Pajak

Memahami Tarif Pajak Progresif Pada Penghasilan

Memahami Tarif Pajak Progresif Pada Penghasilan

Ajaib.co.id – Tahukah kamu tarif pajak progresif pada penghasilan? Jika belum tahu, cek tarif pajak progresif. Karena setiap orang yang memiliki penghasilan wajib bayar pajak.

Berdasarkan laman pajak.go.id, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung, serta digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Di Indonesia sendiri, penghitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi diatur dalam pasal 17 UU No. 36 tahun 2008. Di mana, besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan bergantung dari jumlah penghasilan dan diberlakukan tarif pajak progresif.

Pengertian dari pajak progresif itu sendiri adalah tarif pajak dengan persentase yang semakin besar seiring semakin banyaknya penghasilan yang diterima sebagai dasar penghitungan pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut besarnya tarif dan cara menghitungnya, cek selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Tarif Progresif?

Tarif pajak progresif merupakan aturan pungutan pajak yang nilainya akan naik setara dengan dasar pengenaan pajak. Di negara ini, tarif pajak progresif dikenakan pada Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, yaitu:

  • Tarif pajak untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta sebesar 5 persen.
  • Tarif pajak untuk lapisan penghasilan kena pajak lebih dari Rp50 juta hingga Rp250 juta sebesar 15 persen.
  • Tarif pajak untuk lapisan penghasilan kena pajak lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25 persen.
  • Tarif pajak untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sebesar 30 persen.

Jenis-Jenis Tarif Progresif

Persentase tarif pajak progresif adalah semakin besar mengikuti besaran nilai objek yang dikenai pajak. Artinya, semakin besar nilai objek pajak, maka semakin besar pula tarifnya. Nah, tarif pajak progresif ini dipecah lagi menjadi tiga, yaitu:

1. Tarif progresif-progresif

Tarif progresif-progresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin besar atau persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.

Di Indonesia, tarif ini diberlakukan untuk PPh wajib pajak pribadi yaitu:

  • Penghasilan kena pajak sampai Rp50.000.000, tarif pajaknya 5%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif pajaknya 15%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif pajakya 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000, tarif pajaknya 30%

2. Tarif pajak progresif-tetap

Tarif progresif-tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap.

c. Tarif progresif-degresif

Tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif). 

Besaran Tarif Pajak Progresif

Setelah memahami pengertiannya, lalu berapa tarif pajak yang dikenakan untuk pajak progresif ini?

Penghasilan Kena Pajak (dalam setahun)Tarif pajak
s.d Rp 50 Juta5%
Di atas Rp 50 Juta – Rp 250 Juta10%
Di atas Rp 250 Juta – Rp 500 Juta25%
Di atas Rp500.000.00030%

JIka kamu tidak memiliki memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan akan ditambahkan 20% sebagai denda.

Komponen Pajak Progresif

Ada dua komponen dalam penghitungan pajak progresif. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Pertama, PTKP. Ini adalah komponen penghasilan yang nilainya telah ditentukan oleh pemerintah. PTKP saat ini adalah Rp54 juta untuk wajib pajak yang tidak menikah dan belum memiliki tanggungan.

PTKP bagi wajib pajak yang menikah ditambah Rp4,5 juta. Bagi yang memiliki tanggungan ditambah Rp4,5 juta per orang, maksimal tiga tanggungan. Sedangkan, Kedua, PKP. Nilai PKP diperoleh dari penghasilan dikurangi PTKP.

Penghitungan Tarif Pajak Progresif

Bagi seseorang yang bekerja dan menerima gaji atau upah sudah seharusnya membayar pajak kepada negara. Dalam hal wajib pajak membayar PPh Pasal 21. Contoh penghitungan tarif pajak progresif adalah:

PPh 21 = Persentase Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

David bekerja di PT XYXY. Gajinya per bulan sebesar Rp10 juta atau Rp120 juta per tahun. Setiap bulan, penghasilannya dipotong untuk iuran BPJS sebesar Rp300.000 atau Rp3,6 juta. Ia masih lajang.

Berapa tarif pajak progresif untuk David? Mari kita cek.

Penghasilan bersih per tahun : Rp120 juta – Rp3,6 juta = Rp116,4 juta
Penghasilan kena pajak : Rp116,4 juta – Rp54 juta = Rp62,4 juta (kategori PKP 15 persen)
PPh 21 : 15 persen x Rp62,4 juta = Rp9,36 juta

Pajak progresif David per tahun dari penghasilan bersih sebesar Rp9,36 juta.

Pengelompokan Tarif Pajak Selain Pajak Progresif

Nah, selain tarif pajak progresif, ada beberapa jenis tarif pajak yang juga perlu kamu ketahui yaitu sebagai berikut:

1. Tarif Degresif

Tarif pajak degresif lawan dari tarif pajak progresif. Persentase tarif pajak ini akan lebih kecil dari dasar pengenaan pajak. Semakin tinggi dasar pengenaan pajak, persentase tarif pajak akan semakin rendah. Sehingga jumlah pajak terutang tak ikut mengecil.

2. Tarif Proporsional

Tarif pajak proporsional menetapkan persentase tetap, meskipun ada perubahan pada dasar pengenaan pajak. Sehingga berapapun nilai objek pajak, persentasenya akan tetap. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,5 persen.

3. Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap atau regresif memberlakukan aturan pungutan tetap, tanpa melihat jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak ini tetap sama sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya bea materai sebesar Rp6.000.

Pengelompokan Pajak

Di Indonesia, golongan pajak dikelompokan menjadi dua macam. Pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung ialah pungutan wajib ditanggung oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke orang lain, seperti PPh. Pajak tidak langsung adalah pungutan wajib yang dapat dilimpahkan ke pihak lain, misalnya PPN.

Sementara itu, pengelompokan pajak juga berdasarkan sifatnya. Pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan pungutan wajib melihat dan memerhatikan keadaan wajib pajak (subjek), contohnya PPh. Pajak objektif adalah pungutan wajib yang berpangkal pada benda atau barang (objek), seperti PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain golongan dan sifat, ada pula pajak yang berdasarkan lembaga yang memungut. Pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak akan digunakan untuk anggaran negara. Misal PPh, PPN, dan PPnBM. Pajak daerah dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Seperti pajak restoran, pajak hotel, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan lainnya.

Sanksi Denda Tidak Membayar Pajak

Hukum pajak adalah wajib dan harus dibayarkan oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari nafkah di Indonesia. Bagi kamu yang tidak membayar pajak, pemerintah telah memberlakukan sanksi.

Kenaoa? Karena pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum.

Sehingga, bagi kamu yang membayar pajak rutin maka kamu telah berkontribusi pada pembangunan negaranya.

Investasi dan Pajak

Bagi kamu yang berinvestasi pada instrumen saham dan obligasi juga wajib membayar pajak. Namun bukan pajak progresif, pajak investasi untuk individu tak lebih dari 10 persen.

Setidaknya investor saham harus mengeluarkan dana sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham dan pajak dividen sebesar 10 persen dari penghasilan bruto. Investor badan usaha harus membayar pajak dividen sebesar 15 persen.

Untuk investor obligasi, baik individu maupun badan usaha, wajib membayar pajak sebesar 15 persen saat obligasi jatuh tempo. Bagaimana investor reksa dana? Untuk saat ini, investor reksa dana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan.

Cek Ajaib buat kamu yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang reksa dana. Aplikasi tersebut memungkinkan investor untuk membandingkan portofolio dan berinvestasi secara daring.

Artikel Terkait