Pajak

Simak! Pengertian Wajib Pajak Adalah Seperti Ini

wajib pajak adalah

Ajaib.co.id – Wajib Pajak adalah subjek pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Apakah sesederhana itu? Untuk mengetahuinya, simak ulasan redaksi Ajaib ini.

Dengan semakin gencarnya kampanye bayar pajak tepat waktu, masyarakat kian akrab dengan berbagai kewajiban pajak. Namun, tidak jarang masih ada yang bingung mengenai apa itu yang dimaksud dengan wajib Pajak.

Apa itu Pengertian Wajib Pajak?

Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dibagi berdasarkan domisilinya dan juga Status Hubungannya.

1. WPOP Berdasarkan Tempat Tinggalnya (Domisili)

Dilihat dari tempat tinggalnya, maka Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.

WPOP Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kategori berikut ini:

  • Berdomisili di indonesia
  • Telah berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Berada di indonesia dalam suatu tahunh pajak dan mempunyai niat untuk berdomisili di indonesia.

2. WPOP Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  • Tidak berdomisili di Indonesia
  • Tidak berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan namun memiliki atau menjalankan usaha tetap di Indonesia.
  • Tidak berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan namun mendapatkan penghasilan dari indonesia (bukan dari menjalankan usaha tetap).

3. WPOP Berdasarkan Status Hubungannya

Berdasarkan status hubungannya, WPOP dibagi ke dalam lima kelompok, yaitu OP Induk, Hidup Berpisah, Pisah Harta, Memilih terpisah dan Warisan Belum Terbagi:

a. Orang Pribadi (Induk)

Wajib Pajak Orang Pribadi Induk, merupakan Wajib Pajak yang belum menikah, atau seorang isteri yang memiliki suami sebagai kepala keluarga.

b. Hidup Berpisah (HB)

Wajib Pajak Orang Pribadi Hidup Berpisah merupakan seorang isteri yang dikenai pajak secara terpisah dari suaminya, karena hidup terpisah dari suaminya, berdasarkan putusan hakim.

c. Pisah Harta (PH)

Merupakan Wajib Pajak Suami Isteri yang dikenakan pajak terpisah, dikarenakan adanya pemisahan harta dan juga penghasilan satu sama lain. Berdasarkan pada perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan tersebut.

d. Memilih Terpisah (MT)

Wanita menikah yang dikenai pajak terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya

e. Warisan Belum Terbagi (WBT)

Subjek pajak pengganti bagi para ahli waris yang berhak.

Kelompok Wajib Pajak Badan

Untuk pengelompokan Wajib Pajak adalah sebagai berikut ini:

1. Badan

Sekumpulan orang dan/atau modal baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha

2. Joint Operation

Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Wajib Pajak perwakilan dagang asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

4. Bendahara

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan pajak dan pemungutan pajak

5. Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan

Hak Wajib Pajak

Seorang wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Apa saja hak dan kewajiba Wajib Pajak?

1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Hal ini dapat perjadi saat nominal pajak terutang lebih kecil dari jumlah kewajiban pajak. Wajib Pajak berhak mengajukan restitusi pajak untuk mengambil kelebihan pajak tersebut.

2. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak

Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan sesuai Standar Operasional Prosedur Perpajakan

3. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak Patuh mendapatkan hak istimewa mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam waktu 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN

4. Hak Mendapatkan Pajak Ditanggung pemerintah

Bagi Wajib Pajak yang ikut melaksanakan proyek bersama dan dibayar pemerintah, maka pajak penghasilannya ditanggung pemerintah

5. Hak mendapatkan Insentif Perpajakan

Beberapa Barang Kena Pajak diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai

Kewajiban Wajib Pajak

1. Kewajiban Mendaftarkan Diri

Seorang Wajib Pajak harus mendaftarkan diri dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Kewajiban Untuk Melapor

Wajib pajak wajib membayar, memungut serta melaporkan pajak terutang.

3. Kewajiban Pemeriksaan

Apabila ada pemeriksaan berkaitan dengan perpajakan, maka Wajib Pajak harus bersikan kooperatif dengan menyediakan dokumen yang diperlukan tim pemeriksa.

Wajib Pajak Harus Memiliki NPWP

Setiap WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Yaitu nomor yang digunakan sebagai pengenal identitas Wajib Pajak dan diberikan sebagai sarana mengurus administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

1. Syarat Mendapatkan NPWP

Untuk mendapatkan NPWP, maka seorang Wajib Pajak harus telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

2. Cara Mendapatkan NPWP

Seorang Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) terdekat dengan membawa kartu identitas. Selanjutnya Wajib Pajak mengurus pendaftarannya dengan mengisi formulir pengajuan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta.

3. Pembuatan NPWP Tidak Dapat Diwakilkan

Untuk membuat NPWP, maka Wajib Pajak harus mengurusnya sendiri di kantor perpajakan. Tidak boleh melimpahkannya kepada orang lain, termasuk saudara atau konsultan pajak sekalipun.

4. NPWP Berlaku Selamanya

NPWP yang telah didapatkan oleh seorang Wajib Pajak, tetap berlaku selamanya. Tidak akan mengalami perubahan walaupun Wajib Pajak pindah alamat (tempat tinggal) atau tempat kerja.

Artikel Terkait