Ajaib.co.id – Wajib Pajak adalah subjek pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Apakah sesederhana itu? Untuk mengetahuinya, simak ulasan redaksi Ajaib ini.
Dengan semakin gencarnya kampanye bayar pajak tepat waktu, masyarakat kian akrab dengan berbagai kewajiban pajak. Namun, tidak jarang masih ada yang bingung mengenai apa itu yang dimaksud dengan wajib Pajak.
Apa itu Pengertian Wajib Pajak?
Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dibagi berdasarkan domisilinya dan juga Status Hubungannya.
1. WPOP Berdasarkan Tempat Tinggalnya (Domisili)
Dilihat dari tempat tinggalnya, maka Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
WPOP Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kategori berikut ini:
- Berdomisili di indonesia
- Telah berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Berada di indonesia dalam suatu tahunh pajak dan mempunyai niat untuk berdomisili di indonesia.
2. WPOP Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- Tidak berdomisili di Indonesia
- Tidak berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan namun memiliki atau menjalankan usaha tetap di Indonesia.
- Tidak berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan namun mendapatkan penghasilan dari indonesia (bukan dari menjalankan usaha tetap).
3. WPOP Berdasarkan Status Hubungannya
Berdasarkan status hubungannya, WPOP dibagi ke dalam lima kelompok, yaitu OP Induk, Hidup Berpisah, Pisah Harta, Memilih terpisah dan Warisan Belum Terbagi:
a. Orang Pribadi (Induk)
Wajib Pajak Orang Pribadi Induk, merupakan Wajib Pajak yang belum menikah, atau seorang isteri yang memiliki suami sebagai kepala keluarga.
b. Hidup Berpisah (HB)
Wajib Pajak Orang Pribadi Hidup Berpisah merupakan seorang isteri yang dikenai pajak secara terpisah dari suaminya, karena hidup terpisah dari suaminya, berdasarkan putusan hakim.
c. Pisah Harta (PH)
Merupakan Wajib Pajak Suami Isteri yang dikenakan pajak terpisah, dikarenakan adanya pemisahan harta dan juga penghasilan satu sama lain. Berdasarkan pada perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan tersebut.
d. Memilih Terpisah (MT)
Wanita menikah yang dikenai pajak terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya
e. Warisan Belum Terbagi (WBT)
Subjek pajak pengganti bagi para ahli waris yang berhak.
Kelompok Wajib Pajak Badan
Untuk pengelompokan Wajib Pajak adalah sebagai berikut ini:
1. Badan
Sekumpulan orang dan/atau modal baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha
2. Joint Operation
Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Wajib Pajak perwakilan dagang asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
4. Bendahara
Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan pajak dan pemungutan pajak
5. Penyelenggara Kegiatan
Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
Hak Wajib Pajak
Seorang wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Apa saja hak dan kewajiba Wajib Pajak?
1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Hal ini dapat perjadi saat nominal pajak terutang lebih kecil dari jumlah kewajiban pajak. Wajib Pajak berhak mengajukan restitusi pajak untuk mengambil kelebihan pajak tersebut.
2. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan sesuai Standar Operasional Prosedur Perpajakan
3. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak Patuh mendapatkan hak istimewa mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam waktu 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN
4. Hak Mendapatkan Pajak Ditanggung pemerintah
Bagi Wajib Pajak yang ikut melaksanakan proyek bersama dan dibayar pemerintah, maka pajak penghasilannya ditanggung pemerintah
5. Hak mendapatkan Insentif Perpajakan
Beberapa Barang Kena Pajak diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
Kewajiban Wajib Pajak
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Seorang Wajib Pajak harus mendaftarkan diri dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Kewajiban Untuk Melapor
Wajib pajak wajib membayar, memungut serta melaporkan pajak terutang.
3. Kewajiban Pemeriksaan
Apabila ada pemeriksaan berkaitan dengan perpajakan, maka Wajib Pajak harus bersikan kooperatif dengan menyediakan dokumen yang diperlukan tim pemeriksa.
Wajib Pajak Harus Memiliki NPWP
Setiap WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Yaitu nomor yang digunakan sebagai pengenal identitas Wajib Pajak dan diberikan sebagai sarana mengurus administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
1. Syarat Mendapatkan NPWP
Untuk mendapatkan NPWP, maka seorang Wajib Pajak harus telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
2. Cara Mendapatkan NPWP
Seorang Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) terdekat dengan membawa kartu identitas. Selanjutnya Wajib Pajak mengurus pendaftarannya dengan mengisi formulir pengajuan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta.
3. Pembuatan NPWP Tidak Dapat Diwakilkan
Untuk membuat NPWP, maka Wajib Pajak harus mengurusnya sendiri di kantor perpajakan. Tidak boleh melimpahkannya kepada orang lain, termasuk saudara atau konsultan pajak sekalipun.
4. NPWP Berlaku Selamanya
NPWP yang telah didapatkan oleh seorang Wajib Pajak, tetap berlaku selamanya. Tidak akan mengalami perubahan walaupun Wajib Pajak pindah alamat (tempat tinggal) atau tempat kerja.