Pajak

Sanksi Pajak untuk Para Penunggak, Awas Kena Pidana

Sanksi Pajak

Ajaib.co.id – Setiap warga negara wajib membayar pajak kecuali mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena sifat pajak adalah memaksa, maka negara menetapkan sanksi pajak bagi warga yang tidak melakukan pembayaran pajak.

Tujuan adanya sanksi pajak ialah agar warga semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi bisa dalam bentuk surat teguran ataupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau bisa disebut juga gijzeling. Tindakan gijzeling menjadi langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah jika ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Untuk lamanya penyanderaan bisa selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan. Secara statistik sejak 2015 hingga 2017, sedikitnya ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jederal Pajak di rumah tahanan.

Sanksi Hukum Tidak atau Telat Membayar Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri atas sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut penjelasan terkait kedua hal di atas.

1. Sanksi administrasi

Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Dari sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.

a. Pengenaan bunga

Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada UU KUP Pasal 9 Ayat 2 (a) yang berbunyi “wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran,” dan ayat 2(b) yang berbunyi “wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.” Di bawah ini peraturan mengenai sanksi pengenaan bunga yang dikutip dari Online Pajak.

NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2)Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun 
2UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
3UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a)Keterlambatan bayar/setor pajak masa 
4UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b)Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan 
5UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan
6UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5)Penerbitan SPT setelah 5 tahun48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
7 UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) (a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/
 (b) SPT kurang bayarkurang dibayar maksimal 24 bulan
8UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5)PKP gagal produksi2% dari pajak yang ditagih
9UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4)SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar
10UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1)SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP
11UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2)Pembayaran mengangsur atau menunda
12UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3)Kekurangan pajak karena penundaan SPT2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.

b. Sanksi kenaikan

Sanksi ini ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Contohnya pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Sanksi yang dikenakan berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut. Di bawah ini peraturan mengenai sanksi kenaikan yang dikutip dari Online Pajak.

NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5)Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP50% dari pajak yang kurang dibayar
  a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun
2 UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan 
  c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutangdipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar
3UU KUP 2007 Pasal 13ATidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB
4UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2)Kekurangan pajak pada SKPKBT 
5UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5)SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu 100% dari jumlah kekurangan pajak
6UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5)SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan 

c. Sanksi denda

Sanksi ini ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk melapor. Besaran dari denda yang diberikan pun beragam, sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Di bawah ini peraturan mengenai sanksi denda yang dikutip dari Online Pajak.

NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1 UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)SPT Tidak Disampaikan:
a. SPT Masa PPN Rp500 ribu
b. SPT masa lainnya Rp100 ribu
c. SPT Tahunan PPh WP Badan Rp1 juta
d. SPT Tahunan PPh WP OP Rp100 ribu
2UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan150% x jumlah pajak kurang bayar
3 UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) a. PKP tidak membuat faktur pajak
b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap
c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
2% dari pengenaan pajak
4 UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) PKP gagal produksi telah diberikan restitusi 2% dari pengenaan pajak
5UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9)Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
6UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d)Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

2. Sanksi pidana

Sanksi pidana merupakan jenis sanksi terberat dalam perpajakan. Biasanya, sanksi ini dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.

Sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut diatur dalam UU KUP pasal 39 ayat 1. Sanksi yang diberikan ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

Itulah penjelasan singkat terkait sanksi pajak di Indonesia. Semoga, kamu jadi lebih rajin membayar pajak dan mengingatkan orang-orang terdekat untuk tidak lupa membayar pajak.

Bacaan menarik lainnya:

Resmi, Siti. 2016. Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 9, Buku 1. Penerbit Salemba Empat: Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait