Milenial, Teknologi

Ponsel Kamu BM atau Resmi? Ini Cara Cek IMEI Terdaftar

Sumber: selular.id

Ajaib.co.id – Sejak 15 September 2020 lalu, pemerintah sudah resmi menonaktifkan seluruh perangkat jenis handphone, komputer genggam, serta komputer tablet yang tidak memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar. Maka dari itu, sebelum kamu membeli handphone pastikan sudah cek IMEI terdaftar atau tidak.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan serta Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) telah membangun sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI. Sistem tersebut telah terintegrasi ke alat pengecekan IMEI dari 5 operator seluler.

Dasar hukum pemberlakuan IMEI ini ada pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Terhubung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Setelah melewati bulan September seharusnya semua perangkat ponsel BM atau ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar tidak bisa lagi dipakai untuk telekomunikasi. Itu artinya, ponsel tersebut tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler.

Jangan Asal Beli Ponsel Tanpa Cek IMEI

Peraturan yang diberlakukan pemerintah terkait perangkat telekomunikasi ini tidak main-main lho. Jadi, pastikan kamu tidak asal beli ponsel tanpa cek IMEI terdaftar terlebih dahulu. Kemudian yang perlu diingat adalah untuk tidak membeli perangkat ilegal atau Black Market (BM).

Namanya juga barang BM atau ilegal pastinya nomor IMEI yang ada pada ponsel biasanya tidak terdaftar. Jika kamu sampai membeli ponsel BM, kemungkinan besar ponsel tersebut tidak bisa digunakan karena tidak mendapat layanan jaringan seluler operator meskipun telah dipasang SIM card.

Kominfo menghimbau kepada masyarakat yang akan membeli perangkat HKT untuk mengecek kepastian IMEI-nya tertera pada kemasan dan di dalam perangkatnya sendiri. Setelah mengetahui nomor IMEI pada perangkat, selanjutnya kamu masih harus mengeceknya di situs web Kemenperin apakah terdaftar atau tidak.

Aturan ini diberlakukan pemerintah dengan tujuan memberhentikan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perangkat telekomunikasi. Ponsel BM banyak diburu masyarakat karena berani menawarkan harga miring bahkan bisa lebih jauh dari barang resminya. Untuk itulah, konsumen juga harus waspada jangan sampai tertipu jika ada yang menawarkan ponsel resmi tapi ternyata malah produk BM.

Kamu bisa cek IMEI terdaftar atau tidaknya ponsel yang ingin dibeli dengan cara berikut ini:

  1. Kamu bisa lihat IMEI pada label di belakang kotak ponsel. Di situ tertera 14 sampai 16 digit nomor IMEI. Kemudian cocokkan IMEI pada kotak ponsel tersebut dengan IMEI yang ada dalam sistem perangkatnya. Cara cek nomor IMEI di perangkat yaitu masuk ke ‘setting’ atau ‘pengaturan’, lalu pilih menu ‘status’. Selanjutnya akan terlihat menu IMEI information.
  2. Atau kalau kamu merasa kesulitan mencarinya, ada cara lain dengan menghubungi *#06#. Memang agak ribet, tapi bisa saja nomor IMEI yang tertera pada kotak ponsel berbeda dengan yang ada di dalam sistem perangkatnya.
  3. Setelah kamu mendapatkan nomor IMEI pada kedua tempat tersebut dan ternyata sama, langkah berikutnya adalah cek IMEI terdaftar pada situs resmi Kemenperin. Caranya buka melalui browser atau peramban internet, lalu ketik alamat situsnya di https://imei.kemenperin.go.id/.

Jika nomor IMEI ponsel kamu sudah terdaftar akan muncul notifikasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin.” Begitu juga bila IMEI tidak terdaftar akan ada pemberitahuan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Setelah melakukan cek IMEI terdaftar di situs Kemenperin, selanjutnya kamu perlu melakukan uji coba terhadap perangkat yang baru saja dibeli. Caranya dengan memasukkan SIM card aktif, lalu pastikan perangkat tersebut mendapat sinyal dari operator. Jika ternyata perangkat sama sekali tidak mendapat sinyal, patut dicurigai jangan-jangan perangkatnya tidak terdaftar.

Bagaimana Ponsel yang Dibeli Dari Luar Negeri?

Ada sebagian orang yang sengaja membeli perangkat telekomunikasi idaman dari luar negeri karena dinilai bisa mendapatkan harga lebih murah. Nah, apakah konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri baik secara online atau bawa langsung?

Menurut Kominfo, konsumen yang membeli perangkat komunikasinya dari luar negeri wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban serta dapat mendaftarkan nomor IMEI perangkatnya.

Caranya bisa melalui beacukai.go.id atau lewat aplikasi mobile Beacukai yang bisa diunduh di Google Play Store. Sementara untuk mengaktivasi perangkat menggunakan kartu SIM Indonesia perlu waktu maksimal 2×24 jam.

Ponsel BM yang Sudah Terlanjur Dibeli Masih Bisa Digunakan atau Tidak?

Meski aturan pemberlakuan IMEI untuk perangkat telekomunikasi sudah disahkan, masih banyak masyarakat kebingungan nasib ponsel BM yang terlanjur dibeli. Jika kamu membeli ponsel BM sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan sudah tersambung dengan jaringan operator seluler, perangkat kamu masih bisa digunakan kok.

Jadi, secara teorinya aturan IMEI tidak berlaku bagi ponsel BM yang dibeli peraturan tersebut disahkan dan mulai dijalankan. Namun, apabila ada masyarakat yang punya keluhan seputar layanan komunikasi bisa menghubungi customer service atau layanan call center operator seluler. Bisa juga mengunjungi gerainya untuk memperoleh informasi secara jelas.

Sedangkan untuk keluhan yang berkaitan dengan IMEI tidak bisa menghubungi operator telekomunikasi karena itu diluar kewenangan mereka. Kamu bisa menghubungi melalui call center Kominfo di 159.

Apakah kamu sudah cek IMEI terdaftar atau tidak pada ponselmu? Jika sudah berarti aman. Bagi yang ingin beli perangkat smartphone terbaru harus cermat dan berhati-hati, tanyakan apakah ponsel tersebut IMEI-nya sudah terdaftar di Kemenperin.

Artikel Terkait