Banking

Mengenal Konsep Dasar Perbankan Syariah

Sumber: koperasihaniva.com

Ajaib.co.id – Riba sangat ditentang oleh muslim karena hal itu mendatangkan dosa besar. Atas dasar itulah dibentuk Bank Syariah yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Pembentukan sistem perbankan syariah ini karena larangan dalam Islam terhadap bentuk transaksi yang mengenakan bunga (riba), dalam hal ini khususnya meminjamkan atau mendapatkan pinjaman.

Kegiatan bisnis bank syariah telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berdasarkan prinsip hukum Islam yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsip syariah ini mengutamakan keseimbangan dan keadilan, kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah) dan tidak mengandung maysir, riba, zalim serta objek apapun yang diharamkan.

Sejarah Pembentukan Bank Syariah

Secara fungsinya, bank syariah menjalankan amanah sosial seperti halnya lembaga baitul mal, yaitu menerima dana zakat, infak, sedekah atau dana sosial dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.

Sementara keuntungan yang didapat bank syariah menggunakan pendekatan bagi hasil, yaitu keuntungan bank dari sektor jasa yang tersedia, seperti bagi hasil usaha dan biaya administrasi dari pemberian kredit.

Bank syariah mulai muncul di Indonesia pada tahun 1990-an. Berdirinya bank syariah diakibatkan adanya keresahan para ulama setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan kemudahan dalam mendirikan bank konvensional hanya dengan modal awal sebesar Rp10 juta.

Di Indonesia sistem perbankan syariah dimulai ketika didirikannya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung tahun 1991. Pada tahun yang sama, Majelis Ulama Indonesia juga memprakarsai berdirinya PT BPRS Hareukat di Nangroe Aceh Darussalam.

Setelah itu BPRS mulai berkembang dan berubah nama menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi di tahun 1992. Pada tahun 2009 jumlah bank syariah umum semakin meningkat pesat sebanyak 643 bank umum syariah, 25 unit usaha syariah, dan 133 unit BPRS.

Prinsip Dasar Syariah

Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional adalah implementasi prinsip syariah dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Dalam agama Islam terdapat konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal dalam hubungannya dengan Sang Ilahi (HabluminAllah) maupun dengan sesama manusia itu sendiri (Hablumminannas).

Di dalam ajaran Islam ada tiga pilar utama mengenai kehidupan, yaitu:

Aqidah

Ajaran mengenai aturan tentang keyakinan atas adanya kekuasaan dan kehadiran Allah sehingga harus menjadi sesuatu yang di imani seorang muslim. Apapun aktivitas yang dilakukan di bumi ini adalah semata-mata untuk memperoleh keridlaan dari Allah.

Syariah

Komponen dalam Islam yang mengajarkan tentang bagaimana kehidupan seorang muslim yang baik, mulai dari ibadah maupun di bidang muamalah yang merupakan aktualisasi dari apa yang diyakininya.

Muamalah sendiri berarti berbagai unsur kehidupan yang meliputi ekonomi atau harta serta perniagaan.

Akhlaq

Pedoman sebagai landasan perilaku dan kepribadian yang mencirikan dirinya adalah muslim yang taat sesuai hukum Islam dan aqidah dalam hidupnya. Hal ini sebagaimana hadis nabi yang menyebutkan “Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah”.

Kemudian dalam operasionalnya, perbankan syariah harus tetap dalam koridor prinsip-prinsip hukum Islam, di antaranya adalah:

  • Keadilan. Berbagi keuntungan dari hasil penjualan riil sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak atau nasabah.
  • Kemitraan. Dalam hal ini posisi investor dan pengguna dana, serta Lembaga keuangan sejajar atau setara sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk mendapatkan keuntungan.
  • Transparansi. Lembaga keuangan syariah secara terbuka dan berkesinambungan memberikan laporan keuangannya agar nasabah bisa mengetahui dengan jelas kondisi dananya yang disimpan.
  • Universal. Artinya tidak membeda-bedakan dari suku, ras, agama, dan golongan masyarakat yang ingin ikut berkontribusi sesuai dengan prinsip Islam.

Pandangan Larangan Riba Dalam Islam

Dasar dari adanya sistem perbankan syariah yakni pelarangan riba. Namun, tak sedikit pihak yang memberikan pandangan berbeda mengenai tujuan pengharaman riba tersebut secara syariah. Secara keseluruhan, hal yang mendasari pengharaman riba adalah keadilan sosial ekonomi dan distribusi, instabilitas perekonomian, serta keseimbangan antargenerasi.

Adapun alasan yang paling relevan dalam hukum Islam soal pengharaman riba demi terciptanya keadilan distribusi dan mencegah segelintir orang untuk memperkaya diri adalah berdasarkan Kitab Al-Qur’an 59:7. Bunyi dari ayat tersebut adalah “Harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya.” Inilah tujuan utama adanya pelarangan atas riba demi menghalangi sarana yang bisa menuntun kepada kekayaan segelintir pihak.

Sementara menurut pandangan para ulama fiqih, riba dibagi menjadi empat jenis. Di antaranya adalah:

  • Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah tukar menukar barang yang jenisnya sama, tetapi timbangan atau takarannya tidak sama. Contohnya beras ditukar dengan beras, emas dengan emas, dan sebagainya.

  • Riba Qardh

Memberi pinjaman dengan syarat ada timbal balik atau keuntungan bagi orang yang meminjamkan. Contoh riba jenis ini sama seperti memberi barang dengan cara kredit atau pinjaman online.

  • Riba Yad

Riba yad mungkin bisa dibilang seperti cara kerja reseller. Maksudnya ketika ada orang membeli suatu barang, dan orang tersebut telah menerima barangnya. Kemudian barang tadi dijual kembali ke orang lain.

Menurut syariah jual beli semacam itu tidak diperbolehkan, karena prinsip jual beli masih terikat dengan pihak pertama sehingga barang yang diterima tidak boleh dijual lagi sebelum digunakan.

  • Riba Nasi’ah

Sama halnya dengan riba fadhl, riba nasi’ah juga merupakan bentuk dari tukar menukar barang dengan jenis yang sama maupun berbeda jenis. Hanya saja dalam riba nasi’ah pembayarannya disyaratkan membayar lebih.

Nah, setelah membaca penjelasan di atas, kini kamu paham kan mengenai prinsip perbankan syariah. Sebagai umat muslim sudah sepatutnya berpedoman pada hukum Islam. Meski begitu, semuanya kembali kepada diri masing-masing.

Artikel Terkait