Milenial, Rumah Tangga Masa Kini

Mengenal Zakat Harta, Jenis-jenis, dan Manfaatnya

Ajaib.co.id – Zakat harta adalah zakat yang dikenakan kepada orang-orang beragama islam yang diatur sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku secara prinsip syariah. Selain itu, zakat adalah hukum wajib bagi masyarakat beragama islam bila memang dianggap sudah mampu secara penghasilan.

Jenis zakat harta adalah satu dari dua jenis zakat yang perlu kamu ketahui selain zakat fitrah. Hal yang membedakan kedua jenis zakat ini di antaranya:

Zakat harta diwajibkan untuk kamu yang memiliki finansial yang baik dan telah sempurna mencapai nisab dan haul-nya. Sedangkan, zakat fitrah diwajibkan untuk seluruh umat muslim menjelang bulan ramadhan yang memiliki sedikit harta berlebih untuk dibagikan kepada sesama.

Untuk zakat fitrah, besaran zakat yang bisa diberikan oleh kamu setara dengan beras 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, zakat ini bisa kamu ganti dengan uang yang memiliki nilai yang setara dengan beras tersebut.

Kamu bisa menyumbangkan zakat fitrah berupa uang lewat lembaga-lembaga penyalur zakat. Selain untuk diri sendiri, bila kamu memiliki tanggungan anak dan pasangan. Kamu juga perlu membayarkan semua zakat dari semua orang yang menjadi tanggungan.

Bagaimana dengan Zakat Harta?

Mekanisme zakat harta yang perlu dibayarkan oleh kamu, tentunya berbeda dengan zakat fitrah. Bila zakat fitrah perlu dibayarkan menjelang bulan ramadhan dengan beras 2,5 kg atau 3,5 liter maupun berupa uang. 

Zakat ini perlu dibayarkan oleh kamu bila memiliki hasil usaha yang meliputi pertanian, perniagaan, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, serta emas dan perak. Hal ini juga berlaku ketika kamu berinvestasi saham atau reksa dana. Di mana, kamu perlu mengeluarkan zakat ini bila memang memiliki penghasilan yang diterima melebihi batas ketentuan yang sudah diatur oleh prinsip-prinsip syariah.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, di bawah ini adalah harta yang wajib dibayarkan zakatnya meliputi:

  • Zakat emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  • Zakat perdagangan;
  • Zakat atas hewan ternak;
  • Zakat atas hasil pertanian;
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  • Zakat atas hasil penyewaan asset;
  • Zakat atas hasil jasa profesi;
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

  • emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • uang dan surat berharga lainnya;
  • perniagaan;
  • pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  • peternakan dan perikanan
  • pertambangan;
  • perindustrian;
  • pendapatan dan jasa; dan
  • rikaz.

Cara Menghitung Zakat Harta

Bila zakat fitrah memiliki patokan nilai setara beras 2,5 kg atau 3,5 liter. Berbeda halnya dengan zakat harta, di mana kamu akan dikenakan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang kamu simpan selama 1 tahun. Bagaimana cara menghitungnya?

Cara perhitungan zakat mal adalah dengan menentukan terlebih dulu berapa besaran nishab atas hartanya. Adapun, besaran nisab sebesar 85 gram emas dengan pengeluaran zakat mal sebesar 2,5 persen. Berikut ini rumus perhitungan zakat mal.

Zakat Mal = 2,5 % x Jumlah harta selama satu tahun (haul)

Misalnya, Bapak Andi selama satu tahun memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini Rp1 juta/gram, maka nishab zakat dan nominal pengeluaran zakat mal adalah sebesar.

Nisab = 85 gram emas x harga emas saat ini
= 85 gram emas x Rp1 juta
= Rp85 juta

Dengan hasil nisab tersebut, maka bapak Andi wajib untuk membayarkan zakat mal. Karena harta kekayaannya dalam satu tahun telah mencapai nishabnya, yaitu lebih dari Rp85 juta.

Maka berapa zakat yang dikeluarkan bapak Andi?

Seperti yang sudah kita ketahui, rumus perhitungan zakat harta atau mal adalah 2,5% dari jumlah harta selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah
= 2,5% x Rp100 juta
= Rp2,5 juta

Sehingga, Bapak Andi wajib membayarkan zakat sebesar Rp2.500.000.

Manfaat Zakat Harta

Bukan karena kewajiban saja sebagai umat muslim untuk menunaikan zakat. Melainkan, dengan memberikan zakat baik itu harta dan fitrah. Kamu juga dapat memperoleh manfaat yang banyak untuk dirimu sendiri dan juga keluarga di antaranya:

1. Pembersih Harta dan Jiwa

Seluruh harta yang kamu miliki saat ini, tentunya terkandung hak-hak orang lain. Misalnya kamu memiliki sebuah rumah dengan harga miliaran rupiah, di mana rumah tersebut pasti kamu beli dengan menggunakan uang dari pelangganmu yang membeli produk atau jasa yang kamu tawarkan.

Oleh karenannya, bila kamu memiliki total harta lebih dari nisab zakat harta. Kamu perlu membagikan kekayaanmu dengan orang-orang lain yang membutuhkan. Sehingga, kamu memiliki kerelaan untuk membagi sedikit kelebihan harta yang kamu miliki kepada sesama.

2. Sarana Pengendalian Diri

Memiliki harta yang berlimpah seringkali membuat kita menjadi lupa diri dan terlihat sombong di mata orang lain. Oleh karenanya, berzakat bisa menjadi media atau sarana untuk pengendalian diri dengan berbagi rezeki yang dimiliki untuk membantu sesama. Sehingga, dapat mengurangi adanya kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin.

3. Melatih Akhlak Mulia

Dengan menjalankan zakat, tentunya kita bisa mengasah diri kita untuk selalu berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik agar mendapatkan ridho dari Yang Maha Kuasa.

4. Meringankan Beban Orang Miskin

Zakat yang kamu bayarkan setidaknya dapat membantu meringankan beban finansial orang miskin. Selain itu, berzakat juga bisa dijadikan sebagai bentuk berbagi dan kepedulian kepada sesama dan meningkatkan rasa memiliki dan dimiliki sebagai saudara seiman.

Syarat Wajib Zakat Harta atau Zakat Mal

Salah satu syarat wajib zakat harta adalah dibayarkan oleh orang mampu atau hidup berkecukupan. Namun, disamping itu terdapat beberapa ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Muslim, seseorang yang beragama Islam.
  • Merdeka, bukan termasuk hamba sahaya dan terbebas dari utang.
  • Berakal dan sudah baligh.
  • Memenuhi syarat nisab atau batas minimumnya.

Selain ketentuan bagi orang dengan kewajiban zakat, harta yang akan dijadikan zakat pun juga memiliki beberapa persyaratan tersendiri. Adapun syarat kekayaan dalam zakat mal adalah:

  • Kepemilikan penuh atas harta.
  • Merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang tidak haram.
  • Harta yang dapat dikembangkan atau dimanfaatkan nilainya.
  • Telah mencukupi nisab sesuai jenis hartanya.
  • Terbebas dari hutang.
  • Telah mencapai haul atau saat waktu panen.

Nah, apakah kamu termasuk orang yang memenuhi syarat wajib zakat harta?

Siapa Golongan Penerima Zakat?

Zakat harta dan zakat fitrah yang kamu berikan, tentunya akan diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Seperti golongan penerima zakat berikut ini:

  • Fakir: golongan orang yang hampir tidak memiliki harta benda, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Amil: golongan orang yang berperan sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat mal.
  • Miskin: golongan orang yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  • Mu’allaf: golongan orang yang baru masuk Islam dan sedang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan pengetahuan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab: golongan orang sebagai budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
  • Gharimin: golongan orang yang memiliki utang dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah: golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT melalui kegiatan dakwah maupun jihad.
  • Ibnus Sabil: golongan orang yang hartanya telah habis di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Kedelapan golongan di atas adalah golongan yang bisa menerima zakat yang diperoleh baik itu dari zakat fitrah dan zakat harta.

Bayar Zakat Harta Kini Bisa Secara Online

Di era digitalisasi seperti saat ini, kini kamu menjadi lebih mudah untuk membayar apa yang memang menjadi kewajibanmu misalnya berzakat. Kamu bisa melakukan pembayaran zakat secara online melalui berbagai platform online. Salah satunya lewat situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, di mana di situs ini kamu bisa memilih jenis zakat yang ingin dibayarkan seperti zakat penghasilan atau zakat harta.

Kamu bisa membayar zakat dengan berbagai metode pembayaran misalnya online, transfer, kartu kredit, dan PayPal. Selain itu, bagi kamu yang ingin berinvestasi sekaligus beramal. Kamu bisa memilih produk investasi syariah seperti reksa dana syariah yang tersedia di aplikasi Ajaib.

Dengan begitu, kamu tidak perlu takut bahwa uang yang diinvestasikan tersebut dikelola untuk hal-hal yang melanggar prinsip-prinsip syariah. Sehingga, kamu bisa memaksimalkan keuntungan investasi tanpa takut melanggar prinsip-prinsip syariah.

Artikel Terkait