Ajaib.co.id – Bayar pajak secara online menjadi inovasi yang beberapa tahun belakangan semakin digalakkan. DKI Jakarta sebagai ibukota negara termasuk yang terdepan dalam menyediakan layanan ini. Masyarakat bisa cek pajak online Jakarta lewat situs yang disediakan dan komplet untuk semua kebutuhan.
Kemudahan membayar pajak secara online sangat dibutuhkan bagi masyarakat ibukota yang dinamis dan menyukai hal yang praktis. Kesibukan yang tinggi membuat masyarakat kadang tak sempat jika harus mengurus pajaknya dengan datang langsung ke kantor pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memahami kebutuhan ini dengan menghadirkan layanan pajakonline.jakarta.go.id. Lewat situs resmi ini, wajib pajak bukan mendapatkan cara mengecek dan mendapatkan informasi soal tagihan pajaknya saja. Namun juga bisa melakukan pembayaran pajak untuk wilayah Jakarta.
Jelas lah hal ini sangat bermanfaat. Apalagi di masa pandemi Corona seperti sekarang yang membuat orang lebih banyak harus berdiam diri di rumah. Dengan mengakses situs ini, berbekal Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka kamu bisa cek pajak online Jakarta dengan mudah.
Cek Pajak Online Jakarta Serba Praktis Lewat Pajakonline.jakarta.go.id
Kemudahan pajak online yang banyak dikenal masyarakat selama ini hanya berkaitan dengan cek pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan saja. Memang Polda Metro Jaya selama ini gencar melakukan sosialisasi soal adanya aplikasi cek data kendaraan termasuk untuk mengecek pajak kendaraan atau cek ranmor terbaru.
Hanya dengan mengunduh aplikasi maka kamu bisa mengurus pajak motor dengan hanya berbekal nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Namun sebenarnya kemudahan ini bukan hanya milik kepolisian atau samsat semata.
Kini berbagai peerintah daerah juga menyediakan layanan serupa khususnya untuk pembayaran pajak daerah. Jika sebelumnya diterapkan dengan sistem manual maka kini dihadirkan kemudahan dengan sistem online yang jelas lebih cepat dan praktis. Hal ini juga dihadirkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Apabila kamu berdomisili sesuai KTP di DKI Jakarta, dan ingin melakukan cek pajak online Jakarta. Maka silakan kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. Layanan ini merupakan inovasi dari Badan Pendapatan Daerah merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi di Jakarta.
Pada situs tersebut, sudah diatur pula soal alur proses pajak yang harus kamu jalani. Bagaimana alur pajak untuk cek pajak online Jakarta? Berikut penjelasannya:
- Registrasi ke situs dengan berbekal Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
- Sistem nantinya akan mengirimkan email aktivasi ke alamat yang sudah kamu masukkan
- Setelah melakukan aktivasi, kamu sudah bisa langsung memanfaatkan layanan yang tersedia di situs tersebut.
- Nantinya dalam data wajib pajak milikmu akan muncul daftar objek pajak. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
- Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi via telepon atau lewat email UPPRD atau samsat terdekat untuk melakukan pengurusan lebih lanjut.
Jika kamu sudah memiliki akun di situs ini maka kamu bisa melakukan cek pajak online Jakarta secara keseluruhan. Meksipun usianya belum lama namun layanan ini sudah menyediakan kemudahan pembayaran pajak untuk semua pajak daerah yang diberlakukan di Jakarta.
Adapun, layanan yang diberikan lewat pajak online ini antara lain:
- Pembayaran setoran masa untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Fasilitas Kode Bayar.
- Pembayaran SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) / STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) dengan fasilitas Kode Bayar.
- Pelaporan Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pelayanan lainnya seperti Pelayanan Perpanjangan Pajak Reklame dan jenis pajak lainnya yang belum diakomodasi dengan layanan sebelumnya.
Setelah melakukan proses registrasi dan cek pajak online Jakarta, kamu bisa melakukan pembayaran dengan berbekal kode bayar yang didapatkan lewat sistem. Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan untuk memudahan transaksi pembayarannya.
Jangan khawatir, kamu bisa kok melakukan pembayaran pajak online Jakarta lewat internet banking dan ATM. Bank Mandiri, Bank DKI, Bank Danamon dan banyak perbankan populer lainnya juga telah menjalin kerja sama ini. Selain itu, pembayaran lewat teller bank juga masih memungkinkan dengan pilihan bank yang juga bervariasi.
Inovasi Pajak Online di Seluruh Indonesia
Saat ini hampir semua wilayah sudah menerapkan pajak online. Hal ini tak lepas dari reformasi pajak yang kini mengedepankan pelayanan yang mudah dan praktis dengan memanfaatkan teknologi internet. Paling utama ialah layanan pajak online dari Ditjen Pajak untuk pembayaran pajak pusat.
Pajak online merupakan sebuah metode pembayaran pajak melalui elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau bisa juga instansi / lembaga lain yang dipercaya oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dalam melangsungkan transaksi atau pembayaran pajak secara daring.
Penjelasan tersebut adalah terminologi resmi seperti yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor SE-42/PJ/2017. Yaitu mengenai kaidah Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Tulisan ini bakal menjelaskan tentang semua layanan perihal perpajakan melalui daring yang bisa dilakukan para wajib pajak dalam aplikasi perpajakan. Baik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak atau ASP perpajakan.
Asal Usul Pajak Online
e-Billing
Jauh sebelum negara mempopulerkan sistem pembayaran pajak dengan cara online lewat program e-Billing. Wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran pajak dengan lewat ATM di tahun 2013.
Akan tetapi, karakteristik pajak yang bisa dibayarkan hanya terbatas pada Pajak Penghasilan (PPh). Sementara untuk jenis yang lain belum dapat dibayarkan secara online. Sehingga masyarakat wajib pajak harus mendatangi instansi atau kantor pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
Pada waktu masyarakat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), para wajib pajak cukup mengunjungi ATM. Setelah itu memasukkan NPWP disertai 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak. Awal mulanya, penyetoran pajak cuma dapat dilakukan di suatu bank saja.
Pemerintah kemudian mempopulerkan metode pembayaran pajak online melalui e-Billing setelah merilis beberapa dasar hukum. Berikut adalah dasar hukum yang telah diteken oleh pemerintah mengenai sistem pembayaran pajak secara online.
1. Per-PJ/2014 mengenai metode pembayaran pajak melalui elektronik.
2. PMK-32/PMK.05 mengenai metode penerimaan negara secara elektronik.
3. PMK-242/PMK.03/2014 mengenai proses atau petunjuk pembayaran dan penyetoran pajak.
Beberapa tahun setelah perilisan dasar hukum tersebut, pemerintah berusaha mengembangkan aplikasi e-Billing. Yaitu SSE pajak versi 1, yang lalu disempurnakan lewat SSE pajak versi 2 dan dilanjutkan SSE pajak versi 3.
Adanya e-Billing memberikan beberapa dampak yang menguntungkan bagi para wajib pajak dan pemerintah itu sendiri. Hal itu cukup kentara jika dibandingkan dengan metode sistem pembayaran pajak dengan cara yang sebelumnya. Keuntungan tersebut yaitu:
1. Mencegah terjadinya kesalahan manusia pada proses pembayaran pajak dengan cara manual lewat teller bank atau kantor pos persepsi.
2. Mempersingkat dan memberi kemudahan dalam upaya pengisian data pada saat melakukan pembayaran pajak.
3. Status pembayaran pajak dapat dipantau dengan baik oleh para wajib pajak.
4. Waktu yang digunakan para wajib pajak menjadi lebih efisien dalam proses pembayaran pajak.
5. Meminimalisir penggunaan kertas dalam proses pembayaran pajak yang biasanya memakai Surat Setoran Pajak (SSP). Sehingga menjadi lebih ramah lingkungan.
e-Filing merupakan sebuah aplikasi yang dipopulerkan pertama kali oleh Application Service Provider (ASP). Kemudian disahkan lewat PER Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 mengenai Tata Cara Penyampain Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing). Lewat Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Lalu pada proses perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak meluaskan aplikasi e-Filing yang dikelola oleh pemerintah. Aplikasi tersebut bisa diakses lewat situs Ditjen Pajak yang mempunyai dasar hukum PER-1/PJ/2014.
Mengenai Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan untuk warga masyarakat wajib pajak Orang Pribadi (OP). Dengan menggunakan formulir 1770S serta 1770SS, yakni dengan memanfaatkan e-Filing lewat situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tapi, pada saat Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) diterbitkan. Semua aplikasi yang berkaitan dengan pajak, seperti e-Filing dan e-Billing diintegrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ke dalam website DJP online.
Situs tersebut baru diterbitkan di tahun 2014. Tahun yang berbarengan pada saat diterbitkannya layanan e-filing yang dikelola oleh negara. Hal tersebut bukti bahwa pemerintah memiliki kepedulian terhadap para wajib pajak, dengan memberi kemudahan secara signifikan dan optimal.
Tingkat Keamanan Pajak Secara Online
Pada segi keamanan, pajak online diklaim sangat aman. Sebab, dibantu dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan adanya EFIN, sistem perpajakan online bakal terenkripsi aman serta rahasia. Baik yang dijalankan lewat website DJP online atau ASP perpajakan.
Metode perpajakan secara online tersebut membebaskan para wajib pajak untuk mencantumkan tanda tangan. Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak serta ASP perpajakan mengirim kode verifikasi sebagai ganti tanda tangan.
Kode verifikasi tersebut wajib dilakukan masyarakat yang akan membayar pajak sebelum menjalankan transaksi. Baik melaporkan atau membayar pajak dengan cara online. Hal tersebut dianggap jauh lebih aman karena pemalsuan kode verifikasi tidak dapat dilakukan.
Layanan Pajak Secara Online
Sekarang, layanan pajak online yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi perpajakan resmi, yakni e-Billing dan e-Filing. Di bawah ini penjelasan detail tentang dua layanan ini.
e-Filing
e-Filing merupakan metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik melalui internet di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online atau Application Service Provider (ASP). Dengan e-Filing, para wajib pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja serta di mana pun berada, dengan melalui internet untuk mengakses e-Filing resmi.
e-Filing mempunyai 4 ASP yang dijadikan saluran resmi. Yaitu:
· Sarana Prima Telematika (SPT).
· Mitra Pajakku.
· BRI.
· OnlinePajak.
e-Billing merupakan sistem yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak supaya masyarakat bisa menjalankan pembayaran pajak lewat internet. Dan real time lewat layanan bank persepsi atau aplikasi bayar pajak online yang dikelola oleh ASP. Salah satu aplikasi tersebut adalah PajakPay yang dimiliki OnlinePajak.
Bacaan menarik lainnya:
Mardiasmo (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Andi
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.