Ajaib.co.id – Di era teknologi seperti saat ini, kamu tidak perlu berlama-lama antre ke bank hanya untuk membayar pajak ke kantor pajak. Kamu bisa menggunakan pilihan bayar pajak dengan fitur billing pajak (e-billing).
Apa itu e-Billing?
E-Billing merupakan sistem pajak yang memudahkan para wajib bayar pajak melaporkan pajaknya secara online. Kamu yang termasuk ke dalam orang yang diwajibkan bayar pajak, wajib melaporkan bayar pajakmu ke kantor pajak terdekat. Melaporkan pajak dahulu cukup rumit terutama bagi kamu yang sehari-harinya bekerja kantoran karena harus datang ke kantor pajak terdekat. Belum lagi antreannya akan cukup panjang. Kamu pun harus datang pagi-pagi agar urusan cepat selesai.
e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak yang merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara.
Sistem e-Billing umumnya akan mengakomodasi beberapa jenis pajak, seperti:
- Pajak Penghasilan atau PPh
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3
Sistem ini dikelola langsung oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Sementara, Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan lewat sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Dengan e-Billing, kamu sebagai wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara lebih cepat dan akurat.
Istilah dalam e-Billing Pajak
1. Billing system: metode pembayaran pajak online dengan melakukan pembuatan Kode Billing.
2. Biller : unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi kewenangan untuk mengelola sistem billing dan menerbitkan kode billing.
3. Sistem billing: sistem informasi yang dikelola masing-masing biller dalam rangka melakukan administrasi sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
4. Kode billing: kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
5. Aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi billing DJP: adalah bagian dari sistem billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antar muka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing yang dapat diakses melalui internet.
6. Bank persepsi dan kantor pos persepsi: penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik atau SSE.
7. Electronic Data Capture (EDC): alat yang digunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan bank persepsi.
8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN): nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
9. Nomor Transaksi Bank (NTB): nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi.
10. Nomor Transaksi Pos (NTP): nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
11. Bukti Penerimaan Negara (BPN): dokumen yang diterbitkan bank/kantor pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
12. Surat Setoran Pajak (SSP): bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan.
13. Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB): surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak ke bank/kantor pos persepsi.
14. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
15. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB): Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Keuntungan Menggunakan e-Billing Pajak
Dengan menggunakan e-billing pajak, ada beberapa keuntungan dan manfaat yang bisa kamu dapatkan. Apa saja itu?
- Membayar dengan cepat dan mudah tanpa perlu keluar rumah. Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui, ketika kamu melakukan pembayaran pajak dengan metode konvensional, kamu akan menghabiskan banyak waktu dan juga tenaga. Namun, dengan e-billing kamu bisa melakukannya kapan dan di mana saja tanpa perlu keluar rumah.
- Mempermudah proses pengisian data Wajib Pajak. Sebagai wajib pajak, kamu hanya perlu mengetik melalui gadget, baik smartphone maupun laptop.
- Menghindari human error yang dilakukan secara manual oleh teller bank/kantor pos. Karena semuanya dilakukan dengan sistem pembayaran pajak berbasis aplikasi, risiko human error yang dilakukan oleh petugas menjadi berkurang.
- Mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan. Dengan metode e-billing, kamu juga sudah membantu menghemat kertas untuk pengisian data sehingga membuat pembayaran dengan metode ini ramah lingkungan.
- Mempermudah Wajib Pajak untuk memperoleh informasi publik khususnya status pembayaran. Dengan metode ini, kamu bisa lebih mudah mengakses informasi-informasi yang diperlukan selama proses pembayaran pajak.
- Penggantian tanda tangan dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke Wajib Pajak untuk pembayaran pajak. Lebih baik karena tidak memungkinkan pemalsuan tanda tangan
- Transaksi yang terenskripsi dan aman.
Kehadiran e-Billing memudahkan untuk bayar pajak
E-Billing menjadi wajah baru perpajakan Indonesia. Bayar pajak jadi tidak perlu mengantre lama lagi, kamu tidak perlu menghabiskan waktu yang banyak untuk datang ke kantor pajak terdekat, selain itu dengan e-Billing membayar pajak jadi lebih mudah karena minimnya terjadi kesalahan.
Ketika kamu salah menginput data, maka akan langsung ditayangkan notifikasi bahwa ada kesalahan dalam pengisian pajakmu sehingga kamu akan langsung mengetahuinya. Penggunaan e-Billing memang memiliki banyak manfaat. Jika kamu belum memiliki e-Billing sebaiknya kamu memilikinya karena ini untuk memudahkan urusanmu sendiri.
Untuk memiliki e-Billing cukup mudah. Kamu perlu melakukan registrasi di kantor pajak terdekat. Setelah itu petugas pajak akan membantumu melakukan registrasi tersebut. Waktu registrasi pun tidak akan lama. Atau kamu bisa melakukannya dengan mendaftar di sse.pajak.go.id. Untuk mendaftar ini jangan lupa menyiapkan kartu NPWP-mu karena kamu akan membutuhkannya untuk input ni
Cara Membayar Pajak dengan e-Billing
Untuk membayar pajak online melalui e-Billing Pajak, kamu harus melakukan beberapa hal seperti:
- Melakukan registrasi akun e-Billing SSE Pajak
- Membuat ID Billing Pajak
- Mencetak Kode billing atau ID Billing Pajak
- Membayar Pajak Online
Cara mendaftar e-Billing via website
Di bawah ini adalah beberapa langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mendaftarkan e-billing. Yang pertama, kamu akan menemukan tampilan website sse.pajak.go.id. Langsung saja pilih “Daftar Baru”, makan akan ada beberapa kolom yang wajib kamu isi. Kolom ini tidak begitu banyak, tapi kamu diharuskan mengisinya dengan benar.
Yang kedua, isilah kolom-kolom tersebut. Di bagian NPWP, kamu mengisi nomor NPWP yang tertera di kartu NPWP Lalu, nama yang wajib kamu isi sesuai dengan nama lengkap yang ada di KTP, kemudian iai juga bagian e-mail isi dengan email yang biasa kamu gunakan. Dan yang terakhir, jangan lupa mengisi kode. Tekan “REGISTER”.
Yang ketiga, kamu akan mendapatkan email konfirmasi dari website itu, dan jangan lupa melakukan konfirmasi email.
Setelah ini e-Billing milikmu sudah aktif dan bisa digunakan. Biasanya tenggat waktu lapor pajak terakhir adalah di akhir bulan Maret. Agar tidak terlalu terburu-buru, kamu bisa melakukannya di awal-awal bulan. Jadi, selamat menggunakan e-Billing dan jangan sampai terlambat melaporkan pajak.
Nah, setelah membayar pajak dengan e-billing, kini kamu juga bisa melakukan lapor tahunan pajak secara online dengan fitur e-filing. Mudah bukan? Jadi, gak ada lagi alasan untuk tidak taat membayar pajak ya.