Pajak

Pajak, Salah Satu Kewajiban Warga Negara Indonesia

jenis-jenis pajak

Ajaib.co.id – Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Menurut Encyclopaedia Britannica (2015), kewarganegaraan merupakan hubungan antara individu dan negara, di mana seorang individu berutang budi pada negara dan ada saatnya individu tersebut berhak atas perlindungan. Ada banyak kewajiban warga negara, di mana setelah memenuhi kewajibannya, warga negara juga berhak memilih dan memegang jabatan publik, didasarkan atas kewarganegaraan.

Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia

Dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK), setiap warga negara Indonesia memiliki tugas dan kewajiban yang sama dan telah tertulis jelas di dalam UUD 1945. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah hak dan kewajiban kamu sebagai warga negara Indonesia yang perlu diketahui.

1. Hak Warga Negara Indonesia

a. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, seluruh warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b. Pasal 28 A juga menjelaskan bahwa warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

c. Pasal 28 B ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

d. Pasal 28 C ayat (1) menerangkan bahwa warga negara juga berhak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

e. Pasal 28 C ayat (2), Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

f. Pasal 28 D ayat (1), Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

g. (pasal 28I ayat 1), Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

2. Kewajiban warga negara Indonesia

Kewajiban setiap warga negara Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apa saja kewajiban kamu sebagai warga negara?

a. Pasal 27 ayat (1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b. Pasal 27 ayat (3), Wajib negara diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Di mana diterangkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

c. Pasal 28 J ayat (1), Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, pasal ini berbunyi,” Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.

d. Pasal 28J ayat 2, Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang di mana “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

e. Pasal 30 ayat 1), Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Pajak, Salah Satu Kewajiban Warga Negara Demi Membantu Pertumbuhan Perekonomian & Negara

Salah satu kewajiban warga negara yang baik adalah dengan membayar pajak. Walaupun demikian, masih banyak warga negara yang tidak memahami jenis-jenis pajak. Sebagian besar, karena jarangnya berurusan dengan masalah pajak atau tidak pernah mengurus masalah pajak sendiri.

Padahal, membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi penting bagi kemajuan bangsa. Bahkan, pajak merupakan sumber pendapat negara terbesar, hingga mencapai lebih dari 80%.

Berdasarkan laporan Menteri Keuangan, pendapatan negara yang terkumpul hingga 31 Juli 2019, adalah Rp1.053 Triliun, dengan pendapatan dari pajak sebesar Rp810 Triliun.

Oleh karena itu, mulai sekarang ada baiknya mengenal jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia, dan jangan lupa untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tersebut.

Jenis-jenis Pajak yang Mesti Ditanggung

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan pada perseorangan atau pun badan usaha atas penghasilan yang didapatkan. Mungkin inilah jenis pajak yang paling umum bagi masyarakat kita.

Biasanya, bagi karyawan, pajak ini dikenakan langsung pada saat penggajian. Jadi, gaji yang diterima sudah dikenai potongan pajak sebelumnya.

Penghasilan yang dimaksud tidak saja terbatas pada gaji. Namun bisa juga berupa hadiah, honorarium, keuntungan usaha, keuntungan investasi, dan lain sebagainya. Besaran pajak beragam, mulai dari 5% hingga 30%. Selain itu, semakin besar penghasilan, semakin besar juga presentase pajak kewajiban warga negara yang harus dibayarkan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang terkena pajak. PPn PPN dikenakan pada mereka yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak tersebut. Contoh yang paling umum, adalah PPN restoran atau rumah makan yang dikenakan pada konsumen. Berupa tambahan biaya sebesar 10% dari total tagihan.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Menggemari barang mewah? Maka ada kewajiban warga negara lainnya yang harus kamu penuhi. Yaitu membayar PPnBM. Sesuai namanya, Pajak Penjualan Barang Mewah dikenakan pada konsumen yang mengkonsumsi barang mewah.

Lantas seperti apa yang dimaksud dengan barang mewah tersebut? Dilansir dari klikpajak.id, berikut ini adalah kriteria dari barang mewah yang dimaksud :

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Secara sederhana, barang yang dikenakan PPnBM dibagi menjadi dua jenis, yakni PPnBM kendaraan bermotor, dan PPnBM bukan kendaraan bermotor. Besaran pajaknya juga beragam, mulai dari 20% untuk hunian mewah dengan harga minimal 10 Miliar Rupiah. Hingga 75% untuk kapal pesiar atau yacht yang digunakan untuk keperluan atau keuntungan pribadi.

4. Bea Materai (BM)

Kamu mungkin pernah menggunakan materai tanpa terlalu memikirkan apa manfaatnya. Sebetulnya, materai juga merupakan bentuk pembayaran pajak yang dikenal dengan nama Bea Materai (BM). BM adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan dokumen.

BM harus digunakan pada dokumen penting, khususnya dokumen-dokumen berharga. Mulai dari surat kuasa, surat perjanjian jual beli, surat kontrak, kuitansi, hingga efek atau surat berharga lainnya.

Memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menggunakan materai pada berbagai dokumen merupakan kewajiban warga negara yang harus dipenuhi. Sehingga, dokumen tersebut dapat memiliki kekuatan hukum.

Setelah mengetahui jenis-jenis pajak yang dikenakan atas diri kamu, jangan lupa untuk selalu membayar pajak atau jasa yang telah ditentukan ya.

Artikel Terkait