Pajak

Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Semakin Mudah? Ini Buktinya

bayar pajak kendaraan

Mengecek dan bayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. kamu tidak lagi harus pergi ke kantor Samsat, cukup lewat website, ATM dan aplikasi ponsel. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan yang dihimpun redaksi Ajaib berikut ini.

Punya kendaraan bermotor baik itu motor atau mobil atau jenis lainnya, pastilah akan dituntut untuk kita membayar pajak. Sebab, ada yang namanya itu pajak kendaraan bermotor yang merupakan jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Adapun Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor, mobil atau kendaraan beroda lebih dari dua lainnya.

Dan pengertian ini termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Apa Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Subjek dari pajak kendaraan bermotor merupakan orang pribadi dan badan/perusahaan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Kita pun dapat melihat pengaturan subjek pajak kendaraan bermotor dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor

  • Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat seperti sepeda motor, mobil, truk, bis dan lain sebagainya.
  • Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7.

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan dalam hidup. Tidak terkecuali dalam hal membayar pajak kendaraan.

Kini, untuk bayar pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena kamu bisa melakukan pembayaran secara online. Ada berbagai jalur yang bisa kamu manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan yakni melalui ATM, e-Samsat, SMS, dan aplikasi ponsel.

Sekarang, mari simak cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat.

Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM

  • Transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.
  • Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
  • Pilih menu “e-Samsat”.
  • Masukan Nomor Polisi (Nopol).
  • Lakukan pembayaran pajak.
  • Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.
  • Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:
  • Akses portal e-Samsat.
  • Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
  • Bayar tagihan pajak kamu melalui ATM.
  • Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak kamu.

Keuntungan Penggunaan e-Samsat

Latar belakang dibuatnya e-Samsat ini ada pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan manfaat dari teknologi e-Samsat. Berikut ini daftar keuntungan tersebut:

Sederhana

Prosedur pelayanan dilaksanakan dan diakses melalui ATM maupun channel bank yang telah bekerjasama untuk melaksanakan penerimaan pembayaran e-Samsat.

Cepat

Adanya kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan. Berkualitas dan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aman

Proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum.

Efisien

Wajib Pajak tidak perlu antre dan hadir di kantor Samsat.

Pembayaran melalui e-Samsat memang belum bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.Saat ini, hanya pemilik kendaraan bermotor yang tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah yang bisa melakukan pembayaran pajak melalui e-Samsat.

Pengecekan

Melalui Website Website

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id. Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut. Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.

Aplikasi ini dapat membantu kamu untuk cek status pajak dan nomor polisi kendaraan bermotor. Untuk saat ini, aplikasi Cek Pajak Kendaraan mendukung daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan.

Aplikasi ini merupakan aplikasi yang ringan dan tidak menampilkan banyak iklan di dalamnya. Untuk mengetahui status pajak kendaraan, kamu cukup membuka aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang telah diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah itu pilih provinsi di mana kendaraan kamu terdaftar. Lalu masukkan plat nomor kendaraan.

Hasilnya kamu akan memperoleh detail informasi kendaraan, tanggal akhir pajak, tanggal akhir STNK dan jumlah pajak yang harus kamu bayarkan. Jika kamu menunggak pembayaran pajak, maka aplikasi ini juga akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayar.

Melalui SMS

Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta). Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait