Pajak

Daftar Alamat Kantor Pajak Jakarta Timur Terlengkap

kantor pajak jakarta timur

Bagi kamu yang tinggal di wilayah Jakarta Timur jangan sampai telat lapor SPT. Jika perlu ke KPP, berikut ini redaksi Ajaib himpun daftar alamat kantor pajak Jakarta Timur.

Bicara tentang pajak, salah satu diantara jenis pajak lain yang sering orang telat membayar adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, baik itu untuk pribadi maupun badan (PT). SPT sendiri merupakan surat untuk wajib pajak pakai dalam melaporkan penghitungan dan atau membayarkan pajak penghasilan. Jika kamu sampai telat membayar tentu ada sanksi berupa denda yang harus dilunasi. Sementara untuk cara pembayaran denda pajaknya bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), salah satunya kantor pajak Jakarta Timur.

Jika kamu mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) lantaran telat membayar pajak atau melaporkan SPT, maka kamu harus segera melunasinya. Jika tidak segera, akan ada masalah yang lebih berat menanti kamu. Namun, kabar baiknya kini pembayaran denda bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi. Artinya, kamu bisa membayarnya lewat online dan salah penyedia layanan bayar pajak online yaitu aplikasi OnlinePajak. Dengan begitu proses pembayaran dendanya akan lebih praktis, mudah, dan cepat.

Sebagai warga negara jangan sampai lupa kewajiban untuk membayar pajak. Bahkan sekarang semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk kantor pajak Jakarta Timur tetap beroperasi di hari sabtu bagi yang ingin melaporkan SPT-nya. Kemudian untuk batas laporan SPT tiap tahunnya seperti yang ditetapkan Dirjen Pajak yaitu sebelum tanggal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara bagi wajib pajak badan usaha (perusahaan) sebelum tanggal 30 April setiap tahun.

Kapan Denda Pajak Harus Dibayarkan?

Jika kamu telat membayar pajak, biasanya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda dan baru bisa dilunasi setelah mendapatkan STP. Perlu kamu ingat, bahwa pembayaran denda pajak paling lambat dibayarkan 1 bulan sejak wajib pajak menerima STP. Apabila wajib pajak belum juga melunasi dendanya setelah tanggal yang ditetapkan, maka wajib pajak akan menerima tagihan berupa surat paksa.

Berapa Denda yang Harus Dibayarkan Jika Telat Lapor SPT?

Bagi siapa saja yang telat melaporkan atau membayar SPT akan dikenakan sanksi berupa denda. Berdasarkan aturan dari Dirjen Pajak denda bagi yang terlambat lapor SPT ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk badan usaha yang terlambat melaporkan SPT dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Kemudian denda keterlambatan membayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

Perlu diingat bagi kamu yang telat membayar pajak, bahwa waktu pembayaran dendanya akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo, dimana akan dihitung 1 bulan penuh. Maksudnya, jika kamu terlambat membayar pajak hanya 10 hari, maka waktu denda tetap dihitung 1 bulan. Tentu kamu sendiri yang rugi bukan!

Cara Bayar Denda SPT Lewat Kantor Pelayanan Pajak

Seperti yang sudah disebutkan di atas, saat ini pembayaran denda bagi wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan secara online. Atau bisa juga mendatangi KPP terdekat, termasuk di kantor pajak Jakarta Timur untuk kamu yang tinggal di wilayah tersebut. Untuk cara pembayaran dendanya, bisa di simak berikut ini:

  1. Apakah kamu sudah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi jumlah tagihan denda yang harus dibayarkan?
  2. Jika kamu belum menerimanya, bisa mendatangi kantor pajak terdekat.
  3. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan dalam STP, yaitu:
  • Lihat nomor ketetapan di dalam surat tagihan pajaknya. Contoh 01234/105/14/529/17. Angka 15 tersebut merupakan kode bagi wajib pajak pribadi, sementara angka 14 yaitu tahun pajak.
  • Periksa tahun pajak yang tercantum dalam STP
  • Lihat kembali tagihan denda yang harus dibayarkan.

Kemudian kamu bisa membayar dendanya lewat bank atau Kantor Pos.

Namun, jika kamu sudah menerima STP dan telah menyiapkan uang sesuai jumlah dendanya, tinggal langsung bayar ke bank atau Kantor Pos.

Daftar Alamat Kantor Pajak Jakarta Timur

Jika kamu merasa kesulitan dalam melaporkan SPT tahunan melalu online, bisa coba langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nanti kamu akan dijelaskan dan dibimbing dengan ramah soal melunasi laporan SPT, terutama bagi yang baru pertama kali membayar dan melaporkan SPT. Untuk kamu yang berada di wilayah Jakarta bagian timur, ada beberapa kantor pajak Jakarta Timur yang bisa dikunjungi. Berikut ini daftar alamatnya:

Kanwil DJP Jakarta Timur

Menara Selatan Gd Menara Jamsostek Lantai 3-4

Jl. Gatot Subroto Pancoran Jakarta Selatan 12780

No Telp: (021) 2525613(sekre), 2525614

No Fax: (021) 2526075, 2524992

» Kode KPP => 001

KPP Pratama Jakarta Matraman

Jl. Matraman Raya No.43 Jakarta Timur

No Telp: (021) 8566928, 8566929

No Fax: (021) 8566927

» Kode KPP => 002

KPP Pratama Jakarta Jatinegara

Jl. Slamet Riyadi No.1 Jakarta Timur 13150

No Telp: (021) 8575683, 8575689

No Fax: (021) 857568

» Kode KPP => 003

KPP Pratama Pulo Gadung

Jl. Pramuka Kav.31 Pulogadung Jakarta Timur

No Telp: (021) 8580021, 8583309

No Fax: (021) 8581881

» Kode KPP => 004

KPP Pratama Jakarta Cakung Satu

Blok JJ/11 Kawasan Industri Pulogadung

Jl. Pulo Buaran VI Pulogadung Jakarta Timur

No Telp: (021) 46826683, 46826686, 46826687

No Fax: (021) 46826685

» Kode KPP => 005

Itulah beberapa alamat kantor pajak Jakarta Timur yang bisa kamu kunjungi perihal masalah pajak.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait