Saat melakukan pembayaran pajak, seluruh Wajib Pajak atau badan harus mengetahui ketentuan umum dan tata cara perpajakan 2020.
Pembayaran pajak sudah tertuang di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Dalam Pasal 10 Ayat 2 UU KUP, telah ditetapkan tata cara pembayaran, penyetoran pajak dan pelaporan, serta tata cara mengansur dan mendunda pembayaran pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Jatuh Tanggal Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, hingga Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2020
Hal ini terbagi menjadi lima hal dalam self-assessment, yaitu mendaftarkan, memperhitungkan, menghitung, membayar, dan melaporkan.
Berikut ini adalah ulasan mengenai kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak. Simak artikelnya di bawah ini:
a. Kewajiban Membayar Pajak
b. Membayar pajak yang terutang.
c. Membayar angsuran PPh setiap bulannya (PPh Pasal 25).
d. Pembayaran PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara berangsur. Hal tersebut dimaksudkan untuk meringankan bebas Wajib Pajak agar melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun.
e. Wajib Pajak juga diwajibkan untuk mengangsur pajak yang bakal terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajaknya setiap bulan.
Dalam aturan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang memiliki usaha tertentu dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu.
Besaran PPH Wajib Pajak
Untuk Wajib Pajak, besaran pembayaran angsuran PPh 25 diperoleh dari penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif PPh dan diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Artinya, Wajib Pajak pemberi penghasilan, pemberi kerja, atau pihak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Membayar PPN kepada penjual atau pemberi jasa, maupun pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah. Tarif PPN tersebut adalah 10% dari harga jual atau penggantian, nilai ekspor, dan lainnya.
Pemotongan atau pemungutan pajak. Selain pembayaran bulanan, ada juga pembayaran bulanan yang dilakukan dengan pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.
Pihak pemberi penghasilan itu adalah pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan perpajakan untuk pemotongan. Pihak yang ditunjuk adalah badan Pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, ataupun perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Penagihan Pajak
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan pajak. Tindakan tersebut dilakukan jika Wajib Pajak tidak membayar terutang sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, hingga Putusan Banding.
Proses penagihan pajak dilakukan dengan Surat Teguran, kemudian dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal ini, Wajib Pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta Wajib Pajak yang disita untuk melunasi pajaknya.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang harus kamu ketahui. Jika kamu ingin membayar pajak, maka harus mengetahui hal-hal di atas terlebih dahulu. Nah, sebagai wajib pajak, kewajiban kamu bukan hanya membayar pajak, tapi juga melaporkan pajak. Di mana, mulai Januari 2020 kemarin, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka pelaporan pajak melalui SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Ini akan dilaksanakan dan berlangsung hingga Maret 2020 bagi Wajib Pajak Pribadi, dan hingga April 2020 untuk Wajib Pajak Badan.
Dengan mentaati dan melaksanakan kewajibanmu sebagai wajib pajak, kamu berarti sudah turut membantu perkembangan dan perekonomian negara Indonesia. Karena dengan pajak lah, negara ini bisa terus berkembang. Jadi, sebagai warga negara yang baik, yuk mulai rutin membayar pajak dan laporkan pajak kamu setiap tahunnya.
Untuk melaporkan pajak pun kini bisa kamu lakukan secara online melalui aplikasi e-filing dari Direktorat Jenderal Pajak. Melalui e-filing, kamu tidak perlu lagi melakukan antre di KPP terdekat, melainkan bisa melapor pajak kapan dan di mana saja melalui Internet.
Denda Tidak Lapor Pajak Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi denda yang akan dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar dan melaporkan pajaknya, di mana denda tersebut berkisar antara Rp100.000 sampai Rp1 juta.
Untuk wajib pajak pribadi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan Rp1 juta. Menurut Ani Natalia, Himas Direktorat Jendera Pajak mengatakan bahwa jika ditemukan kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.
Selain itu, sanksi keterlambatan tidak akan ada tolerasi keterlambatan, kecuali terjadi kondisi force majeur seperti bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya. Kondisi ini akan diatur dalam aturan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Ditjen Pajak.
Bacaan menarik lainnya:
Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.