Pajak

Perhitungan Pajak Penghasilan dengan Mudah dan Efisien

perhitungan pajak penghasilan

Ajaib.co.id – Pajak penghasilan menjadi salah satu jenis pajak yang paling banyak dibayarkan oleh warga negara. Perhitungan pajak penghasilan sendiri wajib dikuasai oleh wajib pajak untuk mengetahui berapa yang harus dibayarkannya. Sudahkah kamu paham caranya?

Perhitungan pajak penghasilan barangkali bukan hal yang diperhatikan dan dianggap penting oleh kebanyakan orang. Hal ini karena ada beberapa perusahaan yang telah melakukan perhitungan pajak penghasilan untuk karyawannya. Akhirnya, wajib pajak hanya terima bersih saja potongan pajak atas penghasilan yang dimiliknya.

Meskipun demikian, penting untuk mempelajari perhitungan pajak penghasilan dengan cara yang mudah dan efisien. Apa lagi jika kamu telah bekerja, memiliki penghasilan dan tergolong sebagai wajib pajak. Tak ada salahnya menambah wawasan soal perpajakan termasuk soal pungutan atas penghasilan yang kamu dapatkan itu.

Selain itu, perhitungan pajak penghasilan sangat krusial ketika kamu melakukan pelaporan pajak. Berhubung setiap tahun kamu harus melaporkan pajakmu maka sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai menghitung besaran pajak penghasilanmu.

Memahami Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan

Membayar pajak sesuai ketetapan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh siapapun yang memiliki kewajiban. Perhitungan pajak penghasilan adalah biaya yang harus kamu bayarkan atas penghasilan yang kamu terima dalam satu periode.

Objek pajak penghasilan sendiri sangat beragam. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak, yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan. Karena itu memang ada banyak unsur yang dilibatkan.

Namun pada dasarnya, perhitungan pajak penghasilan sangat ditentukan oleh besaran upah yan kamu terima. Semakin besar upah yang kamu dapatkan maka semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.

Dengan mengetahui tata cara untuk menghitung pajak penghasilan tentu akan sangat membantumu dalam melaporkan pajak. Meskipun sudah dilakukan setiap tahun, nyatanya masih banyak yang kurang efisien dalam menghitung pajak penghasilannya.

Informasi terkait perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 21. Informasi tersebut sangat dibutuhkan bagi wajib pajak khususnya bagi pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan atau SDM perusahaan, juga bagi pengusaha yang mengurus pajak secara mandiri.

Dasar-dasar hukum perhitungan PPh Pasal 21 terdapat didalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan peraturan direktorat jenderal pajak (DJP) No. PER-16/PJ/2016 tentang tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2019.

Untuk memahami detail dari perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, kamu bisa mempelajari dengan seksama komponen dan konsep dasar perhitungan PPh Pasal 21.

Komponen Perhitungan PPh

Berikut beberapa komponen penting perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan peraturan yang tertera pada pasal 21:

  • Penghasilan bruto PPh 21. Unsur penambahan penghasilan yang masuk kedalam bruto adalah gaji rutin seperti gaji pokok dan tunjangan.
  • Penghasilan tidak rutin. Seperti bonus, THR (Tunjangan Hari Raya) dan upah lembur.
  • Iuran BPJS atau asuransi yang dibayarkan oleh tiap perusahaan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kecelakaan kematian.
  • Tunjangan PPh 21 yang dibayar perusahaan jika ada.
  • Jaminan kesehatan.
  • Tunjangan BPJS yang dibayar perusahaan jika ada.
  • Pengurangan penghasilan bruto seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan dan PTKP.
  • Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor. Hal lain yang menambah penghasilan kotor adalah penghasilan rutin seperti gaji pokok, tunjangan dan penghasilan tidak rutin seperti bonus, tunjangan hari raya dan upah lembur.

Dari banyaknya komponen tersebut, tentu terasa sangat ribet untuk menghitung pajak penghasilan. Namun kamu bisa mencoba cara berikut ini untuk mempermudah. Berikut cara yang bisa kamu lakukan agar perhitungan pajak penghasilan mu menjadi lebih efisien:

Membuat Daftar Penghasilan Setiap Bulan

Sebagai wajib pajak, kamu akan dikenakan pajak penghasilan total dalam masa pajak atau dalam periode satu tahun. Wajib pajak harus membayar pajak untuk jumlah penghasilan yang kamu peroleh, apapun pekerjaanmu. Daftar penghasilan ini wajib dibuat dan dilaporkan setiap tahunnya, apapun pekerjaanmu.

Namun, jika kamu adalah seorang pekerja lepas atau freelancer yang tidak berstatus karyawan pada suatu perusahaan, maka kamu perlu membuat daftar untuk setiap penghasilan yang kamu terima setiap bulannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Ditjen Pajak yang menyatakan jika setiap freelancer yang memperoleh penghasilan denan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Sementara itu, untuk karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan, sangat penting untuk diingat bahwa penghasilan yang harus dihitung dan akan dikenakan pajak bukan hanya gaji pokok saja. Kamu harus menghitung dan melaporkan juga tunjangan-tunjangan dan pemasukan lain di luar gaji yang telah kamu terima.

Dengan kata lain, seorang wajib pajak harus membayar pajak tidak hanya untuk penghasilan neto namun juga penghasilan kotor yang diterimanya. Periode pelaporannya sendiri dibedakan dari status kepegawaianmu, apakah kamu seorang karyawan kantoran atau pekerja lepas.

Nah, berhubungan batas akhir pelaporan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi setiap tahunnya biasanya jatuh di tanggal 31 Maret, penting bagimu untuk melakukan penghitungan dari jauh-jauh hari agar kamu tidak terdesak dan terburu-buru setiap awal tahun.

Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP merupakan pengurangan dari penghasilan bersih pribadi untuk menentukan besaran Pengusaha Kena Pajak atau PKP. umumnya setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berbeda karena dua faktor utama.

Faktor pertama karena penghasilan setiap orang yang berbeda-beda dan faktor kedua karena tanggungan keluarga atau tanggungan rumah tangga. Adapun besarannya juga telah diatur dalam peraturan dari direktorat jenderal pajak tentang besaran PTKP adalah:

  • Sebesar Rp 54.000.000 untuk wajib pajak pribadi.
  • Sebesar Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
  • Sebesar Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan juga anak angkat yang menjadi tanggungan. Maksimal sampai tiga orang dalam setiap keluarga.

Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor Dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Untuk mendapatkan neto atau penghasilan bersih, kamu bisa mulai dari menghitung penghasilan kotor dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Dari perhitungan tersebut maka hasilnya adalah penghasilan bersih namun itu belum termasuk Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Jika kamu sudah mendapatkan PKP. Maka kamu akan mengetahui besaran pajak penghasilan.

Penghitungan Pajak Penghasilan

Setelah kamu mengetahui penghasilan kena pajak. Kamu bisa mulai menghitung pajak untuk penghasilan sesuai dengan tarif Pph yang diberlakukan. Adapun besarannya antara lain:

  • Untuk penghasilan bersih setelah dikurangi Rp50 juta tarif pajak penghasilannya sebesar 5%.
  • Untuk penghasilan bersih antara Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
  • Penghasilan bersih antara Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25%.
  • Penghasilan bersih di atas Rp500 juta dikenakan pajak 50%.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Sebagai contoh dalam menghitung pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Jika kamu memiliki penghasilan Rp5 juta perbulan. Maka penghasilan kotormu pertahun bisa mencapai Rp60 juta.
  • Jika kamu belum menikah atau masih bujangan. Itu berarti kamu masuk kedalam kategori PTKP poin pertama, yaitu Rp54 juta.
  • Penghasilan kotor dikurangi PTKP sama dengan penghasilan bersih. Jadi dari penghasilan kotor Rp60 juta dikurangi Rp54 juta sama dengan Rp6 juta. Jadi penghasilan bersihmu Rp6 juta.
  • Dari penghasilan bersih tersebut, kamu bisa menghitung besaran pajak yang harus kamu bayar. Untuk perhitungan pajak penghasilan dengan penghasilan Rp6 juta, kamu bisa mengikuti tarif pajak yang kedua, yakni sebesar 15%.
  • Pajak penghasilan sama dengan 15% x Rp6 juta sama dengan Rp900 ribu. Jadi pajak penghasilan yang harus kamu bayar adalah Rp75 ribu perbulan atau Rp900 ribu pertahun.

Gunakan Aplikasi OnlinePajak

Perhitungan pajak penghasilan di atas merupakan gambaran umum yang mungkin berbeda untuk setiap orang. Pasalnya, ada banyak faktor yang bisa mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan. Misalnya saja bagi wajib maka yang membayar iuran pensiun atau tunjangan lainnya.

Tak heran banyak wajib pajak yang kebingungan menghitung pajaknya sendiri karena memang setiap orang berbeda. Jika kamu merasa kesulitan untuk mencatat dan menghitung pajak penghasilan, kamu bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak yang sudah disediakan. Dengan aplikasi tersebut sudah pasti akan mempermudahmu dalam urusan perpajakan.

Ada sejumlah aplikasi untuk perhitungan pajak penghasilan secara online yang bisa kamu pakai. Karena merupakan mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, maka kamu tidak perlu ragu lagi untuk menggunakannya. Datamu dijamin aman dan rahasia sehingga tak perlu khawatir di kemudian hari.

Terdapat lima aplikasi OnlinePajak yang perlu diketahui oleh wajib pajak, antara lain:

  • e-Registration

Aplikasi OnlinePajak yang satu ini khusus untuk melayani warga negara Indonesia yang ingin mendaftar menjadi wajib pajak. Pendaftaran dapat dilakukan secara online sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. Kamu bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak setelah menyelesaikan proses registrasi. 

Selain itu, aplikasi juga melayani penghapusan NPWP, pengajuan permohonan pengukuhan maupun penghapusan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan juga permintaan perubahan data wajib pajak.

  • e-SPT

e-SPT dapat digunakan wajib pajak untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) setelah kamu selesai melakukan perhitungan pajak penghasilan. Dengan proses online, pembuatan SPT menjadi paperless karena tidak membutuhkan banyak dokumen cetak. Selain dalam rangka modernisasi, penerbitan e-SPT ini juga bertujuan mendukung kemudahan membuka usaha (ease of doing business).

  • e-Filling

Setelah membuat SPT secara online, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT tersebut secara online melalui aplikasi e-Filling. Sebagai wajib pajak, jika kamu tidak melaporkan SPT melalui e-Filling maka kamu akan dianggap tidak menyampaikan SPT tersebut.

  • e-Faktur

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukti pungutan pajak dapat dibuat secara online melalui e-Faktur. Seorang wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan untuk nomor seri faktur pajak serta sertifikat digital melalui aplikasi ini.

  • e-Billing

Semenjak 2013, e-Billing hadir sebagai aplikasi pembayaran online untuk pajak terutang dan untuk mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak.

Berbagai aplikasi di atas bisa kamu manfaatkan dalam proses perpajakan yang kamu lakukan. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kamu taat dalam membayar pajak dan jujur dalam perhitungannya. Pasalnya, pajakmu ini akan digunakan untuk membangun negara dan kamu juga akan merasakan manfaatnya.

Sebanyak 9.610 Orang Terima Penghasilan Bebas Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020, pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahahaan yang terkena dampak pandemi corona atau Covid-19. Dikutip dari Katadata.co.id, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga Selasa (21/4) sebanyak 12.062 perusahaan mengajukan permohonan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan.

Hanya saja, permohonan hanya dikabulkan bagi 9.610 wajib pajak yang akan menerima gaji penuh tanpa potongan selama 6 bulan mendatang. Wajib pajak yang ditolak pengajuannya umumnya karena pelaporan SPT tahunan 2018 belum disampaikan dan tidak memenuhi kriteria.

Adapun kriteria wajib pajak yang mendapatkan keringanan pajak penghasilan ini ada tiga. Pertama, insentif diberikan pada karyawan yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana tercatat di Lampiran A PMK, atau KLU telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kedua, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan pekerja memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

Jadi, apakah kamu sudah paham cara melakukan perhitungan pajak penghasilan milikmu?


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait