Asuransi & BPJS

Iuran BPJS Naik 100%, Begini Cara Pindah Kelas

iuran bpjs

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan yang terjadi pun tidak main-main, sebab pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut hingga 100 persen mulai awal tahun 2020.

Aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Isinya tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 mendatang.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah dinaikkan menjadi Rp42.000 per orang per bulan. Sebelumnya hanya Rp23.000. Itu berarti, naik Rp19.000 per orang per bulan.

Kenaikan Rp19.000 ini disubsidi oleh pemerintah pusat dan disalurkan ke pemerintah daerah. Tarif iuran PBI yang baru berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri

Peserta PBPU dan peserta mandiri juga kena getahnya. Iuran seluruh segmen ini naik 100%.

  • Kelas I = Rp 160.000 dari sebelumnya Rp80.000 per orang per bulan
  • II = Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000 per orang per bulan
  • III = Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500 per orang per bulan.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran bagi peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sebesar Rp12 juta. Sebelumnya batasan tertinggi gaji bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU sebesar Rp8 juta.

Iuran sebesar 5persen ini dibayar patungan antara pemberi kerja dan peserta PPU dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen sisanya dibayarkan oleh peserta PPU (pegawai lewat potong gaji).

Peserta PPU terdiri atas, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta pekerja atau pegawai.

Dari daftar di atas, memang terkesan memberatkan. Nah bagi yang merasa keberatan, kamu bisa melakukan perpindahan kelas BPJS. Berikut caranya.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan naik, siap-siap peserta PBPU dan peserta mandiri turun kelas perawatan. Sah-sah saja sih. Maklum, mau cari yang lebih murah agar sesuai dengan kemampuan finansial.

Jika kamu ingin turun kelas rawat, misalnya dari Kelas II ke Kelas III atau Kelas I ke Kelas II, boleh saja. Tinggal urus saja melalui:

  • Aplikasi mobile JKN (buka aplikasi mobile JKN, klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan)
  • Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud
  • Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Setelah itu, peserta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
  • Mal Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapat pelayanan
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.

Langkah-langkah

Lalu, bagaimana caranya? Berikut penjelasan mengenai cara-caranya:

  • Siapkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), mengisi dan menyerahkan formulir perubahan data kepesertaan BPJS, dan bukti pembayaran terakhir agar petugas tahu apakah peserta punya tunggakan atau tidak
  • Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun masa kepesertaan dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Jadi jika kamu memutuskan untuk pindah kelas rawat, baik turun maupun naik, maka anggota keluarga dalam satu KK juga harus ikut pindah
  • Peserta yang pindah kelas rawat pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Efek Positif Kenaikan BPJS Kesehatan

Walaupun bisa pindah kelas, ada baiknya kamu mempertimbangkan untuk melakukan hal tersebut. Pasalnya, kenaikan iuran ini bisa memberikan dampak positif. Berikut beberapa efek positif yang bisa dirasakan setelah kenaikan BPJS Kesehatan:

Mampu Menekan Defisit Puluhan Triliun Rupiah

Asal tahu, BPJS Kesehatan tekor atau mengalami defisit sebesar Rp9,1 triliun tahun lalu. Tanpa ada solusi kenaikan iuran, ‘borok’ ini diperkirakan bakal membesar menjadi Rp32,8 triliun di 2019. Kemudian, 5 tahun ke depan, angka defisit diprediksi mencapai Rp77 triliun.

Kalau BPJS Kesehatan tekor terus, tentu saja jaminan kesehatan seluruh masyarakat akan terganggu. Namun sebaliknya, bila iuran naik, defisit akan tertolong. Dan BPJS Kesehatan diproyeksikan surplus Rp17,3 triliun pada 2020. 

Menanggung Biaya Pengobatan Penderita Kanker

Kanker merupakan salah satu ‘biang kerok’ jebolnya keuangan BPJS Kesehatan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit kanker menghabiskan biaya sebesar Rp13,3 triliun dalam kurun waktu 2014-2018.

Itu belum seluruh layanan kesehatan penyakit kanker loh. Sebut saja dua obat kanker usus besar yang sudah dikeluarkan dari daftar tanggungan BPJS Kesehatan per Maret 2019. Namun, nantinya kenaikan iuran akan dibarengi dengan penambahan layanan kesehatan penyakit kanker.

“Secara optimal (penyakit kanker) akan ditanggung (BPJS Kesehatan),” kata Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto dalam kesempatan wawancara yang dikutip dari metrotvnews.com.

“Semua penyakit kanker apapun namanya akan ditanggung lewat BPJS,” Direktur Utama RS Kanker Dharmais, Abdul Kadir menambahkan.

Peningkatan Layanan Jaminan Kesehatan

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun depan dijanjikan akan dibarengi dengan perbaikan dan peningkatan layanan di BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Itulah beberapa hal mengenai iuran BPJS yang akan naik hingga 100 persen di awal tahun depan. Namun, kamu perlu ingat bahwa BPJS juga akan menegakkan aturan soal sanksi dan denda bagi penunggak. Siap-siap kamu akan mendapatkan denda sebesar Rp 30 juta hingga diberhentikan akses pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, STNK, sertifikat tanah, paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Maka dari itu, agar tidak terjadi hal seperti itu, yuk jangan lupa bayar iuran BPJS dengan tepat waktu. Semoga, artikel dari redaksi Ajaib ini dapat membantu kamu mengetahui lebih jauh mengenai BPJS Kesehatan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait