Rumah Tangga Masa Kini

Syarat Membuat BPJS Kesehatan yang Harus Dilengkapi

Syarat Membuat BPJS Kesehatan yang Harus Dilengkapi

Ajaib.co.id – BPJS Kesehatan merupakan program yang diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali. Namun, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan dan syarat membuat BPJS? Seperti yang kamu ketahui, BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Untuk syarat membuat BPSJ Kesehatan, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan, melengkapi dokumen, dan melakukan langkah-langkahnya. Dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan diantaranya:

1. Pas foto ukuran 3×4 masing-masing 1 lembar

2. Fotokopi KTP (diutamakan KTP elektronik)

3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi Buku Nikah

5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan

6. Untuk WNA lampirkan (KITAS/KITAP)

Langkah Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Offline

Kamu bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen di atas dan melakukan beberapa langkah ini:

1. Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya seperti nama, alamat, jenis iuran yang dipilih dan Faskes tingkat pertama kamu, (jika mengalami kebingungan, langsung tanyakan kepada petugas yang ada).

2. Serahkan formulir ke petugas untuk dilakukan proses ke dalam sistem, setelah itu kamu akan mendapatkan nomor virtual account, serta besaran iuran yang harus segera kamu bayar.

3. Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan yang nantinya akan menjadi milik kamu.

5. Menerima Kartu BPJS dan bisa kamu gunakan setelah 14 hari kerja.

Selain mendatangi Kantor BPJS Kesehatan untuk pendaftaran, kamu juga bisa melakukan pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan. Kamu hanya perlu daftar BPJS Kesehatan dengan memasukkan nomor kartu keluarga dan memasukkan seluruh anggota keluarganya. Kemudian, pilih fasilitas kesehatannya, apakah kelas 1, kelas 2, atau kelas 3. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor virtual account untuk menyerahkan uang dan melakukan setoran awal untuk pembayaran tersebut.

Langkah Mendaftar BPJS Secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online, kapan dan di mana saja. Di bawah ini adalah beberapa langkah yang harus kamu lalui. Setidaknya ada 2 cara yang bisa kamu lakukan ketika ingin mendaftarkan BPJS secara online, yaitu melalui website dan aplikasi.

#1 Cara Daftar Melalui Website

1. Untuk konfirmasi pendaftaran, kamu harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.

2. Setelah itu buka halaman website BPJS Kesehatan dari smartphone atau laptop.

3. Kemudian Isi data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya. Isi seluruh informasi dengan benar dan sesuai.

4. Setelah itu, pilih biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan kamu dan keluarga, apakah kelas 1, kelas 2, atau kelas 3. Di mana masing-masing kelas memiliki perbedaan dari biaya iuran itu sendiri.

5. Simpan data, kemudian tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. Setelah mendapatkannya, cetak lembar virtual account tersebut.

6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

7. Setelah menyerahkan uang dan nomor virtual pada teller bank, kamu akan mendapat bukti pembayaran.

8. Setelah semuanya kamu lalui dengan benar, kini BPJS Kesehatan kamu sudah aktif. Kamu bisa melakukan pengecekan email yang berisi E-ID Card BPJS yang bisa di print sendiri.

9. Kamu bisa mencetak kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat atau cetak sendiri di rumah ataupun tempat percetakan lainnya. Jika kamu ingin mencetak kartu secara langsung, kamu nisa langsung datang ke kantor BPJS Terdekat dan langsung ke bagian print, jangan lupa untuk memberikan semua data sebelumnya, formulir isiannya, virtual account, serta bukti pembayaran.

#2 Cara daftar melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

1. Download aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store, kemudian buka aplikasi teresenbut

2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan setujui syarat dan ketentuan

3. Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga yang akan kamu daftarkan di dalam program BPJS Kesehatan

4. Isi data seluruh anggota keluarga

5. Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan kamu akan mendapat nomor virtual account yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pembayaran iuran

6. Jika belum mendapat nomor peserta, kamu bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400

7. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor peserta untuk akses masuk ke aplikasi Mobile JKN, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile

8. Setelah itu, kamu akan mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Nah, perlu diperhatikan juga ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, yaitu:

1. Daftar pada awal bulan untuk menghindari kerugian, di mana BPJS akan mulai menghitung iuran di awal bulan

2. Faskes keterangan (IGD) adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan

3. Faskes keterangan (JST), yaitu bekas kerja sama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan

4. Untuk pendaftaran BPJS Online, kartu E-ID bisa di print sendiri dan hal tersebut bersifat valid

5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

6. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, kamu melakukan klaim kesehatan rawat inap. Di mana denda yang akan dikenakan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan: Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan atau besar paling tinggi Rp30 juta.

7. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Di mana, jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata, yang membedakan kelas dalam program ini adalah hanya kelas ruang inap.

8. Kamu bisa mengecek biaya naik kelas rawat jalan dan rawat inap, di sini.

Sekilas Tentang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pelayanan umum yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

BPJS Kesehatan dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. 

Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

Artikel Terkait