Ajaib.co.id – Program BPJS pensiun kini menjadi andalan banyak orang untuk menghadapi masa tuanya. Hal ini merupakan kemajuan tersendiri karena sebelumnya banyak yang tidak sadar untuk menyiapkan dana pensiunnya secara mandiri. Meskipun jumlahnya kecil namun paling tidak kebiasaan baiknya sudah mulai tertanam.
Pekerjaan sebagai PNS dulu menjadi impian banyak orang karena adanya dana pensiun bulanan yang akan didapatkan. Hal ini tentu saja buah dari kekhawatiran masyarakat akan kebutuhan keuangannya di masa tua nanti. Hanya saja, rasa cemas ini tidak dibarengi dengan persiapan untuk menyimpan dana yang bisa dipakai berpuluh tahun akan datang.
Namun kini BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia sedikit memberikan harapan. BPJAMSOSTEK memiliki 4 program yang diperuntukan untuk melindungi dan mensejahterakan karyawan. Dua diantaranya merupakan program BPJS pensiun yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Dua program ini memang tidak ditanggung penuh oleh perusahaan dan harus dibayar mandiri oleh karyawan. Namun manfaatnya nanti bisa dirasakan ketika karyawan sudah tidak tidak produktif lagi atau berhenti bekerja. Hanya saja, ada perbedaan jelas antara dua jenis program BPJS Pensiun ini yang mesti kamu pahami lebih lanjut agar tak salah kaprah.
Memahami Beda Jenis Program BPJS Pensiun Agar Dapat Manfaatnya di Waktu yang Tepat
JHT adalah tabungan untuk dicairkan secara sekaligus sebagai bekal di masa pensiun ketika pekerja sudah masuk usia pensiun, mengalami cacat total tetap, pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi, berhenti bekerja dan kepesertaan telah berlangsung selama 5 tahun atau meninggal dunia. Namun dana ini bisa pula dicairkan ketika kamu sudah resign.
Awalnya, JHT juga bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun (usia pensiun) dengan syarat kepesertaan di JHT BPJAMSOSTEK sudah berlangsung selama 10 tahun. Namun ketika regulasinya sudah berubah maka banyak orang yang mencairkan dana JHT miliknya sebagai bekal hidup menghadapi status pengangguran.
Sedangkan yang benar-benar wujud dari program BPJS pensiun adalah Jaminan Pensiun. Program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang lebih layak untuk peserta atau ahli warisnya dan merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Pensiun ini sudah beroperasi sejak 1 Juli 2015. Program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan pembayaran jangka panjang sebagai substansi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua atau usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
JP memiliki 6 manfaat berupa yang dibayarkan setiap bulannya:
· Manfaat Pensiun Hari Tua untuk peserta yang sudah pensiun hingga meninggal dunia.
· Manfaat Pensiun Cacat untuk peserta yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan. Iuran akan diberikan sampai peserta bisa kembali bekerja atau meninggal dunia.
· Manfaat Pensiun diberikan kepada Janda/Duda yang menjadi ahli waris, iuran bulanan dibayarkan kepada ahli waris peserta sampai ia meninggal dunia atau menikah lagi.
· Manfaat Pensiun Anak, iuran yang diberikan kepada anak yang ditunjuk sebagai ahli waris (max 2) sampai ahli waris mencapai usia 23 tahun
· Manfaat Pensiun Orang Tua, diperuntukan untuk kedua orang tua yang ditunjuk sebagai ahli waris, ketika peserta yang meninggal dengan status lajang dengan masa kepesertaan kurang dari 15 tahun
· Manfaat Lumpsum, dimana peserta hanya berhak atas manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila:
o peserta memasuki usia pensiun tapi tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun
o mengalami cacat total tetap di mana kejadian cacat tidak terjadi setelah minimal satu bulan kepesertaan
o peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal setahun.
Iuran JP juga diambil dari upah bulanan sebesar 3% dengan rincian:
· 2% ditanggung oleh perusahaan
· 1% ditanggung oleh karyawan
Untuk Jaminan Pensiun (JP) sendiri, besar kecil manfaatnya didasarkan dari jumlah pendapatan, masa kerja dan jenis manfaat yang digunakan. Jaminan Pensiun diberikan secara periodik berupa uang tunai bulanan yang diberikan selama jangka waktu tertentu
Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Lalu bagaimana sih cara pendaftarannya? Perlu diketahui, pekerja baru wajib didaftarkan paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja. Sementara pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan wajib memungut dan menyetor iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Pemberi Kerja melaksanakan kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan beberapa hal seperti:
1. Menerbitkan nomor kepesertaan bagi Pekerja paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas. Jika BPJS Ketenagakerjaan tidak menerbitkan nomor kepesertaan, maka bukti pembayaran Iuran digunakan sebagai bukti kepesertaan.
2. Memberikan kartu kepesertaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor kepesertaan diterbitkan.
3. Menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja yang telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Berhak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjan, dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:
1. Perjanjian kerja,
2. Surat keputusan pengangkatan,
3. Bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
4. Kartu Tanda Penduduk,
5. Kartu Keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. Verifikasi tersebut membuktikan Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan, Pemberi Kerja dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Iuran Bulanannya?
Iuran jaminan pensiun ini sebesar 35 % dari upah pekerja per bulannya. Tentunya wajib dibayarkan setiap bulan. Besar iuran tersebut ditanggung bersama antara pekerja dan Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Di mana, pekerja menanggung 1% dari upah, sedangkan Pemberi Kerja sebesar 2%.
Besaran Iuran tersebut dilakukan evaluasi paling singkat tiga tahun untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
Berdasarkan Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2016 , maka mulai mulai Bulan Maret 2016, batas tertinggi upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar Rp7.335.300 per bulan.
Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket. Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Kurang Melek, Masyarakat Indonesia Gantungkan Masa Pensiun Pada Anak dan Cucu
Salah satu indikator kemajuan sebuah negara adalah ketika warganya terbiasa menabung sejak muda dan bisa membiayai hidupnya di masa tua nanti. Nyatanya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum sadar pentingnya memiliki dana pensiun. Kebanyakan menggantungkan masa tuanya untuk hidup bersama dengan anak dan cucu.
Alasan lainnya karena tidak diwajibkan oleh pemerintah. Jika melihat di negara maju seperti Amerika Serikat, warganya wajib memiliki asuransi dan dibiasakan menabung sedari muda untuk dana pensiunnya. Jika pun ada yang sadar biasanya golongan menengah ke atas.
Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2016), menyebutkan bahwa tingkat literasi atau pengetahuan dana pensiun masyarakat Indonesia hanya 10,9% dan tingkat inklusi atau penggunaan produk dana pensiun hanya 4,6%. Sebenarnya cukup jelas bahwa edukasi dan literasi dana pensiun menjadi masalah yang belum terpecahkan.
Jumlah pekerja di Indonesia mencapai sekitar 120 juta orang. Sebanyak 70 juta orang di sektor informal dan sisanya di sektor formal. Namun, masa pensiun mereka sama sekali tidak pasti. Konsekuensinya, sangat wajar bila 73% pekerja di Indonesia justru mengalami masalah keuangan di masa pensiun.
Bahkan 90% dari mereka sama sekali tidak siap untuk pensiun hari ini. Terlebih lagi edukasi dana pensiun saat ini tergolong jarang dilakukan. Sementara edukator dana pensiun pun sangat langka di Indonesia.
Banyak pekerja yang punya gaji atau penghasilan tetapi hanya sedikit yang mau menyisihkan sebagian gajinya untuk masa pensiun. Orang hanya tahu menggunakan uang hari ini. Alasannya gaji tidak cukup, biaya sekolah anak hingga biaya kebutuhan sehari-hari. Hal yang mungkin ada benarnya namun bukan alasan untuk tidak mempersiapkan masa tua.
Karena itu, kamu wajib mempersiapkan masa senjamu dengan lebih baik dengan langkah yang matang. Misalnya dengan ikut program BPJS Pensiun atau berinvestasi jangka panjang dengan tujuan mengumpulkan dana pensiun. Harapannya agar kamu bisa dana yang memadai untuk kebutuhamu sampai tutup usia nanti.
Jadi, pastikan bahwa kamu telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Pensiun. Dengan begitu, kamu bisa jadi lebih aman menghadapi masa tua nanti. Selain BPJS, kamu juga abisa memanfaatkan investasi dana pensiun. Di mana, bunganya akan jauh lebih tinggi dibanding BPJS. Pilih investasi masa pensiunmu sekarang di Ajaib.