Ajaib.co.id – Bekerja keras di masa muda, menikmati hasilnya di masa tua. Begitulah kira-kira pandangan semua orang tentang masa depan yang bahagia. Namun, yang dibutuhkan untuk mencapai ke sana tidak hanya bekerja keras melainkan juga perencanaan masa pensiun nanti.
Selama kamu masih bekerja, mulailah untuk mengenal beberapa produk dana pensiun dan membandingkan mana yang terbaik bagimu.
Melakukan perencanaan untuk masa pensiun tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses yang panjang untuk bisa menjamin hidup kamu tetap damai dan sejahtera ketika memasuki masa pensiun nanti, khususnya secara finansial.
Namun sebelum kamu mempertimbangkan produk dana pensiun yang akan diambil, ketahui dulu apa itu dana pensiun menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pengertian Dana Pensiun
Masa pensiun merupakan tahap kehidupan yang pasti akan datang seiring bertambahnya usia. Setiap manusia akan ada di suatu titik dimana ia sudah tidak produktif lagi dan harus berhenti kerja. Di tahap inilah kamu membutuhkan dana pensiun.
Hal ini bahkan tertuang dalam UU Dana Pensiun dan Standar Akuntansi Keuangan No.18 tentang Akuntansi Dana Pensiun yang merupakan badan hukum dalam mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No 11 Tahun 1992).
Dana pensiun ini sendiri adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam jangka panjang dengan tujuan untuk menjamin kelanjutan penghasilan dari pekerja di masa tua. Ada tiga fungsi yang dapat dirasakan oleh para pensiunan yang menerima dana pensiun, yaitu:
1. Asuransi
Fungsi asuransi ini bermanfaat bagi para peserta yang mengalami cacat atau meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun. Nantinya ahli waris dari peserta pensiunan akan diberi uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan
Fungsi selanjutnya adalah menghimpun iuran peserta, baik itu dari pesertanya sendiri atau pemberi kerja dalam bentuk tabungan. Para peserta dapat melihat isi saldonya dari dana pensiun yang diterima setiap bulan.
3. Pensiun
Fungsi ini diberikan kepada para pensiunan untuk terlepas dari rasa kekhawatiran akan penghasilannya di hari tua. Peserta yang ikut program dana pensiun akan memberikan iuran, baik pribadi maupun pemberi kerja.
Secara keseluruhan, himpunan iuran tersebut beserta hasil pengelolaannya kemudian dibayarkan kepada para pensiunan sejak bulan pertama memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Bagi PNS, setelah wafat, istri atau suami yang ditinggalkan masih akan mendapatkan uang pensiun.
Persiapan Sebelum Pensiun
Bagi setiap orang tidak mudah untuk mempersiapkan masa pensiun. Walaupun ada produk dana pensiun yang dapat menjamin hari tuamu, kamu harus memperhatikan beberapa hal sejak dini supaya tidak memiliki beban finansial setelah pensiun.
1. Persiapkan Dana Darurat
Kenapa harus mempersiapkan dana darurat, kan sudah ada produk dana pensiun? Memang betul, tapi dana darurat ini untuk berjaga-jaga kalau ada kebutuhan yang mendesak sehingga tidak mengganggu tabungan kamu. Dalam mempersiapkannya, kamu perlu mempertimbangkan berapa sekiranya biaya yang diperlukan untuk kebutuhanmu dalam satu bulan.
Setidaknya ketika sudah pensiun nanti, kamu perlu memiliki dana darurat untuk keperluan selama enam bulan. Bahkan, dana ini dapat dijadikan tambahan uang pensiun sebagai penunjang hidup kamu di awal masa pensiun.
Kamu bisa mengumpulkan dana darurat dengan menyisihkan sebagian dari gaji tiap bulannya dan harus terpisah dari tabungan. Misalnya, sebulan pendapatanmu sebesar Rp5 juta, maka sisihkan kira-kira Rp500.000 untuk dana darurat tiap bulan sebelum pensiun.
2. Utang Harus Segera Dilunasi
Penting bagi kamu untuk melunasi semua utang sebelum memasuki masa pensiun, agar kamu bebas secara finansial. Jadi, prioritaskan untuk membayar utang setiap bulannya dengan menyicilnya tepat waktu sehingga terbebas dari beban bunga yang memberatkan.
Jika semua utang sudah kamu lunasi sebelum pensiun, kamu tentunya bisa fokus melakukan rencana lainnya, seperti membuka usaha, atau liburan.
3. Miliki Sumber Pendapatan Lain
Langkah ketiga ini harus dilakukan bersamaan ketika kamu sedang merintis karir di usia produktif. Memiliki penghasilan tambahan selain pendapatan utama akan sangat membantu kamu mengumpulkan tabungan di masa tua atau mewujudkan cita-cita lainnya.
Salah satu cara yang bisa kamu lakukan adalah dengan berinvestasi. Investasi apa? Banyak produk investasi yang bisa jadi sumber pendapatan tambahan. Kamu bisa mulai berinvestasi melalui aplikasi Ajaib secara online yang menawarkan produk reksa dana dan juga investasi saham.
Untuk jangka panjang, kamu bisa memilih berinvestasi reksa dana yang menawarkan imbal hasil lebih dari 25% per tahun. Manajer investasi akan membantumu mengelola dan menganalisa investasimu sehingga kamu bisa sambil mempersiapkan rencana lainnya.
Produk Dana Pensiun
Setelah kamu paham apa itu dana pensiun dan apa saja yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkannya, kini saatnya kamu mengetahui produk dana pensiun yang bisa jadi pertimbangan.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Produk dana pensiun ini dibentuk oleh perusahaan atau lembaga tempat pensiunan bekerja. PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Astra International Tbk merupakan beberapa perusahaan yang termasuk pemberi dana pensiun (DPPK) dan dikelola sendiri oleh perusahaan.
Di dalam DPPK ini terdapat dua jenis program, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program pertama PPMP, yaitu program yang bentuknya berupa manfaat bagi penerima pensiunan dengan perhitungan tertentu.
Biasanya, penghitungannya memakai hubungan antara jumlah gaji terakhir, masa kerja, serta pangkat (golongan). Besaran nilai manfaat yang diterima berbeda-beda tiap perusahaan.
Kemudian program yang kedua PPIP ini bentuknya berupa iuran dengan sejumlah dana kepada pengelola (perusahaan tempat bekerja). Biasanya dana iuran tersebut akan diinvestasikan ke dalam produk investasi, dimana risiko investasi sepenuhnya jadi tanggung jawab peserta.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Kalau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ini adalah produk dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi. Produk ini bertujuan untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik itu karyawan ataupun pemberi kerjanya yang mengadopsi seperti program PPIP tadi (Pasal 1 Ayat 4 UU No.11 Tahun 1992).
3. JHT BPJS
Ada juga produk dana pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). JHT ini sejatinya wajib bagi semua warga negara Indonesia, baik mereka yang menerima upah maupun tidak.
Bagi yang bekerja di perusahaan, kepesertaan JHT beserta iurannya akan diurus oleh perusahaan. Sementara bagi pekerja mandiri atau individu, pendaftaran JHT dapat dilakukan dengan bantuan wadah atau berkelompok.
Hasil dari iuran pengumpulan JHT ini dapat diambil apabila memenuhi tiga syarat berikut:
● Saat memasuki usia 56 tahun
● Jika meninggal dunia, dana akan diturunkan kepada ahli waris
● Mengalami cacat total
Meskipun kamu bukan karyawan di suatu perusahaan atau pegawai negeri, kamu juga tetap bisa ikut JHT BPJS ini sebagai produk dana pensiun dalam merencanakan persiapan hari tua.