Pensiun

Yuk Pahami Peraturan Uang Pensiun Sebelum Masuk ke Masa Tua

peraturan uang pensiun

Ajaib.co.id – Memahami peraturan uang pensiun yang ditetapkan oleh suatu perusahaan melalui UU, penting untuk dilakukan. Mengapa begitu? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahuinya.

Bagi setiap pekerja yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan dan akan memasuki masa pensiun, mempersiapkan keuangan untuk memasuki masa tersebut merupakan hal yang penting.

Pasalnya, ketika seseorang telah memasuki masa pensiun tentu tidak akan mendapatkan penghasilan lagi. Kecuali, jika bekerja di instansi dengan status PNS, pastinya akan mendapatkan tunjangan pensiun setiap bulannya.

Nah, setiap pekerja yang akan dipensiunkan oleh tempat mereka bekerja pasti memiliki tunjangan pensiun atau yang biasa disebut uang pensiun. Oleh karena itu, kamu sebagai pekerja harus memahami peraturan uang pensiun yang diberikan. Biasanya setiap pekerja akan diikutsertakan program pensiun berupa dana yang akan diberikan.

Program pensiun ini akan memudahkan setiap pekerja ketika memasuki masa pensiun dan mempersiapkan keuangan mereka di masa tidak produktif.

Lalu, bagaimana peraturan uang pensiun serta program dana pensiun dikelola oleh perusahaan dan diberikan kepada para pekerja? Berikut ini penjelasan yang bisa kamu ketahui dan pahami pada peraturan uang pensiun.

Pengertian Uang Pensiun

Biasanya, seseorang yang bekerja dengan masa kerja cukup panjang atau bertahun-tahun akan mendapatkan hak berupa uang pensiun, uang pesangon, serta uang penghargaan.

Uang pensiun sendiri merupakan hak yang diterima oleh setiap pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja cukup lama atau sekian tahun dan memasuki masa pensiun.

Penghasilan yang diterima ini merupakan uang yang diambil atau dipisahkan setiap bulannya untuk diberikan pada saat pekerja memasuki masa pensiun. Hal ini biasanya tergantung kebijakan setiap perusahaan dalam mengaturnya.

Selain itu, peraturan uang pensiun juga sudah ditetapkan melalui UU No 13 Tahun 2003 Pasal 167 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa:

Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3. Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.

Selain peraturan uang pensiun, jaminan sosial bagi tenaga kerja juga diberikan kepada pekerja yang memasuki pensiun sesuai dengan bunyi UU No 3 Tahun 1992 yaitu JHT akan dibayarkan sekaligus atau berkala kepada setiap pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun.

Jenis-Jenis Pensiun

Selain usia yang menjadi alasan utama seseorang akan memasuki masa pensiun, ada juga beberapa hal yang menjadi alasan setiap pekerja pensiun atau dipensiunkan. Hal ini dibedakan menjadi jenis-jenis pensiun oleh setiap pekerja. Berikut penjelasan mengenai apa saja jenis pensiun dan pengertiannya:

Pensiun Normal

Pensiun ini merupakan jenis pensiun yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada para pekerjanya yang memasuki masa pensiun. Biasanya usia yang memasuki masa pensiun sudah ditetapkan oleh setiap perusahaan antara usia 55 hingga 60 tahun pada jenis profesi tertentu.

Pensiun Dipercepat

Pensiun ini merupakan pensiun yang dilakukan oleh perusahaan ketika harus mengurangi jumlah karyawan di dalam perusahaan. Pensiun dipercepat bisa dikategorikan sebagai bentuk atau bagian dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pensiun Ditunda

Pensiun yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan cara karyawan meminta pensiun dilakukan sebelum karyawan tersebut memasuki masa pensiun. Akan tetapi, dana pensiun yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja baru akan mengeluarkan dana pensiun ketika usia karyawan tersebut telah memasuki masa pensiun.

Pensiun Cacat

Pensiun ini dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan alasan kecelakaan kerja yang membuat karyawan dianggap tidak mampu dipekerjakan. Walaupun usia karyawan tersebut belum memenuhi masa pensiun.

Pengertian Dana Pensiun

Selain peraturan uang pensiun, dana pensiun yang menjadi hak ketika pekerja memasuki masa pensiun juga diatur melalui UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Dana pensiun sendiri merupakan badan hukum yang mengatur dan menjalankan program pensiun berupa manfaat pensiun.

Di mana, manfaat pensiun ini akan dibayarkan kepada setiap pekerja yang memasuki masa pensiun. Adapun beberapa jenis dana pensiun yang ditetapkan melalui peraturan dana pensiun antara lain:

Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK merupakan dana pensiun yang dikelola oleh suatu perusahaan tempat karyawan bekerja dengan pemberian program pensiun manfaat pasti serta iuran pasti.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK merupakan dana pensiun yang dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.

Pengertian Program Pensiun

Program pensiun merupakan bagian dari peraturan uang pensiun dan dana pensiun yang akan dibayarkan kepada setiap pekerja. Program pensiun sendiri adalah cara yang dilakukan untuk menyediakan uang pensiun bagi para pesertanya. Berikut ini beberapa jenis program pensiun yang biasa ditetapkan oleh suatu perusahaan:

Program Pensiun Manfaat Pasti

Program pensiun manfaat pasti merupakan program untuk menentukan jumlah uang pensiun yang diberikan kepada setiap karyawan berdasarkan rumus berupa perbandingan masa kerja dan jumlah penghasilan yang diterima.

Program Pensiun Iuran Pasti

Program pensiun iuran pasti merupakan program pensiun untuk menentukan jumlah uang pensiun berdasarkan iuran yang ditetapkan. Hal ini meliputi profit sharing plan, saving plan, hingga money purchase plan.

Peraturan uang pensiun, dana pensiun, hingga program pensiun merupakan bagian dari persiapan keuangan kamu nanti ketika memasuki masa pensiun.

Hal ini menyangkut kebutuhan dana ketika kamu sudah tidak bekerja di suatu perusahaan dan menikmati masa pensiun secara bahagia. Selain memanfaatkan uang atau dana pensiun, kamu juga bisa mempersiapkan kebutuhan keuangan di masa pensiun dengan cara berinvestasi.

Bagi kamu yang masih dalam masa produktif seperti saat ini, mulailah untuk mencari informasi mengenai instrumen investasi yang bisa digunakan untuk kebutuhan masa pensiun.

Ada banyak instrumen investasi yang dapat kamu gunakan dalam mengelola dana untuk kebutuhan masa pensiun. Salah satunya adalah dengan berinvestasi reksa dana.

Sudah banyak orang yang mulai tertarik untuk berinvestasi reksa dana karena kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan. Tidak ada salahnya bagi kamu untuk mencoba berinvestasi di instrumen reksa dana. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi khususnya reksa dana. Dengan menggunakan aplikasi Ajaib, kamu bisa menemukan jenis reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan seperti reksa dana syariah, reksa dana pasar uang, reksa dana saham, dan jenis reksa dana lainnya.

Selain itu, investasi reksa dana di Ajaib bisa menjadi media kamu dalam merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang seperti biaya masa pensiun, biaya pernikahan, biaya membuka usaha, biaya membeli rumah, dan masih banyak lainnya. Jadi tunggu apalagi. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait