Pajak

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dengan Samsat Online

bayar pajak kendaraan

Ajaib.co.id – Samsat keliling sebelumnya sudah jadi andalan untuk membayar pajak tanpa pergi jauh-jauh. Namun kini kamu bisa bayar pajak kendaraan dengan jauh lebih mudah lewat Samsat Online. Bukan hanya itu, kamu juga bisa cek dulu besaran tagihan pajak atas kendaraan milikmu.

Kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor ialah bayar pajak kendaraan dengan tepat waktu. Besaran nominal pajak tiap pemilik kendaraan pasti berbeda, menyesuaikan dengan merek dan tipe kendaraan. Apalagi pajak kendaraan termasuk dalam jenis pajak progresif.

Maksudnya, tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan terus naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Adapun cara cek dan bayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah melalui sebuah aplikasi.

Aplikasi yang bisa membantu mempermudah kamu mengecek dan membayar pajak kendaraan ialah Samsat Online. Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Dengan adanya aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore, kini warga tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor. Semua wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online untuk pajak tahunan maupun lima tahunan kendaraannya.

Daerah administrasi/hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK.

Landasan hukum dibuatnya aplikasi samsat elektronik (e-samsat) adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan itu, tercantum beberapa keuntungan saat menggunakan aplikasi e-samsat. Berikut keuntungannya:

Prosedur pelayanan yang diberikan dilaksanakan dan secara mudah diakses melalui ATM maupun bank persepsi.

  • Penyelesaian pelayanan memiliki kepastian waktu.
  • Aplikasi e-samsat berkualitas dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • Proses dan produk pelayanan aplikasi ini memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum.
  • Wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat.
  • Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online

Dengan kemajuan teknologi dan informasi, semakin memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan. Tidak terkecuali dalam pembayaran pajak kendaraan secara online. Saat ini, dalam mengecek pajak kendaraan bermotor dan pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilakukan secara online.

Hal ini ditunjukkan dengan beberapa pemerintah daerah yang telah mengembangkan aplikasi samsat online (e-samsat). Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat untuk mengurus pajak kendaraan. Sebelum menggunakan aplikasi e-samsat, kamu perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online

Salah satu kebutuhan utama yang dirasakan oleh masyarakat saat ini adalah sistem transaksi online untuk berbagai kebutuhan. Hal ini juga disadari oleh pemerintah sehingga kemudian menghadirkan inovasi untuk bayar pajak kendaraan.

Langkahnya juga cukup mudah seperti berikut ini:

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
  2. Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.
  3. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi “perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.” Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
  4. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
  6. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga). Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP sebagai bukti pelunasan oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Panduan Pembayaran Tagihan Lewat ATM

Berikut ini adalah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-samsat dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM):

  • Akses website resmi e-samsat sesuai wilayah kamu, seperti: E-Samsat DKI Jakarta, E-Samsat Jawa Timur, Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online) milik Pemprov Jawa Tengah, dan Sambara (Samsat Online Jawa Barat).
  • Masukkan kode dan dapatkan konversi nomor polisi (Nopol)
  • Bayar tagihan pajak kamu melalui ATM
  • Datangi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat
  • Lakukan transaksi dengan memilih menu “Bayar” dan lanjut ke “Menu Lainnya”
  • Pilih menu “Pajak” atau “Penerimaan Negara”
  • Pilih menu “e-samsat”
  • Masukkan nomor polisi kamu
  • Lakukan pembayaran pajak
  • Simpan struk pembayaran pajak

Itulah cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor menggunakan Samsat Online. Yuk lakukan pembayaran pajak dengan tertib agar kamu terhindar dari denda dan membantu perkembangan Indonesia.

Cara Cek Pajak Kendaraan lewat Samsat Online

Bukan hanya bayar pajak kendaraan, kamu juga bisa cek pajak kendaraan milikmu lewat aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Informasi yang didapatkan berupa besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan.

Aplikasi ini sudah dapat diakses di beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Beberapa daerah lain masih dalam proses agar bisa menikmati seluruh fiturnya.

Aplikasi ini dapat menunjukkan status pajak kendaraan, yang harus dilakukan dengan cara login pada aplikasi ini lalu pilihlah Provinsi di mana kendaraanmu telah terdaftar. Kemudian, masukkan plat nomor kendaraanmu.

Setelah proses tersebut, kamu akan memperoleh informasi mengenai tanggal jatuh tempo pajak, tanggal jatuh tempo STNK, dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika pembayaran pajakmu mengalami tunggakan, maka aplikasi ini akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Hindari Pajak Progresif dengan Balik Nama Sesegera Mungkin

Ada sejumlah pajak kendaraan yang diberlakukan di Indonesia. Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan adapula pajak progresif kendaraan.

Kebijakan pajak progresif dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Pajak Progresif Kendaraan bermotor ini dikenakan dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan asas kemampuan lebih wajib pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Tanda dari dikenai oleh pajak progresif adalah adanya kode berupa angka di bagian atas STNK. Kalau terdapat angka 003, berarti kamu terkena pajak progresif ketiga. Kalau 004, berarti pajak progresif keempat, dan seterusnya. Kode itu juga menjadi bukti pembayaran pajak progresif kendaraan yang dimiliki.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua dan roda empat didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Oleh karena itu, jika nama dan alamat pemilik berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor

Penghitungan pajak progresif kendaraan bermotor ini harus diketahui dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan itu.

Berikut rumus untuk mengetahui DPP kendaraanmu:

DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran)

Adapun untuk kendaraan bermotor yang tidak digunakan di jalan umum, seperti alat-alat berat, alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya dengan NJKB saja.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan penerapan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Pasal 7 Ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:

  • 1,5%: kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  • 2%: kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 2,5%: kepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dan
  • 4%: kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.

Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan kamu. Setelah itu, kamu bisa melapor melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi tempat kendaraan bermotor yang telah dialihkan tersebut terdaftar dan dilakukan 30 hari setelah pengalihan kendaraan bermotor.

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, kamu harus mengajukan surat pernyataan yang tersedia di Samsat terkait. Setelah surat pernyataan tersebut diisi dengan lengkap dan benar, ditandatangani di atas meterai Rp6.000 serta dilengkapi dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Artikel Terkait