Pensiun

Mengenal Lebih Dalam Sistem Dana Pensiun Karyawan Swasta

dana pensiun karyawan swasta

Ajaib.co.id – Ketika memasuki masa pensiun, kamu sebagai karyawan akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon, dan uang penghargaan. Dana pensiun karyawan swasta harus tetap ada walau peraturannya mungkin sedikit berbeda dengan mereka yang menjadi PNS. Dana pensiun merupakan dana yang berhak didapatkan para karyawan yang sudah memasuki usia pensiun. Jadi, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan dana ini sebagai apresiasi untuk karyawannya.

Apa itu Dana Pensiun?

Dana pensiun merupakan salah satu hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus ketika seseorang memasuki masa pensiun, tergantung dari kebijakan yang dalam perusahaan.

Undang-Undang yang Mengatur Dana Pensiun

Menurut Pasal 167 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang mengikutksertakan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan.

Namun, pekerja atau penerima upah berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 dengan ketentuan sebagai berikut

  • Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
  • Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
  • Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu : 
    • uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
    • uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali; dan
    • uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Manfaat Dana Pensiun Bagi Karyawan Swasta

Setelah bekerja selama bertahun-tahun, seorang karyawan berhak mendapatkan dana pensiun tersebut dan besarnya dana pensiun tergantung dengan perjanjian yang ditetapkan ketika pertama kali menjadi karyawan perusahaan itu. Berikut ini adalah manfaat-manfaat yang bisa didapatkan oleh pensiunan dari dana pensiun yang dimilikinya:

1. Memberikan Rasa Aman Ketika Memasuki Usia Lanjut

Ketika sudah memasuki usia lanjut, biasanya karyawan tidak akan lagi bekerja. Ia bisa mengundurkan diri ketika mencapai usia lanjutnya. Masalahnya adalah ketika tidak lagi bekerja, mereka tidak akan mendapatkan gaji. Namun, dengan adannya dana pensiun, karyawan yang sudah pensiun itu tetap memiliki pemasukan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

2. Sebagai Bentuk Hadiah dari Perusahaan

Karena karyawan sudah mendedikasikan dirinya selama bertahun-tahun untuk memajukan perusahaan, maka perusahaan wajib menjamin kehidupan masa tua yang baik untuk karyawaannya tersebut. Memberikan dana pensiun yang cukup adalah salah satu hal yang bisa perusahaan lakukan untuk mengapresiasi karyawannya.

3. Dana Pensiun Bisa Digunakan untuk Berbagai Keperluan

Jumlah dana pensiun yang cukup banyak biasanya bisa digunakan oleh karyawan yang sudah pensiun untuk mendirikan usaha yang mereka inginkan. Usaha ini diharapkan bisa menjadi pemasukan lain ketika masa tua sudah datang. Sehingga mereka tidak akan khawatir kekurangan uang ketika menjalankan hari-harinya yang berbeda ketika masih di masa muda dulu.

Biasanya dana pensiun karyawan swasta ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan dana pensiun untuk berbagai macam perusahaan dan biasanya yang paling umum digunakan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program Pemerintah untuk mengsejahterakan masyarakatnya. Sekarang BPJS Ketenagakerjaan punya aturan yang lebih ringan, yaitu kamu bisa mengambil dana pensiunmu sebelum masa pensiunmu datang.

Apa Saja Jenis-jenis Dana Pensiun yang Bisa Dipilih oleh Para Karyawan Swasta?

Produk dana pensiun karyawan swasta ini cukup banyak. Mereka bisa memilih sesuai dengan kebutuhan. Dan perusahaan di mana karyawan swasta itu bekerja patut untuk memenuhi kebutuhan karyawannya tersebut.

Disarankan untukmu sebelum menentukan produk dana pensiun karyawan, kamu harus tahu jenis-jenis dana yang ditawarkan agar kamu tidak kebingungan ketika hendak menggunakannya. Inilah jenis-jenis dana pensiun yang bisa dipilih oleh karyawan swasta:

1. Pensiun Umum/Normal

Jenis pensiun ini yang biasanya umum dipilih oleh para karyawan. Mereka yang sudah mencapai usia pensiun akan diberikan dana pensiun sesuai dengan yang telah dibayarkan. Untuk swasta sendiri biasanya orang sudah mencapai usia pensiun ketika mencapai umurr 55 tahun. Sedangkan untuk PNS usia pensiun berada di umur 60 tahun.

2. Pensiun Dipercepat

Jenis pensiun biasanya diberikan oleh perusahaan ketika mereka mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil. Untuk mengstabilkan perusahaan, maka perusahaan terpaksa memberhentikan beberapa karyawannya.

Namun, para karyawan ini tetap diapresiasi dengan diberikan uang pensiun yang dikeluarkan sebelum mereka mencapai usia pensiun. Karena itu jenis dana pensiun ini disebut sebagai pensiun yang dipercepat.

3. Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda di sini maksudnya adalah diajukan oleh karyawan yang belum memasuki usia pensiun, tapi karena ia belum mencapai usia pensiun, uang pensiun itu baru bisa keluar ketika ia masuk ke umur pensiun.

Ada beberapa lembaga pensiun yang masih memberlakukan peraturan ini. Agar kamu tidak bingung, kamu bisa menanyakannya lebih lanjut ketika akan mendaftarkan diri di lembaga penyedia dana pensiun itu.

4. Pensiun Cacat

Jenis pensiun ini diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan dan terjadi sebelum ketika karyawan itu belum memasuki usia pensiun. Dan karena keadaannya itu mereka tidak bisa kembali bekerja seperti semula. Maka dari itu untuk meringankan bebannya, perusahaan diwajibkan memberikan uang pensiun kepada mereka.

Program-Program Pensiun

Setelah mengikuti jenis-jenis pensiun, berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah program-program pensiun yang disediakan oleh berbagai lembaga dana pensiun. Program ini diadakan khusus untuk menyediakan uang pensiun bagi para pekerja, maupun pekerja tetap atau pekerja lepas yang tidak terikat oleh perusahaan mana pun.

Program-program ini juga dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program-programnya adalah sebagai berikut:

1. Program Pensiun Manfaat Pasti

Program pensiun ini memiliki rumus yang berkaitan dengan masa kerja seorang karyawan dan besar penghasilannya. Dengan peogram ini, pekerja jadi lebih bisa menentukan banyaknya uang yang akan diterima ketika mereka pensiun nanti. Dan perusahaan yang menanggung apabila terjadi kekurangan dana.

2. Program Pensiun Iuran Pasti

Iuran program ini dijalankan dengan bayaran yang dilakukan oleh pekerja dan juga perusahaan pekerja. Itu artinya perusahaan turut andil membayarkan dana pensiun untuk karyawannya. Pekerja tetap dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan dan juga lebih mudah untuk diadministrasi.

Namun, yang perlu kamu ketahui penghasilan ketika mencapai usia pensiun sulit diperkirakan oleh pekerja jadi pekerja perlu memantaunya langsung ke penyedia dana pensiun.

Mekanisme Iuran Program Jaminan Pensiun

Ada beberapa mekanisme yang harus diperhatikan perusahaan maupun karyawan terkait program Jaminan Pensiun, salah satunya mekanisme iuran program pensiun. Apa saja yang harus diperhatikan?

  1. Besaran iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% yang terdiri dari 2% iuran ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
  2. Upah pengali yang dijadikan dasar perhitungan iuran semenjak tahun 2015 tidak lagi menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap namun batas atas upah yang ditetapkan setiap tahunnya yang bergantung pada tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB.
  3. Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
  4. Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  5. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulan keterlambatan.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah contoh perhitungan iuran jaminan pensiun.

Andi merupakan karyawan dengan gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan. Maka perhitungan Jaminan Pensiun-nya adalah:

  1. Iuran dari Perusahaan = 2% x Rp8.939.700 = Rp178.794 per bulan
  2. Iuran dari Peserta = 1% x Rp8.939.700 = Rp89.397 per bulan.

Dari mana angka Rp8.939.700?

Angka tersebut merupakan batas atas gaji yang ditetapkan pada tahun 2020 yang didasari dengan tingkat inflasi dan PDB. Sehingga, jika gaji peserta lebih dari angka batas atas yang ditetapkan, maka perhitungannya tetap menggunakan angka batas atas tersebut. 

Tapi jika gaji peserta kurang dari angka batas atas, maka perhitungannya menggunakan gaji yang sebenarnya.

Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta

Ada beberapa cara yang yang bisa kamu lakukan untuk mengecek saldo Jaminan Pensiun bagi karyawan swasta lewat program BPJS Ketenagakerjaan

1. Website BPJS Ketenagakerjaan

Kamu bisa coba kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau ke portal https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, cobalah login dengan email terdaftar, jika belum memiliki akun kamu bisa membuat akun baru.

2. Aplikasi BPJSTKU Mobile

Kamu juga bisa melihat saldo dengan mudah melalui aplikasi BPJSTKU yang saat ini sudah bisa didownload di Playstore atau AppStore. Prosesnya sama melalui situs BPJSTK, kamu hanya perlu membuat akun dan mengaktivasi akun. Jika sudah berhasil terdaftar, kamu bisa cek saldo pada bagian menu “Lihat Saldo”.

3. Melalui SMS

Kamu bisa mengirimkan SMS untuk mengecek saldo Jaminan Pensiun. Namun, kamu harus melakukan registrasi dengan mengirimkan SMS dengan format:

Daftar(SPASI)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL

Kemudian kirim ke 2757. Jika sudah terdaftar, peserta bisa mengirim SMS dengan format:

SALDO(SPASI)No. Peserta lalu kirim ke 2757.

4. Melalui ATM BNI

Kamu juga bisa mengeceknya langsung melalui ATM BNI dengan memilih menu “Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan”.

5. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Kalau kamu kurang yakin, kamu juga bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mendatangi petugas.

Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Nah, bagi kamu yang ingin mencairkan dana pensiun dari program BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukannya secara online maupun offline. Untuk pencairan offline, kamu bisa langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sebelum itu, pastikan kamu menyiapkan beberapa berkas atau dokumen yang dibutuhkan ya!

Syarat Pencairan Dana Pensiun

  1. Sudah berusia lebih dari 56 tahun
  2. Kartu peserta asli dan fotocopy
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
  4. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
  5. Foto copy paklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
  6. Formulir klaim yang sudah diisi
  7. Buku tabungan atas nama peserta
  8. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Seluruh dokumen wajib tersebut discan untuk memudahkan saat proses upload.

Langkah-Langkah Pencairan BPJS Online

  • Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan isi formulir pengajuan klaim online.
  • Data dalam formulir pengajuan klaim online yang harus diisi: Nomor E-KTP, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nomor KPJ, Alasan klaim, Nomor ponsel, Alamat email.
  • Masukkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirim lewat SMS atau email.
  • Upload dokumen yang diperlukan untuk klaim online.
  • Menunggu konfirmasi BPJS Ketenagakerjaan,
  • Jika klaim disetujui, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi. Pemberitahuan ini wajib dicetak dan dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipilih. Proses transfer saldo dilakukan saat peserta telah sampai kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa hal penting mengenai Dana Pensiun dan cara mencairkan dana pensiun bagi kamu yang sudah di usia pensiun.

Nah, bagi kamu yang masih di usia muda alangkah lebih baik jika kamu juga mempersiapkan dana pensiun sendiri, dan tidak hanya bergantung dengan dana pensiun dari BPJSTK.

Untuk itu, pastikan kamu mulai menabung dan berinvestasi sejak hari ini. Salah satu aplikasi yang bisa kamu manfaatkan untuk memulai investasi adalah Ajaib. Hanya dengan dana mulai dari Rp10 ribu, kamu sudah bisa berinvestasi di Ajaib dengan mudah, cepat, dan aman! Yuk mulai investasi untuk mempersiapkan dana pensiunmu!

Artikel Terkait