Ajaib.co.id – Belum banyak pekerja yang benar-benar memahami pengertian hak karyawan dan apa saja yang seharusnya layak didapatkannya. Hal ini kemudian memberikan celah banyak perusahaan yang nakal dengan tidak memenuhi hak karyawannya sepenuhnya. Ketidapahaman ini seharusnya harus diakhiri apalagi jika saat ini kamu sudah bersiap masuk dalam dunia kerja.
Hak tenaga kerja memang menjadi pembahasan yang tak ada habis-habisnya. Biasanya setiap hari buruh selalu ada tuntutan untuk memenuhi hak tenaga kerja yang dirasa belum optimal. Sayangnya, banyak orang yang tidak benar-benar memahami haknya dan hakikatnya itu sendiri.
Untuk membahas soal hak karyawan, ada baiknya kita membahasnya dari dasar. Pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) yakni kewenangan; kekuasaan untuk berbuat sesuatu; kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Jenis hak itu sendiri bisa dibedakan secara umum menjadi hak legal, hak moral, hak sosial dan masih banyak lagi. Hak utama manusia sendiri adalah hak asasi yang mencakup hak atas mengeluarkan pendapat dan hak kemerdekaan. Adapula hak warga negara dan tentu saja hak tenaga kerja alias karyawan.
Pentingnya Memahami Pengertian Hak Karyawan Agar Kamu Tak Dieksploitasi
Hak, kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sulit sekali mendapatkan salah satunya tanpa melakukan hal lainnya. Artinya hak baru akan diterima jika kamu sudah melaksanakan kewajiban. Demikian teorinya.
Namun pada praktiknya banyak kasus membuktikan jika pemenuhan hak maupun kewajiban tidak selalu berjalan sempurna. Banyak yang mengartikan hak sebagai hal yang wajib diterima namun tanpa melaksanakan kewajiban. Di sisi lain, banyak yang sudah melakukan kewajibannya dan malah tidak merasakan hak yang seharusnya didapatkannya.
Karena itu, ada baiknya sebelum bekerja kamu memahami apa saja hak karyawan yang bisa kamu dapatkan. Pemerintah sendiri telah menetapkan regulasi soal hak yang harus didapatkan oleh setiap tenaga kerja. Pastikan apa yang kamu terima memenuhi semuanya agar kamu tidak merasa dieksploitasi oleh kantor tempatmu bekerja.
Dalam dunia kerja, baik pekerja maupun pemberi kerja haruslah memahami aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan. Tak hanya pekerja, perusahaan juga harus mengetahui pengertian hak karyawan, sehingga proses bekerja akan semakin lancar.
Dalam dunia kerja, ada beberapa bentuk aturan yang harus dijalankan oleh perusahaan dan karyawannya. Aturan ini dapat berupa aturan internal perusahaan, maupun aturan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
Misalkan saja hak karyawan atau hak perusahaan. Dengan mengetahui pengertian hak karyawan dan pengertian hak pemberi kerja, maka akan mengurangi terjadinya konflik antara karyawan dan perusahaan.
Sebelum membicarakan hak karyawan dan hak perusahaan, ada baiknya jika kamu mengetahui dulu apa itu pengertian hak karyawan. Dalam lingkup kerja, hak merupakan sesuatu yang wajib diperoleh oleh seseorang usai melakukan kewajiban yang disepakati.
Jika pengertian hak ditinjau dari sisi karyawan adalah sesuatu yang diperoleh karyawan usai melakukan tugas dan kewajiban yang diberikan perusahaan. Sedangkan pengertian hak perusahaan adalah memperoleh hasil kerja sesuai kesepakatan yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan.
Ada tiga aspek hak yang harus diberikan perusahaan kepada pekerjanya, antara lain :
1 Hak Dasar
Pengertian hak dasar adalah hak yang diperoleh seorang pekerja semenjak diangkat sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan. Contoh hak dasar ini meliputi :
- Hak untuk mengembangkan potensi kerja, mengembangkan minat, bakat dan kemampuan
- Hak dasar atas jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja
- Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak.
- Hak dasar untuk berlibur, cuti, Istirahat, memperoleh pembatasan waktu kerja.
- Hak dasar untuk membentuk serikat pekerja.
- Hak untuk melakukan aksi mogok kerja.
- Hak dasar khusus terkait persoalan jam kerja untuk pekerja perempuan.
- Hak perlindungan atas pemutusan hubungan kerja.
2 Hak Pribadi
Pengertian hak pribadi adalah hak yang lebih mengatur hubungan kerja dengan arah yang lebih spesifik antara pekerja dan perusahaan, antara lain :
- Hak mengenai hubungan kerja
- Hak mengenai pengaturan jam kerja
- Jaminan kesejahteraan
- Hak mengenai cuti
- Hak mengenai upah
- Hak jika terjadi phk
3 Hak Saat Terjadi PHK
Pengertian hak jika terjadi PHK adalah hal yang hanya diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat saja. Jika ini terjadi, ada tiga hak yang harus kamu dapatkan, antara lain :
- Hak mendapatkan uang pesangon
- Hak mendapatkan uang penghargaan masa kerja
- Hak mendapatkan uang penggantian
Perbedaan Hak yang Didapatkan Sesuai dengan Status Kepegawaian
Banya perusahaan membedakan hak yang bisa diterima karyawannya sesuai dengan status kepegawaiannya. Dalam hal ini, kita tahu bahwa ada yang namanya karyawan tetap, karyawan kontrak maupun karyawan outsourcing. Umumnya, hak penuh diberikan kepada karyawan tetap dengan berbagai syarat dan ketentuannya.
Sedangkan karyawan kontrak maupun outsourcing memiliki ketebatasan dibandingkan yang berstatus karyawan tetap. Perbedaan ini bukan hanya berkaitan dengan hak saja namun juga kewajiban. Namun banyak yang berpendapatan bahwa perbedaannya lebih banyak dari segi hak dibandingkan kewajiban yang diembannnya.
Apa saja sih perbedaanya? Cek uraian berikut ini.
Jangka Waktu
Perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang paling mencolok terletak lamanya waktu kerja. Karyawan tetap memiliki masa kerja yang lebih lama, bisa lima hingga sepuluh tahun setelah diangkat menjadi karyawan tetap atau bisa saja lebih.
Berbeda dengan karyawan outsourcing. Mereka akan bekerja secara kontrak, misalnya tiga bulan atau enam bulan, bahkan ada yang satu tahun. Namun, ini pun ada batasnya, yakni maksimal selama tiga tahun saja.
Perjanjian Kerja
Adanya Surat Perjanjian Kerja juga merupakan bagian dari hak yang harus didapatkan oleh karyawan. Bedanya, untuk karyawan tidak tetap, surat tersebut disebut Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Sedangkan, untuk karyawan tetap, namanya adalah Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Hal ini tentu saja karena karyawan tetap bisa bekerja di perusahaan tersebut tanpa batas waktu, kecuali ia ingin mengundurkan diri sehingga waktunya menjadi tidak menentu.
Sifat Pekerjaan
Perbedaan ini erat kaitannya dengan kewajiban dibandingka hak karyawan itu sendiri. Biasanya, karyawan kontrak adalah SDM yang memang dipersiapkan untuk pekerjaan musiman, pekerjaan yang sekiranya bisa selesai sebelum waktu tiga bulan, atau juga pekerjaan yang berhubungan dengan promosi keluarnya produk baru, dan sebagainya. Misalnya, perusahaan advertising Anda baru saja mendapatkan klien brand parfum sehingga perlu tenaga kerja untuk melakukan promosi acara dll.
Sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, seperti perusahaan yang harus terus menghasilkan produk sesuai dengan permintaan klien, tentunya ia membutuhkan tenaga tetap sehingga kurang efektif jika ia mempekerjakan karyawan secara kontrak.
Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
Aspek perbedaan ini juga sangat penting bagi pekerja dengan status kontrak maupun tetap. Jika dilihat dari terjadinya pemutusan hubungan kerja, karyawan tetap lebih diuntungkan karena karyawan ini akan mendapatkan uang pesangon dan juga penggantian hak-hak jika ada.
Hal ini tetap berlaku baik jika karyawan diberhentikan atau mengundurkan atas kemauannya sendiri. Pesangon tersebut biasanya akan diberikan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun. Sedangkan untuk karyawan kontrak, jika karyawan ingin mengundurkan diri, maka ia diharuskan membayar penalti, biasanya berupa biaya sejumlah gaji selama periode tertentu.
Sebaliknya, jika perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, maka ia juga wajib membayar penalti tersebut. Namun, dengan catatan bahwa pemutusan hubungan kerja ini bukan karena pelanggaran yang tercantum dalam surat perjanjian kerja.