Bisnis & Kerja Sampingan

Alasan Outsourcing adalah Sistem Kerja Favorit Perusahaan

outsourcing adalah

Ajaib.co.id – Sudah sejak beberapa tahun ini sistem kerja outsourcing atau perekrutan tenaga alih daya model favorit banyak perusahaan. Hanya saja, sistem ini dinilai tidak menguntungkan bagi pekerjanya sehingga penerapannya terus menjadi pro kontra sampai saat ini. Sistem ini sendiri memang menekan biaya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk perusahaan dan bisa fokus pada sektor lainnya.

Setiap tanggal 1 Mei, yang merupakan hari buruh, para pekerja di Indonesia selalu turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Menghapus sistem kerja outsourcing adalah salah satu tuntutan yang selalu konsisten disuarakan para buruh. Pasalnya sistem ini memang membuat potensi masa depan pekerja suram dan tidak mendapatkan penghasilan yang layak.

Kamu yang baru bersiap masuk ke dunia kerja wajib memahami soal sistem alih daya ini agar tak terjebak kemungkinan terburuk. Yuk simak penjelasan dari Ajaib berikut ini.

Sistem Outsourcing, Disukai Korporasi Dibenci Pekerja

Sistem kerja alih daya atau outsourcing adalah salah satu upaya sebuah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan karyawannya. Pada sistem kerja outsourcing, alih-alih mengontrak langsung seorang karyawan di bawah manajemennya, perusahaan memilih menggunakan jasa (menyewa) pihak ketiga.

Pihak ketiga tersebut, adalah perusahaan outsourcing, yang menjadi penyedia tenaga kerja yang dibutuhkan. Sehingga, status karyawan outsourcing bukanlah karyawan langsung perusahaan dimana dia ditempatkan. Melainkan sebagai karyawan dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Bila merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (alih daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan ini adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.

Perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, semakin banyak perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya ini di berbagai sektor.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan penyedia tenaga kerja itu sendiri selama masa kontrak kerja.

Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk tenaga kerja yang bersangkutan. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk selama masa kerja tersebut.

Persentase potongan gaji ini bisa mencapai 30%, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing atau sesuai dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Lebih buruk lagi, tidak semua karyawan sistem ini mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan penyalur atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.

Sayangnya, meski penolakan atas sistem alih daya ini terus berlangsung namun praktiknya masih tetap berlaku. Bahkan, pemerintah membuka peluang kepada industri digital dan industri startup untuk bisa menerapkan sistem outsourcing pada pegawainya. Rencananya peraturan ini bakal tertuang dalam Omnibus Law cipta lapangan kerja.

Awal Mulai Sistem Kerja Outsourcing Diterapkan Di Indonesia

Sistem kerja kontrak dan outsourcing mulai digunakan di Indonesia seiring diberlakukannya Undang Undang No 13 Tahun 2003. Awal mula penerapan sistem kerja outsourcing adalah dikarenakan adanya keinginan para pengusaha untuk membagi beban kerja. Selain itu, efisiensi juga perlu dilakukan merespon tinggi persaingan usaha saat ini.

Dengan penerapan sistem penyaluran pekerja dari perusahaan alih daya ini maka korporasi bisa menekan biaya SDM. Selain itu, tidak perlu melakukan kerepota untuk melakukan perekruta karyawan sendiri. Tenaga maupun biayanya bisa dialokasikan ke kebutuhan lainnya seperti produksi atau marketing.

Selain itu, penggunaan tenaga kerja alih daya adalah ditujukan untuk mendapatkan karyawan yang ahli di bidangnya. Walaupun untuk memenuhi kebutuhan kerja pada bagian yang bukan produk inti perusahaan.

Lion Air merupakan salah satu perusahaan yang sukses menggunakan sistem kerja alih daya. beberapa pekerjaan seperti pengadaan komponen, perawatan pesawat sampai katering dialihkan kepada pekerja outsourcing. Dengan demikian, perusahaan Lion Air berhasil melakukan penghematan besar-besaran.

Bagi perusahaan, sistem kerja outsourcing memberikan keuntungan karena dapat menekan biaya operasional lebih murah. Karena, karyawan outsourcing tidak mendapatkan beberapa jenis tunjangan atau hak yang didapatkan langsung di bawah perusahaan.

Perekrutan karyawan juga lebih mudah, karena karyawan perekrutan karyawan outsourcing adalah tanggung jawab perusahaan penyedia jasa alih daya. Perusahaan pengguna sistem kerja alih daya juga bisa mempekerjakan karyawan outsourcing pada periode waktu tertentu saja. Dengan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan tidak harus mempekerjakan karyawan secara terus menerus atau permanen.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Bekerja Sebagai Karyawan Alih Daya

Jika kamu bekerja nantinya,ada kemungkinan kamu akan mendapatkan sistem ini. Karena semakin banyaknya perusahaan yang cenderung menggunakan sistem ini maka mau tidak mau banyak orang yang terjebak pada model kontrak yang tidak menguntungkan ini.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat hendak bekerja sebagai karyawan alih daya dalam dunia kerja

  • Perusahaan Alih Daya Tidak Memotong Gaji Karyawan

Perusahaan outsourcing adalah berperan menyalurkan tenaga kerja yang dibutuhkan. Jasa perusahaan outsourcing, akan dibayar oleh perusahaan yang bekerja sama. Sehingga, tidak ada alasan jika perusahaan tersebut lantas memotong gaji karyawannya setiap bulan. Jika kamu menemukan kejanggalan tersebut, sebaiknya kamu jangan menandatangani kontrak.

  • Jika Gaji Sering Terlambat, Minta Tanggung Jawab Perusahaan Outsourcing

Apabila terjadi keterlambatan penggajian, maka karyawan alih daya harus menuntut pada perusahaan alih daya yang menyalurkannya. Tidak ada kaitan antara kondisi keuangan perusahaan di mana kamu ditempatkan dengan perusahaan outsourcing yang menaungi.

Pasalnya, perusahaan oustourcing juga wajib membayarkan gaji karyawan alih daya yang dipekerjakannya. Walaupun perusahaan pengguna jasa belum memberikan bayaran atau memiliki masalah keuangan bukan alasan untuk terjadi penundaan gaji.

  • Sebaiknya Jangan Berkarir Sebagai Karyawan Outsourcing

Sangat tidak dianjurkan menjadi karyawan dengan sistem ini untuk jangka waktu lama. Sebaiknya, setelah pengalaman kerja memadai, cari pekerjaan yang dapat menunjang karirmu. Ada perusahaan yang memiliki kebijakan mengangkat karyawan alih daya berprestasi menjadi karyawan tetap.

Namun jika setelah bertahun-tahun tidak ada perubahan, sebaiknya mencari perusahaan lain untuk bekerja. Jika memang terpaksa mengambil pekerjaan dengan sistem ini maka tidak masalah. Namun kamu harus jeli mencari peluang pekerjaan lain agar tidak terus menerus merugi. Sistem ini tidak memberikan kejelasan masa depan bagi pekerja sehingga tidak dianjurkan untuk diambil.

Artikel Terkait