Dunia Kerja

Ini Aturan Pesangon PHK Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Aturan Pesangon PHK

Ajaib.co.id – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebetulnya adalah hal yang harus dihindari oleh pemberi kerja, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah. Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang tak bisa dihindari, misalnya kerugian perusahaan sehingga satu-satunya jalan yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan kondisi keuangan adalah dengan memberhentikan karyawan.

Salah satu kondisi teraktual yang memaksa perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pandemi COVID-19.

Beberapa alasan yang mendasari hal tersebut adalah lemahnya permintaan pasar, bantuan modal yang terbatas, dan minim cash-flow. Sedangkan membayar upah adalah biaya tertinggi yang dikeluarkan perusahaan.

Aturan pesangon PHK diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Redaksi Ajaib merangkum penjelasan yang bisa kamu baca jika membutuhkan.

Aturan Pesangon PHK

Aturan pesangon PHK ada di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima.”

Pasal-pasal berikutnya yang dijadikan landasan hukum dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah Pasal 156 Ayat (2) mengenai perhitungan pesangon PHK, Pasal 156 Ayat (3) tentang uang penghargaan masa kerja, dan Pasal 156 Ayat (4) yang mengatur uang penggantian hak.

Perhitungan Uang Pesangon PHK

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada tiga jenis upah yang wajib didapatkan karyawan yang di-PHK dari perusahaan. Karena sudah menjadi hak, maka aturan ini harus ada di dalam kontrak kerja yang menjadi landasan perjanjian kerja kamu dengan perusahaan. Ini informasi detailnya:

1.    Uang Pesangon, diatur dalam Pasal 156 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Masa Kerja Besaran Upah
< 1 Tahun 1 x Upah per Bulan
1 – 2 Tahun 2 x Upah per Bulan
2 – 3 Tahun 3 x Upah per Bulan
3 – 4 Tahun 4 x Upah per Bulan
4 – 5 Tahun 5 x Upah per Bulan
5 – 6 Tahun 6 x Upah per Bulan
6 – 7 Tahun 7 x Upah per Bulan
7 – 8 Tahun 8 x Upah per Bulan
> 8 Tahun 9 x Upah per Bulan

Upah diartikan sebagai keseluruhan gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap yang dimaksud biasanya berupa tunjangan transportasi, kesehatan, atau makan yang bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Uang pesangon hanya diberikan pada karyawan yang mengalami PHK. Jadi, karyawan yang mengundurkan diri sesuai prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, karyawan yang tidak lolos masa percobaan, dan karyawan yang telah selesai menjalani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) / Kontrak Pertama tidak berhak mendapatkan uang pesangon.

2.    Uang Penghargaan Masa Kerja, diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan pada karyawan yang bekerja minimal 3 tahun di sebuah perusahaan dengan jumlah besaran sebagai berikut:

Masa Kerja Besaran Upah
3 – 6 Tahun 2 x Upah per Bulan
6 – 9 Tahun 3 x Upah per Bulan
9 – 12 Tahun 4 x Upah per Bulan
12 – 15 Tahun 5 x Upah per Bulan
15 – 18 Tahun 6 x Upah per Bulan
18 – 21 Tahun 7 x Upah per Bulan
21 – 24 Tahun 8 x Upah per Bulan
> 24 Tahun 10 x Upah per Bulan

3.    Uang Penggantian Hak, diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Uang penggantian hak juga harus diberikan perusahaan pada karyawan yang terkena PHK. Berikut beberapa jenis uang penggantian hak sesuai aturan PHK:

·      Biaya transportasi pekerja ke tempat bekerja.

·      Biaya penggantian perumahan dan pengobatan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK sesuai syarat perusahaan.

·      Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau gugur.

·      Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja-peraturan perusahaan.

Hal-hal ini biasanya ditentukan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Jadi selalu biasakan membaca perjanjian kerja dan memastikan hak-hak di atas akan kamu terima jika sewaktu-waktu mengalami PHK.

Ilustrasi Perhitungan Pesangon PHK

Bayu adalah karyawan Divisi Sosial Media PT Kreasi Langit yang mengalami PHK pada April 2020 karena efisiensi perusahaan akibat COVID-19.

Sebagai informasi, Bayu telah bekerja selama 6 tahun dengan gaji Rp7 juta per bulan. Bayu juga masih memiliki tabungan cuti 8 hari, klaim medis Rp2 juta, uang makan Rp450 ribu, dan klaim transportasi Rp800 ribu.

Berikut perhitungan uang pesangon yang akan diterima Bayu:

Uang Pesangon:

Masa kerja 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah

6 x Rp7 juta= Rp42 juta

UPMK

Masa kerja 6 tahun mendapatkan 3 kali upah

3 x Rp7 juta= Rp21 juta

Uang Penggantian Hak Cuti

(Jumlah hak cuti yang belum diambil/jumlah hari kerja dalam sebulan) x gaji karyawan dalam sebulan)

(8/20) x Rp7juta= Rp2,8 juta

Total uang yang akan didapatkan Bayu: Rp42 juta + Rp21 juta + Rp 2,8 juta= Rp65,8 juta

Itu dia aturan pesangon PHK yang harus dipenuhi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Selain itu, jika semua usaha untuk menghindari PHK sudah dilakukan namun tidak berhasil, maka PHK harus dirundingkan oleh perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh.

Jika kamu adalah salah satu orang yang mengalami PHK karena faktor efisiensi perusahaan, jangan lama-lama bersedih. Tetap tenang dan kelola uang pesangon, UPMK, dan/atau uang penggantian hak cuti dengan baik, misalnya dengan mengatur keuangan untuk bertahan sambil mencari pekerjaan baru.

Selain itu, investasi juga bisa jadi pilihan karena bisa memberikan pemasukan pasif jika dilakukan dengan tepat. Jika kamu ingin melakukan investasi reksa dana, Ajaib bisa jadi pilihan karena aman dan didampingi Manajer Investasi tepercaya.

Artikel Terkait