Investasi

Mengenal Surat Berharga, Jenis-Jenis, dan Manfaatnya!

Ajaib.co.id – Surat berharga seperti saham dan surat utang dapat menjadi pilihan investasi yang menarik dengan potensi keuntungan besar. Kombinasi portofolio saham dan surat utang yang tepat menjadi kunci untuk memaksimalkan keuntungan dari dua instrumen investasi surat berharga ini.

Sebelum membahas lebih jauh tentang kombinasi ideal antara obligasi dan saham, terlebih dahulu kita perlu memahami persamaan dan perbedaan kedua instrumen tersebut. Secara sederhana, obligasi maupun saham sama-sama merupakan jenis surat berharga.

Apa itu Surat Berharga?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kedua instrumen surat berharga saham dan obligasi, yuk kita cari tau dulu apa itu surat berharga?

Dikutip dari Online-Pajak.com, surat berharga atau commercial paper adalah dokumen yang memiliki nilai, dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara. Sedangkan, menurut Investopedia, surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai berharga berupa uang yang sudah diakui dan bahkan dilindungi oleh hukum untuk keperluan transaksi pembayaran, perdagangan, penagihan, atau jenis lainnya.

Surat berharga ini juga sering dimanfaatkan untuk alat pembayaran dalam kegiatan transaksi perdagangan modern, khususnya pada kalangan pengusaha. Di mana, surat berharga ini sering dimanfaatkan sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dinilai lebih praktis, aman, dan memiliki prestige tersendiri.

Selain mempermudah berbagai kegiatan transaksi, surat berharga juga berguna sebagai surat legitimasi karena surat berharga adalah panduan untuk para pemegang surat yang dinilai sebagai pihak yang mampu melakukan ataupun memiliki suatu hak tertentu.

Manfaat Surat Berharga

Surat berharga memiliki dua fungsi dan manfaat yang bisa dilihat dari dua sisi, yaitu sisi yuridis dan sisi fungsinya.

Di mana, dari sisi yuridis, surat berharga bermanfaat sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih karena sudah diperjualbelikan, dan sebagai surat legitimasi atau surat bukti tagih yang sah.

Sedangkan jika dilihat dari fungsinya, surat berharga memiliki fungsi sebagai surat yang memiliki sifat hukum kebendaan, surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuandan juga surat tagihan utang.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri surat berharga:

  1. Surat berharga berbentuk dokumen tertulis,
  2. Harus memiliki nama,
  3. Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait,
  4. Berisi perintah atau janji tanpa syarat,
  5. Terdapat nama orang yang membayar, dan
  6. Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

Jenis-Jenis Surat Berharga

1. Jenis Surat Berharga Berharga Berdasarkan KUHD

a. Wesel

Wesel adalah surat berharga yang didalamnya terdapat kata wesel dan memiliki kandungan perintah untuk melakukan pembayaran sesuai syarat yang sudah ditetapkan

b. Cek

Cek adalah surat yang di dalamnya terdapat kata cek dan dikeluarkan pada tanggal dan tempat tertentu serta memiliki perintah tanpa syarat dari pihak nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang telah tertulis didalamnya atau kepada pihak pembawa cek tersebut.

c. Surat Sanggup atau Promes

Ini adalah surat kontrak yang didalamnya terdapat janji secara detail dari suatu pihak atau pembayar guna membayarkan sejumlah uangnya kepada pihak lain.

Kewajiban ini bisa timbul karena adanya kewajiban pelunasan atas suatu utang. Surat ini memiliki jatuh tempo paling lama satu tahun, sehingga dinilai sebagai instrumen investasi jangka pendek.

d. Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk

Ini merupakan surat yang sudah diberikan tanggal dan dikeluarkan oleh penandatangan kepada orang lain untuk membayarkan sejumlah uang yang sebelumnya sudah ditentukan kepada penunjuk pada waktu yang sudah tertulis.

Sifat yang terkandung di dalam surat ini adalah siapa saja yang memegang surat tersebut dan setiap saat menunjukannya kepada yang bertandatangan, maka dia akan mendapatkan hak pembayaran.

2. Jenis Surat Berharga Di Luar KUHD

a. Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah nasabah yang sebelumnya sudah diberikan standarisasi bentuk kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan ke rekening pihak yang namanya tertulis di dalam bilyet giro tersebut.

b. Commercial Paper

Commercial paper adalah instrumen utang jangka pendek tanpa adanya jaminan yang dikeluarkan perusahaan bukan bank, lalu diperjualbelikan melalui bank atau perusahaan efek dengan jangka waktu pendek dan sistem diskonto.

c. Surat Saham

Adapun, saham, yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) adalah modal perseroan dibagi atas saham-saham atau sero-sero atau blanko. Dalam bahasa yang lebih mudah, saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang maupun badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Dalam skema konvensional saham berbentuk kertas yang berisi keterangan bahwa pemilik dokumen tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat saham tersebut. Adapun, porsi kepemilikan ditentukan dari seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

d. Surat Utang

Sementara itu, surat utang umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu obligasi, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). 

Yang pertama, obligasi adalah jenis surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan. Instrumen investasi ini berisi janji untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan kepada pembeli.

Berbeda dengan saham, obligasi bisa diterbitkan oleh negara maupun korporasi. Jika negara menerbitkan surat utang atau obligasi, maka disebut sebagai Surat Utang Negara (SUN). Gampangnya, SUN merupakan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlaku.

Penerbitan surat utang seperti ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menutup kekurangan kas jangka pendek dalam 1 tahun anggaran.

Tak hanya SUN, pemerintah juga dapat menggalang dana melalui penerbitan SBSN atau yang biasa disebut sebagai sukuk. Bedanya, penerbitan instrumen utang yang satu ini dilakukan secara syariah. Sukuk juga merupakan instrumen utang piutang tanpa unsur riba di dalamnya.

Sampai sini, terlihat perbedaan jelas antara saham dan obligasi. Saham adalah bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan, sedangkan surat utang adalah bukti utang perusahaan kepada pemilik modal yang dilengkapi dengan bunga dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.

e. Delivery Order

Ini merupakan suatu bentuk dokumen yang memiliki fungsi sebagai surat pengantar atas suatu barang yang didalamnya tercantum dan ditujukan kepada pembeli atau penerima yang telah ditentukan oleh pembeli serta dilindungi hukum legalitas yang dibutuhkan di jalan raya, mulai dari mereka keluar perusahaan hingga tiba di wilayah pembeli.

Surat Berharga Saham Vs Surat Utang

Pemegang saham bisa mendapatkan keuntungan dari dividen atau laba yang dibagikan kepada pemegang saham ataupun capital gain yang didapatkan dari jual beli saham. Sementara itu, pemegang surat utang akan mendapatkan keuntungan dari pembayaran pokok dan bunga yang disepakati, ataupun dari gain yang didapatkan dari transaksi di pasar sekunder.

Keuntungan berupa dividen pada saham akan berfluktuasi sesuai dengan kinerja perusahaan terkait. Jika sedang untung besar, tentu dividen yang akan dibagikan lebih besar.

Tetapi, tidak semua perusahaan selalu membagikan dividen setiap tahunnya, artinya peluang keuntungan dividen bisa saja hilang jika perusahaan tidak membagikan labanya.

Berbeda dengan saham, surat utang atau obligasi menjanjikan keuntungan yang sudah pasti. Pemegang surat utang akan mendapatkan bunga atau kupon secara berkala, sesuai dengan kesepakatan. Alasan ini juga yang membuat obligasi atau surat utang disebut juga sebagai instrumen investasi fixed income.

Tetapi ada saja kalanya pemegang surat utang harus menghadapi kenyataan perusahaan terkait tidak mampu menjalankan kewajibannya untuk membayar bunga dan pokok utang.

Contohnya, Garuda Indonesia yang beberapa waktu lalu kesulitan membayar obligasinya yang jatuh tempo sampai mengajak pemegang obligasi untuk berunding. Akhirnya, disepakati tenor atau tenggat waktu jatuh tempo surat utang ini diperpanjang.

Selain dari sisi keuntungan, kedua surat berharga ini dapat dibedakan dari sisi waktu. Kepemilikan seorang investor atas sebuah saham tidak terbatas waktu tertentu, asalkan perusahaan itu tetap berdiri. Di sisi lain, pemegang saham obligasi hanya dapat mendapatkan keuntungan sesuai dengan tenor atau jangka waktu investasi yang disepakati.

Kombinasi Saham dan Surat Utang

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa saham dan obligasi memiliki karakteristik risiko yang berbeda. Obligasi memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan saham, tetapi juga menawarkan kemungkinan keuntungan yang lebih rendah. Memadukan saham dan obligasi akan menjadi strategi pengaturan portofolio investasi yang tepat.

Lantas, seperti apa alokasi ideal antara saham dan obligasi atau surat utang ini? Jawabannya, semua dikembalikan kembali kepada profil risiko masing-masing investor. Tetapi, tentunya ada beragam beberapa rekomendasi alokasi investasi yang dapat menjadi acuan para investor.

Salah satunya adalah acuan 100 dikurangi umur. Dikutip dari Investopedia.com, aturan ini tidak terlalu rumit, hanya menyarankan investor untuk berinvestasi sesuai dengan usianya.

Contohnya, jika kamu berusia 25 tahun, maka kamu dapat menginvestasikan 75% (100-25) asetmu ke dalam saham, dan sisanya obligasi atau surat utang. Di sisi lain, jika kamu berusia 75 tahun, maka alokasikan 25% investasi ke dalam saham, dan sisanya ke dalam obligasi.

Secara sederhana, aturan ini menyarankan semakin berumur atau semakin dekat kamu dengan masa pensiun, maka lebih baik berinvestasi lebih besar pada aset berisiko rendah. Sebaliknya, jika masih muda, beranikanlah diri untuk mengambil risiko yang lebih besar dalam berinvestasi.

Bagaimana dengan Profil Risiko?

Apapun pilihan investasi dan profil risiko yang diambil, mulailah berinvestasi lewat aplikasi Ajaib! Dengan Ajaib, kamu bisa melakukan investasi kapan dan di mana saja, baik investasi reksa dana dan saham. Hanya dengan modal mulai dari Rp10 ribu untuk reksa dana dan Rp100 ribu untuk saham, kamu sudah bisa memulai investasi di Ajaib.

Aplikasi ini telah mendapatkan izin dari OJK dan menjadi salah satu platform andalan investasi saham dan reksa dana online saat ini. Kamu bisa mengunduh aplikasi investasi Ajaib melalui Google Play Store dan Apple App Store.

Artikel Terkait