Pajak

Memahami Pajak Hadiah Yang Harus Kamu Ketahui

pajak hadiah

Ajaib.co.id – Pernahkan ketika kecil kamu menonton kuis yang ditayangkan di televisi? Jika iya, pasti kamu familiar dengan ungkapan bahwa pajak hadiah akan ditanggung pemenang. Istilah ini pasti sempat membuatmu penasaran dan sekarang Ajaib akan memberikan jawabannya buatmu.

Perlombaan, sayembara, undian atau kuis pasti selalu diimingi-imingi dengan hadiah yang menggiurkan untuk menarik peserta. Namun sebagian besar hadiah pasti menetapkan syarat dan ketentuan bahwa peserta harus menanggung pajak atas hadiah atau penghargaan itu. Sangat sedikit bahkan nyaris tidak ada yang menetapkan jika hadiah tersebut diterima langsung tanpa harus membayar pajaknya.

Pada permulaan, biasanya tak banyak yang ambil pusing soal pajak hadiah yang harus dibayar. Namun sebenarnya banyak juga lho kasus di mana hadiah atau penghargaan perlombaan tak bisa diambil karena yang bersangkutan tak sanggup membayar pajaknya. Namun toh tetap saja mendapatkan hadiah selalu menarik meskipun ada pajak yang harus ditanggung.

Untuk lebih jelasnya, yuk belajar lebih jauh soal pajak hadiah serta besarannya. Siapa tahu berikutnya kamu bakal dapat hadiah dari sayembara atau lomba yang kamu ikuti kan.

Berapa Besaran Pajak Hadiah di Indonesia?

Siapapun pasti senang ketika mendapatkan hadiah. Kamu sendiri juga pasti sering mendapatkan hadiah. Bisa karena memenangkan suatu kompetisi atau karena prestasi. Namun apakah kamu tahu jika ada pajak hadiah yang harus kamu bayar.

Hadiah yang dimaksud disini adalah penghargaan atau mendapatkan barang karena undian atau perlombaan dan juga bonus. Jadi jika kamu ulang tahun dan mendapatkan hadiah dari pacar, itu di luar konteks pajak yang dimaksud. Jelas tidak perlu ada pajak yang perlu kamu bayar untuk pemberian pribadi seperti itu.

Masyarakat sendiri umumnya belum terlalu memahami soal pajak hadiah jika dibandingkan dengan jenis pungutan lainnya. Namun tak ada salahnya kamu memahami apalagi jika kamu adalah orang yang selalu tertarik untuk ikut undian atau sayembara. Paling tidak kamu bisa mengkalkulasi sendiri besar pajak yang harus kamu bayarkan.

Pengadaan pajak disini merupakan bagian kontribusi bagi penerima hadiah. Karena dari uang pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan program-program pemerintah seperti untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sebagainya.

Dengan dikenakan pajak juga sebagai bentuk penyetaraan untuk memperkecil kesenjangan antara yang menang dan yang belum menang. Dalam penerapannya, pajak hadiah terbagi kedalam beberapa jenis yang berbeda. Berikut beberapa perbedaannya:

  • Pajak Hadiah Undian

Pajak jenis ini diberikan kepada pemenang undian. Seperti hadiah kendaraan bermotor yang diadakan salah satu bank sebagai bentuk apresiasi karena kesetiaan nasabah. Dalam kejadian ini, pemenang diwajibkan membayar pajak sesuai harga jual kendaraan.

Jika hadiah tersebut dalam bentuk uang maka pemotongan untuk pajak sebesar 25% dari nominal. Pembeli atau konsumen diharuskan membayar pajak kendaraan tersebut terlebih dahulu baru hadiahnya bisa diterima langsung oleh konsumen. Sedangkan jika dalam bentuk tunai biasanya akan langsung dipotong oleh penyelenggara.

  • Hadiah Perlombaan

Pajak untuk hadiah yang diberikan saat memenangkan perlombaan. Misalnya kamu mengikuti ajang perlombaan menyanyi berskala nasional dan kamu memenangkan perlombaan tersebut. Maka kamu wajib membayar sejumlah pajak.

Pajak untuk perlombaan ini jika hadiahnya dalam bentuk uang yakni sebesar 5% dari jumlah total hadiah yang diterima.

  • Hadiah Terkait Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Lainnya

Hadiah jenis ini biasanya bisa berbentuk apa saja dan umumnya diberikan oleh pengusaha atau instansi. Contohnya hadiah yang diberikan bos kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi karena menjadi karyawan paling rajin.

  • Hadiah Karena Prestasi Dalam Kegiatan

Hadiah dalam hal ini biasanya diberikan sebagai wujud apresiasi karena prestasi yang diraih. Sebagai contoh hadiah yang didapatkan ketika kamu berhasil memecahkan rekor yang sudah ada. Maka kamu wajib membayar pajak untuk hadiahnya.

Penghitungan

Setiap pajak yang diberikan kepada pemenang sudah pasti dihitung dan tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Pajak dari hadiah yang dibebankan, akan dipotong oleh pihak penyelenggara. Bisa dikatakan jika penerima hadiah yang akan membayar pajak tersebut.

Ketentuan tersebut sudah diatur sesuai UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu.

Regulasi tersebut dihadirkan untuk semakin melancarkan proses perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara ketika mendapatkan hadiah. Ketentuan tersebut menyatakan jika segala penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan pajak penghasilan dan bersifat final. Tepat setelah pemungutan, pemotongan juga penyetoran yang dilakukan oleh wajib pajak.

Tarif Pajak Untuk Hadiah

Setiap hadiah yang dimenangkan sesuai dengan kriteria yang sudah dibahas di atas. Memiliki tarif berbeda-beda dan sudah diatur oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Nomor PER-11/PJ/2018. Berikut berbagai ketentuannya:

  • Pajak dalam hadiah undian dikenakan PPh 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final.
  • Hadiah atas perlombaan, penghargaan juga hadiah karena pekerjaan atau kegiatan lainnya dikenakan tiga poin PPh sebagai berikut:
  1. Akan dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 UU PPh. jika penerima adalah orang pribadi dalam negri.
  2. Akan dikenakan PPh pasal 26 yaitu sebesar 20% bersifat final dari jumlah bruto. Dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda jika yang menerima adalah wajib pajak luar negeri selain BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  3. Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Jika penerima atau penghasilan adalah wajib pajak badan atau lembaga.
  4. Pajak yang dibebankan tersebut tidak akan berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut langsung diberikan saat pemberian barang atau jasa tersebut.

Penyetoran dan Pelaporan

Kewajiban untuk membayar pajak tidak hanya dibebankan kepada pemenang saja. Pihak penyelenggara juga wajib menyetorkan PPh yang sudah dipotong dengan Surat Setoran Pajak ke Bank. Paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya.

Pihak penyelenggara undian juga diwajibkan menyampaikan SPT masa ke kantor KPP tempat pemotong terdaftar dan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Setelah hadiah diserahkan atau dibayarkan.

Prosedur Pembayaran Pajaknya

Jika hadiah yang diberikan tersebut tidak dalam bentuk tunai. Misalnya seperti rumah atau kendaraan. Maka nilai hadiah ditentukan oleh harga pasaran. Sebagai contoh jika kamu memenangkan hadiah berupa sepeda motor.

Pajak tersebut sebesar 25% dari harga jual motor tersebut saat itu juga. Jadi jika harga jual motor tersebut Rp100 juta. Maka pajaknya bisa mencapai Rp25 juta. Jadi semakin besar nilai jualnya, maka semakin besar pula nominal pajaknya.

Pemotongan pajak akan dilakukan jika pemenang undian sudah didapatkan. Pihak penyelenggara harus segera memotong pajak sebelum menyerahkan hadiah tersebut kepada pemenang undian.

Tahap selanjutnya. Pihak penyelenggara undian harus menyerahkan bukti-bukti pemotongan pajak sebanyak tiga rangkap. Lembaran pertama diberikan penerima hadiah. Lembaran kedua kepada kantor pelayanan pajak dan lembar ketiga untuk penyelenggara.

Mungkin saat ini kamu baru mengetahui bahwa undian berhadiah atau kompetisi apapun yang tayang di televisi dan memperebutkan hadiah bisa terkena pajak. Besaran nominalnya tentu saja mengikuti harga jual saat ini.

Jadi apabila kamu memenangkan hadiah dari program undian, meluapkan perasaan senang itu boleh-boleh saja. Namun yang harus kamu ingat hadiah yang akan kamu dapatkan harus dibayarkan pajaknya atau dipotong untuk pembayaran pajak. Pastikan kamu sanggup membayar pajaknya tersebut agar tidak kesulitan atau kecewa saat mendapatkannya.

Bacaan menarik lainnya:

Mardiasmo (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Andi


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait