Ajaib.co.id – Masih bingung dengan definisi e-billing pajak? Jangan khawatir. Pasalnya, redaksi Ajaib akan membahas mengenai definisi e-billing pajak beserta panduan lengkapnya untuk kamu.
E-billing pajak, mendengar kalimat ini kamu pasti langsung mudah dengan cepat memahami bahwa e-billing pajak adalah sistem pembayaran pajak online. Dirjen Pajak selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap aliran pajak di Indonesia merangkul teknologi untuk semakin menggiatkan wajib pajak di Indonesia yang jumlahnya masih minim.
Menggali lebih dalam tentang e-billing pajak juga bagaimana panduan yang tepat adalah indikasi penting bahwa kamu mau menjadi seorang wajib pajak yang taat bayar pajak.
Definisi E-billing Pajak
Seperti yang telah disinggung di atas, e-billing pajak adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik. Caranya, dengan menggunakan kode billing yang ada pada aplikasi SSE Pajak Online keluaran Dirjen Pajak.
Dikelola dan diawasi oleh Direktorat Jendral Pajak, e-billing pajak tentunya menjadi cara yang lebih efektif untuk membayarkan pajak. Kode billing pajak sendiri didapatkan setelah seorang wajib pajak melakukan suatu jenis pembayaran atau setoran. Nantinya, kode billing pajak akan berfungsi sebagai kode identifikasi.
Hal Wajib untuk Membayar Menggunakan E-billing Pajak
Sebelum melakukan pembayaran pajak melalui e-billing pajak, kamu harus melakukan beberapa hal di bawah ini. Jika tidak, maka proses e-billing pajak kamu tidak akan berhasil.
- Registrasi akun e-billing pajak kamu
- Kode ID e-billing pajak harus dibuat
- Cetak kode e-billing pajak yang ada
- Lalu, membayar pajak online
Semua hal ini tentunya mudah dilakukan, bukan?
Istilah dalam E-billing Pajak
Setelah mengetahui definisi dari e-billing pajak dan hal yang perlu dipersiapkan. Kini, untuk mempermudah proses pembayaran pajak kamu, berikut beberapa istilah yang akan kamu temukan dalam sistem e-billing pajak.
- Sistem billing: istilah ini mengacu kepada informasi yang dikelola oleh masing-masing biller yang akan melakukan administrasi secara elektronik
- Biller: adalah Unit Eselon 1 Kementrian Keuangan yang diberikan mandat dan kewenangan untuk mengelola sistem billing juga termasuk menerbitkan kode billing.
- Billing system: seperti namanya, billing system mengacu kepada metode pembayaran elektronik dengan menggunakan kode billing.
- Kode billing: kode identifikasi yang telah diterbitkan oleh sistem billing atas sebuah jenis pembayaran atau setoran.
- Aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi billing DJP: bagian dari sistem billing DJP yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk pembuatan Kode Billing dan dapat diakses lewat internet.
- Bank persepsi dan kantor pos persepsi: penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara secara elektronik.
- Electronic Data Capture (EDC): alat yang digunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan bank persepsi.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN): nomor tanda bukti pembayaran pajak secara elektronik yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
- Nomor Transaksi Bank (NTB): nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank persepsi.
- Nomor Transaksi Pos (NTP): nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan Pos Persepsi.
- Bukti Penerimaan Negara (BPN): dokumen yang diterbitkan bank/kantor pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- Surat Setoran Pajak (SSP): bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB): surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak ke bank/kantor pos persepsi.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): surat yang digunakan Ditjen pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB): Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Aplikasi e-Billing Pajak yang Menjadi Mitra Resmi DJP
Selain sistem billing DJP Online, yaitu aplikasi SSE pajak online, kode billing juga bisa kamu buat dengan mudah melalui aplikasi-aplikasi resmi lainnya yang telah bekerja sama dengan DJP. Apa saja aplikasi tersebut?
a. Aplikasi SSE pajak online yang dikelola oleh DJP
b. Penyedia aplikasi yang menjadi mitra resmi DJP seperti aplikasi ebilling OnlinePajak atau KlikPajak.
c. Melalui Kring Pajak, yaitu di saluran 1 500 200
d. Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh DJP dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
e. Melalui aplikasi WhatsApp dan SMS pada KPP domisili kamu
f. Melalui layanan mandiri di kantor Pos atau bank persepsi melalui asistensi petugas bank atau kantor Pos
Melihat definisi, hal wajib dan istilah yang ada dalam e-billing pajak, maka kini sudah tidak ada alasan lagi bagi kamu untuk terlambat atau tidak membayar pajak sama sekali. Selain digunakan untuk membangun sarana kota, dengan kamu membayar pajak melalui e-billing pajak, maka kamu juga telah memberikan dampak yang besar kepada lingkungan untuk semakin sadar diri akan wajib pajak.
Pajak bukanlah satu-satunya topik yang bisa kamu pelajari di blog Ajaib Indonesia. Masih ada tips finansial sederhana, tips investasi hingga tips melakukan perencanaan keuangan yang baik yang bisa kamu baca untuk memperkaya pengetahuan kamu tentang dunia finansial di Indonesia.