Banking

Utang Produktif Dapat Angin Segar Eskalasi Dana HIMBARA

Ajaib.co.id – Jika kamu salah seorang wirausahawan yang sedang berjuang mati-matian menyelamatkan bisnismu di tengah pandemi ini, kamu pasti masih ingat betapa menyejukkannya pernyataan Presiden Jokowi di awal masa PSBB yang menginformasikan adanya kebijakan Pemerintah untuk mengeskalasi dana pinjaman serta relaksasi utang melalui HIMBARA dan OJK, bagi debitur perusahaan maupun perorangan hingga 1 tahun ke depan. Namun, tentunya utang yang dimaksud adalah utang produktif untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.

Ketika usaha kamu sepi pembeli di tengah PSBB, jangankan untuk membayar cicilan utang, untuk biaya operasional harian saja belum tentu cukup. Dan kalaupun akhirnya usahamu terpaksa ditutup, kamu masih tetap berkewajiban melunasi utang. Karenanya, relaksasi utang produktif yang diinisiasi Pemerintah ini akan sangat membantu memberi kelonggaran waktu dalam melunasi utang, hingga situasi menjadi lebih baik di tahun depan.

Utang Produktif Banyak Kualifikasinya

Suwandi Wiratno – Ketua APPI mengatakan bahwa relaksasi utang ini diberikan kepada masyarakat marjinal yang pendapatannya terganggu dampak ekonomi pandemi COVID-19. Seperti dilansir cnbcindonesia.com pada awal Maret lalu, ia juga menjelaskan bahwa kalangan yang menjadi prioritas dalam pertimbangan pemberian pinjaman, maupun relaksasi utang oleh perusahaan pembiayaan adalah: debitur berpenghasilan rendah seperti nelayan, supir taksi atau ojek online yang sedang mengambil kredit mesin perahu, mobil atau motor. Tapi mengakhiri keterangannya, Suwandi malah kembali menambahkan bahwa pemberian kelonggaran (relaksasi) itu dilihat kasus per kasus. 

8 Tantangan Bagi Pinjaman dan Relaksasi Utang Produktif 

OJK secara khusus meminta bank, khususnya 4 bank anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu BBRI, BBNI, BBTN dan BMRI agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan berbagai skema pinjaman, ataupun restrukturisasi yang tepat. Keempat anggota HIMBARA ini telah berkomitmen untuk mengeskalasi peyalurkan dana dari Rp30 triliun hingga 111,8 triliun!

Di sisi lain, ternyata gestur simpatik pemberian relaksasi pada kewajiban pembayaran utang produktif ternyata masih punya sederet parameter yang harus dipenuhi, guna terealisasi secara nyata.  Seperti dilansir finansial.bisnis.com pada akhir Maret 2020 lalu, OJK memberi penjelasan lebih lanjut mengenai maksud pernyataan Presiden tersebut dengan memaparkan 8 catatan yang wajib dipahami oleh debitur di bank, maupun lembaga pembiayaan multiguna (leasing), yaitu:

Restrukturisasi kredit tak hanya yang berplafon Rp10 miliar

Aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical memang menentukan bahwa debitur UMKM juga termasuk ke dalam kelompok yang berhak mendapat relaksasi pembayaran utang guna mengatasi dampak ekonomi pandemi, seperti juga sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan pertanian, bahkan pertambangan.

Artinya, restrukturisasi dapat dilakukan bank untuk seluruh pembiayaan kredit bagi debitur di sektor-sektor itu tanpa memandang batas plafon kreditnya, sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak penyebaran COVID-19. Tapi ini maksudnya terdampak penyebaran virusnya, atau krisis ekonominya ya? Siapa sih yang hari gini nggak terdampak krisis ekonomi pandemi?

Mekanisme dan restrukturisasi kredit

Berpedoman pada OJK mengenai penilaian kualitas aset, restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

  • Penurunan suku bunga
  • Perpanjangan jangka waktu
  • Perpanjangan jangka waktu
  • Pengurangan tunggakan pokok
  • Pengurangan tunggakan bunga
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Tiap bank punya kebijakan berbeda

Meski wajib berpedoman pada POJK penilaian kualitas kredit, namun penentuan skema diserahkan sepenuhnya kepada bank, dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank terhadap kinerja keuangan debitur, prospek usaha, dan kapasitas pembayaran utang debitur yang bersangkutan. 

Relaksasi cicilan kredit 1 tahun untuk penghasilan rendah

Jangka waktu penundaan hingga 1 tahun untuk relaksasi pembayaran utang lebih difokuskan pada debitur kecil di sektor informal, usaha mikro, pekerja harian yang punya kewajiban pembayaran utang. Penentuan jangka waktu penundaan tergantung dengan jenis dampak pandemi yang diderita debitur, pemulihan usaha dan perkembangan penurunan pandemi.

Lembaga pembiayaan multiguna (leasing) juga dapat melakukan relaksasi

Setelah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum agar penerapannya tidak menimbulkan pelanggaran moral. 

Cegah penarikan kendaraan bermotor dengan penjadwalan ulang cicilan.

Untuk sementara waktu, OJK melarang penarikan kendaraan cicilan oleh debt collector leasing. Debitur dianjurkan segera menghubungi kantor leasing guna mencari penjadwalan ulang cicilan.

Itikad baik menjadi persyaratan jika kendaraan tak lagi dikuasai debitur

Debitur wajib berkomunikasi langsung ataupun via online dengan leasing untuk mengklarifikasi keberadaan objek leasing.

Prosedur Pengajuan Permohonan Relaksasi Kredit

Suwandi Wiratno mengatakan bahwa para pemohon relaksasi kredit leasing cukup mengunduh dan mengisi dokumen dari website tiap leasing, kemudian dikirimkan melalui email aktif resmi. Persetujuan akan diterima juga melalui email.

Realita Pemberian Keringanan Utang Produktif

Apakah benar implementasinya segamblang yang diceritakan di atas? Seperti dilansir alinea.id pada awal April 2020, Wakil Menteri BUMN II – Kartika Wirjaatmadja mengungkapkan, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah menyamakan kebijakan terkait restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebagaimana yang diatur oleh OJK, agar pola restrukturisasi dan kriteria penerimaan bisa lebih efektif dan matched.

Kartika menambahkan, dari stimulus Rp405 triliun hingga 30 Maret sudah ada 82 ribu nasabah BRI yang telah mendapatkan restrukturisasi dengan jumlah plafon Rp6 triliun, 9.900 nasabah ritel dengan plafon Rp7 triliun, serta 1.500 debitur konsumer dengan plafon Rp600 miliar.

Di sisi lain, hingga akhir Maret 2020 sudah ada 110 dari 183 perusahaan multifinance yang menyatakan memberikan restrukturisasi, dan sisanya sedang menyusun teknis pelaksanaannya, menurut keterangan Riswinandi – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Sayangnya, tidak ada rincian nilai pembiayaan yang akan direstrukturisasi. 

Optimisme vs Skeptimisme Nasabah

Fauzan yang berprofesi sebagai pengemudi ojol sudah mendengar janji Presiden tentang relaksasi utang produktif yang salah-satunya akan ditujukan pada kaum seprofesinya yang berpenghasilan harian. Fauzan mengaku tertarik mengajukan permohonan keringanan kredit seperti dijanjikan pemerintah. Tapi beda lagi kisah Ali yang juga seprofesi, bahkan sudah mengajukan permohonan keringanan kredit. Tapi sayangnya, permohonan Ali kepada perusahaan pembiayaan (leasing) ditolak lantaran tidak memenuhi syarat karena Ali tidak terinfeksi COVID-19!

2 Kunci Penilaian Bagi Disetujuinya Permohonan

Mulyadi Tjung – Managing Director PT Indosurya Finance (leasing) mengungkapkan, meskipun mengacu kepada peraturan OJK, 2 kunci bagi disetujuinya permohonan relaksasi cicilan utang adalah: nasabah beritikad baik untuk membayar, dan giat menjalankan penghematan sehingga status pembayaran lancar.

Jika kamu merasa memiliki 2 kunci penting ini, jangan ragu-ragu untuk mengunjungi bank atau leasing guna mendapatkan relaksasi pembayaran utang produktifmu ya. Sementara itu, jangan lupa untuk terus mengembangkan kinerja portofolio investasimu dengan memilih platform investasi yang berintegritas seperti Ajaib, yang memungkinkan investasi saham dan reksa dana sekaligus dalam satu aplikasi, biaya jual dan beli saham s/d 50% lebih murah, dan daftar 100% online tanpa setoran minimum.

Ajaib adalah pilihan super smart bagi investor milenial karena terdaftar resmi dan diawasi oleh OJK juga IDX, serta mendapat penghargaan dari Asia Forbes, Fintech News Singapore, Dunia Fintech dan Top 10 Startups dari Y Combinators TechCrunch.

Artikel Terkait