Pajak

Pengertian Efiling Pajak dan Kegunaannya di Era Digital

pengertian efiling pajak

Ajaib.co.id – Apa sih pengertian dari efiling pajak? Bagi kamu yang masih bingung, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini agar lebih tahu mengenai pengertian efiling pajak dan kegunaannya.

Efiling pajak bisa juga disebut dengan lapor pajak secara online. Yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT melalui saluran yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Sesuai dengan peraturan DJP Nomor PER-03/PJ?2015.

Dengan memanfaatkan fasilitas lapor pajak secara online lewat aplikasi e-filing kamu bisa mengurangi antrean yang panjang di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Di kantor tersebut selalu diramaikan masyarakat yang hendak membayar pajaknya dan mengurus hal-hal terkait perpajakan.

Terjebak dalam antrean memang tidak mengenakkan. Ingin menunaikan kewajiban, namun antreannya panjang. Padahal masih harus kesana kemari dan banyak yang belum diselesaikan tapi waktu terbuang buat antre. Sungguh menjengkelkan bukan.

Namun kini kamu tidak perlu was-was lagi saat ingin membayar pajak. Karena saat ini untuk menyampaikan atau melakukan pelaporan SPT, kamu tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak. Dengan e-filing pajak kamu bisa melaporkan pajak secara online kapan saja dimana saja asal terhubung internet.

Pengertian Efiling Pajak

Pengertian efiling pajak adalah proses dalam penyampaian SPT yang dilakukan secara online menggunakan jaringan internet sehingga menjadi real time. Kamu bisa menggunakannya pada situs resmi DJP.

a. Efiling untuk Wajib Pajak Badan & Pribadi

Pada dasarnya, kehadiran efiling ini yakni untuk memudahkan siapapun untuk lapor pajak secara online, dari mana dan kapan saja. Di mana, dengan e-filing, wajib pajak bisa menyampaikan secara online dengan aplikasi e-filing tanpa perlu repot-repot ke kantor pelayanan pajak dan harus antre.

b. Alasan Dibuatnya Sistem Perpajakan Digital

Dengan diberlakukannya efiling atau sistem digital dalam perpajakan merupakan suatu langkah langkah yang tepat. Melihat kondisi saat ini yang semua serba online, maka sudah seharusnya sistem administrasi dalam perpajakan di Indonesia juga online.

Sebelum adanya efiling. Dalam melaporkan pajak dilakukan dengan cara konvensional. Yakni individu harus datang, membawa berkas-berkas yang dibutuhkan dan mengantre. Dengan sistem konvensional tersebut. Banyak kendala yang dihadapi seperti:

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mendapatkan beban administrasi yang cukup panjang dan berat. Yakni untuk menerima, mengelola juga pengarsipan SPT sepanjang tahun.

Biaya yang dibutuhkan untuk penerimaan, pengelolaan dan pengarsipan tersebut cukup besar juga membutuhkan waktu yang lama.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan dalam administrasi perpajakan berbasis teknologi agar lebih praktis.

Berbagai hal tersebut menjadi alasan mengapa diciptakannya efiling. Yang membuat administrasi perpajakan menjadi lebih praktis, lebih cepat, hemat waktu dan biaya dan lebih memudahkan bagi individu untuk melaporkan pajak atau SPT.

Manfaat Adanya Efiling

Dengan hadirnya efiling untuk mempermudah dalam urusan perpajakan. Ternyata masih banyak masyarakat awam yang belum memahami efiling. Sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan untuk orang pribadi.

Beberapa manfaat menggunakan efiling adalah sebagai berikut.

  • Mempermudah perekaman data Surat Pemberitahuan dalam basis data DJP. Jika dulu perekaman menggunakan cara manual dengan menghabiskan banyak waktu. Kini dengan sistem online menjadi lebih cepat dan hemat waktu.
  • Lebih hemat waktu karena untuk melaporkan pajak, kamu tidak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan tidak harus datang ke kantor kamu juga tidak akan terkena macet untuk melapor pajak.
  • Mengurangi antrean. Dengan efiling yang memungkinkan melaporkan pajak secara online. Hal tersebut akan mengurangi antrean untuk membayar pajak.
  • Untuk mengurangi jumlah berkas fisik seperti kertas, dokumen perpajakan dan lain sebagainya. Dengan sistem online juga akan mengurangi resiko berkas hilang atau rusak dalam penyimpanan.

Cara Melakukan Efiling

  • Jika kamu ingin menggunakan efiling untuk mempermudah mu dalam melaporkan pajak secara online. Kamu harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Itu adalah syarat utama yang harus kamu penuhi terlebih dulu.
  • EFIN adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak. Fungsinya untuk transaksi elektronik yang berhubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak seperti melaporkan SPT dan untuk membuat kode billing pembayaran pajak.
  • Untuk mendapatkan EFIN tersebut, kamu harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Karena pihak Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online juga.
  • Isilah formulir dengan informasi yang sebenarnya. Lengkapi dengan dokumen pendukung. Pembuatan EFIN sendiri terbilang cukup cepat dan biasanya tidak lebih dari satu hari.
  • Untuk menggunakan efiling, buka aplikasi efiling dan klik fitur efiling CSV untuk mengupload file CSV. Buat Id Billing mu dan setor pajak secara online dengan pajak pay. Setelah kamu selesai membayar, kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara. Lalu klik lapor di menu CSV.
  • Kemudian kamu akan mendapat bukti pelaporan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Tanggal yang tertera disitu adalah tanggal yang sama saat kamu mengklik tombol lapor.

Kelebihan Melaporkan Pajak Secara Online

Dengan melaporkan pajak secara online, kamu akan merasakan berbagai kelebihan yang tidak akan kamu dapatkan dengan melaporkan pajak secara konvensional. Berikut beberapa kelebihan yang akan kamu rasakan:

  • Fitur-fitur yang tersedia gratis. Baik untuk melaporkan pajak pribadi atau badan bisa menggunakan aplikasi efiling pajak dengan gratis.
  • Menghitung, menyetor juga lapor pajak dalam satu aplikasi saja yang sudah terhubung. Dengan satu aplikasi mampu melakukan banyak hal.
  • Dapat digunakan untuk melaporkan segala jenis pajak. Jika kamu kelebihan atau kekurangan bayar, semuanya akan terlihat disitu. Jadi kamu tidak perlu was-was lagi.
  • Multiguna dan multi perusahaan. Jika kamu sedang mengelola perpajakan untuk perusahaan dengan skala yang besar atau dengan banyak perusahaan sekaligus. Semua bisa dilakukan dengan aplikasi ini.
  • Bukti jika kamu sudah melakukan pembayaran disimpan secara online dengan waktu yang lama. Jadi kamu tidak perlu khawatir akan kehilangan bukti tersebut.

Kesimpulan

Dengan aplikasi efiling. Melaporkan pajak bisa dilakukan dengan mudah dan berbasis online sehingga kamu tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup dengan satu klik maka proses lapor akan selesai. Dan dengan aplikasi tersebut kelebihan atau kekurangan bayar akan ditampilkan.

Sehingga tidak ada lagi alasan bagi kamu tidak melaporkan pajak secara manual karena sibuk atau malas pergi ke KPP. Karena salah satu manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan melapor pajak adalah tidak perlu keluar rumah atau kantor hanya untuk mengantre dan melaporkan pajak kamu.

Perlu diketahui juga bahwa dengan melaporkan pajak berarti kamu sudah membantu Indonesia untuk terus berkembang. Jadi, tunggu apalagi? Yuk rutin bayar dan lapor pajak mulai sekarang!

Artikel Terkait