Berita, Pajak

Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP? Simak Caranya di Sini!

pemadanan nik npwp

Pemerintah memperpanjang batas pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 30 Juni 2024, yang semula 31 Desember 2023. Sehingga kamu masih ada waktu itu melakukan pemadanan NIK NPWP hingga pertengahan tahun depan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah secara efektif akan diimplementasi NIK sebagai NPWP secara penuh pada 1 Juli 2023.

Apa yang Dimaksud Pemadanan NIK NPWP?

Pemadanan NIK NPWP merupakan proses integrasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan utama dari pemadanan ini adalah menciptakan keterkaitan yang erat antara identitas penduduk dan identitas pajak, sehingga mempermudah pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pentingnya Melakukan Pemadanan NIK NPWP

  1. Efisiensi Administrasi Pajak: Pemadanan NIK NPWP memungkinkan pemerintah untuk lebih efisien dalam mengelola administrasi pajak. Dengan data yang terintegrasi, proses pemungutan pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
  2. Pelayanan Publik yang Lebih Baik: Identitas yang terpadu memudahkan lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Mulai dari pelayanan kesehatan hingga pendidikan, data yang terintegrasi membantu pemerintah memberikan layanan yang lebih tepat sasaran.
  3. Pencegahan Penyalahgunaan Identitas: Pemadanan NIK-NPWP juga berperan dalam pencegahan penyalahgunaan identitas. Dengan keterkaitan yang kuat antara NIK dan NPWP, risiko pemalsuan atau penggunaan identitas palsu dapat diminimalkan.

Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP:

  1. Kunjungi situs pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  2. Silakan login dengan menggunakan NPWP/NIK dan password, isi juga kode keamanan.
  3. Setelah login, silakan pilih tab “Profil” lalu pilih menu “Data Profil“.
  4. Isi pada kolom NIK dengan menggunakan nomor yang tertera di e-KTP. Lalu, lakukan validasi.
  5. Jika data NIK sudah sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi berisi “Data Ditemukan“. Pilih OK untuk melanjutkan.
  6. Kemudian, periksalah pada tab yang lain, seperti ‘Data Lainnya’, ‘Data KLU’, hingga Anggota Keluarga. Cek apakah data-data yang tertera di dalamnya sudah benar atau ada data yang masih kosong. Silakan dilengkapi dan validasi, lalu tekan “Ubah Profil“.
  7. Selesai! Semua proses aktivasi validasi selesai.

Untuk mengecek apakah NPWP16 kamu sudah aktif, lakukan login ulang di website pajak menggunakan NIK 16 digit dan dengan password yang sama. Masukkan kode keamanan dan pilih “Login“.
Lalu, cek apabila NIK sudah terupdate dan dapat digunakan pada pajak.go.id, maka pemadanan NIK NPWP sudah berhasil.

Bagi para Investor Ajaib, Kami mengimbau agar secara mandiri memastikan bahwa data pemadanan NIK sebagai NPWP telah valid paling lambat tanggal 30 Juni 2024. Agar Investor Ajaib tetap berinvestasi dengan lancar dan mendapatkan Bukti Potong Pajak dengan data versi terkini.

Artikel Terkait