Banking

Ini Dia Peran OJK dalam Dunia Perbankan Indonesia

Ajaib.co.id – Aktivitas pengelolaan keuangan di setiap negara tentunya diatur melalui badan atau lembaga jasa keuangan yang mampu mengawasi setiap aktivitas di sektor keuangan.

Di Indonesia sendiri, lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengelola kegiatan di sektor keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK sendiri melaksanakan tugas pengawasan dengan independen serta akuntabel.

Di mana, tugas OJK yang mengawasi serta mengatur sektor keuangan berupa layanan produk atau industri jasa keuangan cukup luas. Salah satu layanan jasa keuangan yang menjadi tanggung jawab OJK dalam pengaturan dan pengawasan adalah pada dunia perbankan atau bisnis bank.

Kamu pasti ingin tahu seperti apa peran OJK dalam dunia perbankan dalam mengawasi dan mengatur setiap kebijakan.

Oleh karena itu, simak penjelasan mengenai peran OJK di dunia perbankan berikut ini.

Peran OJK dalam Mengawasi Dunia Perbankan

Peran OJK pada setiap kegiatan di sektor perbankan diatur melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7. Di mana, peran OJK adalah menetapkan setiap pengaturan serta melaksanakan pengawasan yang meliputi beberapa hal.

Apa saja cakupan yang menjadi bagian dari proses pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, di antaranya:

  • Memberikan perizinan untuk mendirikan bank meliputi izin pembukaan kantor bank, anggaran dasar, perencanaan kerja, kepengurusan, kepemilikan, merger, sumber daya manusia, pencabutan izin usaha, konsolidasi, dan akuisisi bank.
  • Mengawasi kegiatan usaha pada bank yang meliputi penyediaan dana, sumber dana, aktivitas pada bidang jasa, serta produk hibridasi. Acuan dasar yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada pengaturan dan pengawasan kegiatan bisnis bank agar mengetahui kesehatan bank meliputi beberapa hal, di antaranya:
    a. Laporan oleh bank yang berhubungan dengan kesehatan serta kinerja bank.
    b. Pengujian setiap kredit.
    c. Sistem informasi setiap debitur.
    d. Standar akuntansi pada bank.
    e. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, pencadangan bank, batas maksimum pemberian kredit, dan rasio pinjaman pada simpanan.

Selain itu, OJK juga memiliki wewenang yang berhubungan dengan pembuatan aturan serta pelaksanaan pengawasan pada beberapa aspek seperti tata kelola bank, manajemen risiko yang ada, prinsip mengetahui nasabah pencegahan bank yang mendanai kegiatan terorisme dan kejahatan perbankan lainnya, serta tindakan sebagai bentuk anti kegiatan pencucian uang.

Wewenang OJK yang berkaitan dengan tugas dalam mengawasi kegiatan usaha bank diatur melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 9.

Sebagaimana aturan tersebut menjelaskan wewenang OJK di antaranya:

  • Membuat setiap kebijakan operasional pengawasan dalam kegiatan jasa keuangan.
  • Melakukan pengawasan kepada setiap pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
  • Memberi perintah tertulis, baik kepada bank atau pihak tertentu.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan hal lain kepada bank, pelaku, serta penunjang kegiatan usaha jasa keuangan, sebagaimana disebutkan di dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
  • Menetapkan penggunaan dan melaksanakan penunjukkan pengelola statuter.
  • Memberikan dan memberlakukan sanksi administratif kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
  • Memberi izin serta mencabut izin kegiatan usaha.

Peran OJK dalam Memberikan Izin Pendirian Bank

Peran OJK sebagai pemberi izin untuk mendirikan bisnis atau usaha bank seperti membuka kantor cabang menjadi bagian dari wewenang yang ditetapkan melalui undang-undang. Di mana, sebelumnya wewenang ini menjadi bagian kewenangan Bank Indonesia.

Peran OJK dalam mengatur kegiatan usaha bank juga melalui pemberian persetujuan bagi bank untuk menyelenggarakan kegiatan usahanya.

Selain memberikan izin pendirian bank, OJK juga memiliki wewenang dalam mencabut kembali izin usaha dan kegiatan bisnis bank.

Hal ini dilakukan karena pihak bank yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat.

Di mana, ketentuan dari wewenang yang ada pada OJK berhubungan dengan tugasnya dalam mengatur setiap kegiatan bank berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 8.

Peran OJK dalam Memperkuat Ketahanan bagi Jasa Keuangan

Melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan yang telah ditetapkan sejak tahun 2011, peran OJK secara penuh mengawasi setiap sektor jasa keuangan termasuk kegiatan usaha bank.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan pada ketahanan jasa keuangan. Di mana, setiap bank akan dibentuk sistem pengawasan keuangan secara jelas dan transparan.

Hal ini juga dimaksudkan agar bank dapat saling bersinergi dan bekerja sama dalam menutup kelemahan atau kekurangan yang ada di setiap sektor keuangan.

Peran OJK dalam Membenahi Kekurangan yang Ada

Selain mengatur dan mengawasi setiap kegiatan usaha bank, peran OJK juga sebagai pihak yang memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang dunia perbankan.

Selama ini ketertarikan akan jasa keuangan mungkin menjadi permasalahan dan kekurangan yang harus dibenahi. Pasalnya, masyarakat masih belum begitu percaya atau takut pada hal yang berkaitan dengan perbankan.

Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan akan dunia perbankan. Dengan hadirnya OJK sebagai lembaga pengawas kegiatan jasa keuangan, OJK juga menjadi media untuk mensosialisasikan pengetahuan akan dunia perbankan kepada masyarakat luas.

Dengan begitu, peran OJK bisa menjadi pembenah kekurangan yang ada pada sektor jasa keuangan satu ini.

Nah, peran OJK di sektor jasa keuangan ternyata cukup penting atau bisa dikatakan sebagai pemilik wewenang tertinggi dalam mengatur dan mengawasi setiap kegiatan jasa keuangan salah satunya adalah dunia perbankan.

Hal ini dilakukan agar kegiatan perbankan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang menghalangi.

Selain mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bank, ada kegiatan lainnya yang menjadi bagian jasa keuangan lainnya seperti sektor pasar modal.

OJK juga memiliki peran yang mengatur kegiatan dan pengawasan kegiatan pasar modal dengan dibantu Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyedia fasilitas.

Hal ini dilakukan agar kegiatan jasa keuangan, baik dunia perbankan atau pasar modal sekalipun dapat berjalan secara aman dan lancar.

Oleh karena itu, jangan takut untuk berinvestasi saham di pasar modal. Apalagi kini investasi saham semakin mudah dengan kehadiran aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat kamu akses melalui smartphone untuk memudahkan proses investasi saham. Melalui fitur Ajaib Saham, kamu dapat menemukan informasi secara lengkap yang berhubungan dengan investasi saham.

Mulai dari pembuatan rekening saham yang dapat dibuat secara online melalui aplikasi Ajaib, melihat pergerakan saham-saham perusahaan, dan masih banyak lainnya.

Oleh karena itu, kamu bisa mulai berinvestasi saham dengan menggunakan bantuan aplikasi Ajaib di mana saja dan kapan saja. Dengan berinvestasi saham, kamu bisa mengelola perencanaan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang secara tepat.

Kamu bisa memilih saham-saham perusahaan yang memiliki portofolio bagus pada pergerakan harga sahamnya untuk mendapatkan keuntungan.

Jadi tunggu apalagi, segera download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait