Banking

Ini 3 Jenis Fraud Umum di Sektor Perbankan

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Saat ini, istilah fraud mungkin sudah tidak lagi asing di telinga kita. Fraud atau kecurangan merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh oknum baik dari luar maupun dari dalam suatu perusahaan untuk berbagai tujuan demi mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain. 

Unsur kecurangan yang terdapat dalam tindakan fraud ini merupakan jenis perbuatan yang melanggar hukum, lho. Nah, hal ini tentunya akan memberikan efek buruk bagi perusahaan. Tindakan fraud ini, selain memberikan kerugian secara materi juga dapat mempengaruhi citra perusahaan. 

Perusahaan dari berbagai sektor industri tidak luput dari tindakan fraud ini, lho. Demikian halnya di sektor perbankan. Fraud di sektor ini cukup banyak terjadi dan kecenderungan pelaku fraud berasal dari dalam organisasi yang memiliki akses lebih mudah ke dalam perusahaan. 

Nah, berikut ini adalah pembahasan mengenai fraud di sektor perbankan. Yuk, simak ulasannya:

Fraud di Sektor Perbankan

Dalam industri perbankan, fraud bisa diartikan sebagai tindakan penyimpangan yang bertentangan dengan hukum dan dengan sengaja melanggar ketentuan internal organisasi meliputi sistem, kebijakan, dan juga prosedur yang merugikan organisasi. 

Bank Indonesia sebagai bank sentral telah berupaya melakukan pencegahan terjadinya fraud pada industri perbankan dengan melakukan penerapan dan pelaksanaan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. 

GCG telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 pada tanggal 30 Januari 2006 dan telah disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 05 Oktober 2006.

GCG ini ditentukan sebagai acuan dalam kebijakan Bank Indonesia seperti transparansi informasi suku bunga dasar kredit, pembatasan kepemilikan saham pengendali dan sebagainya. 

Berdasarkan Laporan Profil Industri Perbankan Triwulan ke IV tahun 2020 oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagai lembaga pengawas kegiatan jasa keuangan, terdapat 15 Penyimpangan ketentuan perbankan (PKP) yang telah diterima.

Penyimpangan tersebut terjadi pada sembilan kantor bank umum dan delapan kantor BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Berikut ini tabel statistik Penyimpangan Ketentuan Perbankan yang diterima oleh OJK:

Sumber : OJK

Jenis Fraud di Sektor Perbankan

Nah, setelah mengetahui data OJK diatas kira-kira apa saja ya jenis fraud yang ada dalam sektor perbankan? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak pembahasan dibawah ini:

  • Bidang Operasi

Kasus kecurangan di bidang operasi perbankan banyak terjadi akhir-akhir ini, lho. Salah satu aktivitas perbankan yang sangat rawan terjadinya kecurangan adalah aktivitas pendanaan. 

Kepercayaan nasabah dimanfaatkan oleh pegawai bank untuk kepentingan pribadi dan mendapatkan keuntungan. 

Selain itu, bentuk tindakan kecurangan lainnya adalah pencairan deposito yang tidak dapat dilakukan oleh nasabah karena dana telah dicairkan dan rekening dibekukan tanpa diketahui oleh nasabah. 

Contoh kasus terbaru kecurangan bidang operasi ini adalah raibnya dana nasabah Bank Mega Bali sebesar Rp56 Miliar, atau kasus Citibank Melinda Dee.

  • Bidang Kredit

Tindakan kecurangan lainnya adalah pada bidang kredit perbankan. Kecurangan di bidang ini dicontohkan dengan kegiatan memberikan kredit fiktif, agunan fiktif oleh nasabah, penilaian jaminan yang terlalu tinggi, perubahan bunga sehingga biaya dana mengalami peningkatan dan dipindahkan ke rekening pegawai bank dan rekayasa pemberian kredit lainnya. 

  • Bidang Teknologi dan Informasi

Perkembangan pesat teknologi yang semakin maju ternyata diikuti oleh perkembangan pencurian informasi dengan cara yang juga semakin canggih. 

Kasus pencurian data nasabah dengan menggunakan teknologi ini sangat sering terjadi hingga saat ini. Keluhan dan kerugian yang dialami nasabah juga selalu ada.

Fraud dalam penggunaan debit maupun kredit card, juga termasuk kejahatan skimming yang sering kali terjadi di mesin layanan ATM. 

Kejahatan dengan menggunakan metode ini sudah lama terjadi, namun sampai saat ini masih banyak korban yang dirugikan.

Oleh karena itu, sebagai bentuk jaminan keamanan dari bank, saat ini sektor perbankan tetap berupaya melakukan perbaikan dan inovasi terhadap fitur keamanan transaksi nasabah mereka, lho. 

Untuk menjamin keamanan dana nasabah di industri perbankan, saat ini peraturan strategi anti-fraud telah diatur dalam POJK 39/2019 yang berlaku bagi bank umum. 

Beberapa tindakan seperti penipuan, penggelapan aset, kecurangan, tindak pidana perbankan, dan lainnya digolongkan menjadi tindakan kecurangan.

Oleh karena itu, saat ini bank juga diwajibkan untuk menyusun dan juga menerapkan strategi anti fraud secara efektif untuk menghadapi potensi terjadinya fraud, lho. 

Strategi yang wajib untuk disusun dan ditetapkan paling sedikit harus memuat memuat empat pilar, yakni: 

  • pencegahan, 
  • deteksi, 
  • investigasi, pelaporan dan sanksi
  • pemantauan, evaluasi dan juga tindak lanjut. 

Selain itu, bank juga wajib untuk menyampaikan laporan penerapan anti-fraud setiap semester dan menyampaikan laporan kecurangan berdampak signifikan paling lambat tiga hari. 

Informasi dan ulasan diatas sudah cukup menjelaskan mengenai fraud yang sebaiknya dihindari. Terutama di sektor keuangan seperti perbankan. 

Potensi kerugian akibat fraud baik internal maupun eksternal memberikan dampak yang signifikan terhadap optimalisasi perkembangan perusahaan. 

Sosialisasi GCG yang baik dan konsisten diharapkan mampu mendukung sistem perbankan yang lebih transparan dan terpercaya.  

Analisa juga evaluasi organisasi dan peluang karyawan untuk melakukan tindakan fraud juga harus dilakukan dengan baik sebagai bentuk antisipasi terjadinya fraud.

Nah, demikian ulasan mengenai tindakan fraud sektor perbankan. Sebagai nasabah sebuah bank, kamu juga harus teliti sebelum mempercayakan dana yang kamu tempatkan ke salah satu produk, ya.

Sama halnya dalam berinvestasi, kamu juga harus memilih aplikasi yang terpercaya dan terdaftar di OJK seperti aplikasi investasi Ajaib

Kamu tidak perlu ragu dan takut lagi untuk berinvestasi, karena Ajaib memberikanmu rasa aman dan mudah dalam berinvestasi. Yuk, segera daftar di Ajaib!

Sumber: Laporan Profil Industri Perbankan Triwulan IV 2020, Fraud Akuntansi: Pengertian, Pencegahan dan Cara Mengatasinya, Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar, Perbankan ‘Digerogoti’ Fraud dari Dalam, dan Peraturan OJK RI Nomor 39 Tahun 2019, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait