Banking

Kenali Sejarah Bank Indonesia dari Pertama Kali Berdiri

Ajaib.co.id – Setiap negara di berbagai belahan dunia tentu memiliki bank yang menjadi pusat dalam mengelola bank-bank konvensional lainnya. Di Indonesia sendiri dikenal dengan istilah Bank Indonesia atau disingkat BI. Fungsi utama dari adanya Bank Indonesia sendiri adalah sebagai pengelola atau pemelihara nilai mata uang rupiah agar selalu stabil.

Nah sebenarnya, masih ada beberapa fungsi dan tujuan dari hadirnya Bank Indonesia. Namun, sebelum membahas penjelasan tersebut, ada baiknya kita membahas sejarah Bank Indonesia terlebih dulu.

Bagaimana Bank Indonesia awal mula terbentuk dan alasan dibuatnya Bank Indonesia. Untuk memahaminya, berikut penjelasan mengenai sejarah Bank Indonesia.

Sejarah Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia sendiri berdiri pada 1 Juli 1953 menggantikan fungsi serta peran Nasionalisasi De Javasche Bank dalam mencetak dan mengedarkan uang yang telah ada sejak 1 abad sebelumnya di era pemerintahan Hindia-Belanda pada tahun 1828. De Javasche Bank pada saat itu bertugas mencetak dan mengedarkan uang.

Lalu pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial.

15 tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga menjadi pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang ini, Bank Indonesia memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Lalu, pada tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

Setelah itu, ada beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan yaitu:

  1. Amandemen pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
  2. Amendemen tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Fungsi & Wewenang Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki beberapa fungsi pokok seperti mengelola perbankan, sistem pembayaran, hingga urusan moneter. Namun, BI juga berwenang melayani nasabah seperti bank komersial lainnya.

Ditunjuk sebagai bank sentral Indonesia, BI telah diatur melalui UU Bank Sentral yang ditetapkan setelah 15 tahun beroperasi sebagai bank komersial.

Dengan adanya UU yang ditetapkan, BI memiliki wewenang yang berbeda dari jenis bank-bank pada umumnya dan tugas sebagai bank yang membantu pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dari segi ekonomi.

Seiring berjalannya waktu, kedudukan Bank Indonesia mengalami perubahan dari segi wewenang dan tugas, di mana Bank Indonesia bertugas menjaga dan memelihara nilai mata uang Rupiah agar stabil melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.

Kemudian pada 2004 dan 2008, Bank Indonesia diamandemenkan dengan tugas dan wewenang yang lebih fokus pada pengelolaan keuangan negara melalui UU No. 2 Tahun 2008.

Tugas dan wewenang tersebut meliputi pemeliharaan stabilitas sistem keuangan yang diukur dengan inflasi, menjaga ketahanan urusan perbankan, melindungi krisis global, dan meningkatkan akses layanan pembiayaan jangka pendek.

Untuk mencapai tujuan tersebut tercapai Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi dan melakukan pengendalian  moneter di luar operasi pasar terbuka, tingkat diskonto, cadangan wajib minimum dan pengaturan kredit atau pembiayaan baik secara konvensional maupun secara syariah.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya, dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.

Bisa dikatakan, Bank Indonesia memiliki perkembangan dari tahun ke tahun, di mana menjadi bank yang memberikan layanan hingga memiliki peran vital dalam menjaga keuangan dan ekonomi negara.

Peran dan Tugas Bank Indonesia

Beberapa pembahasan sebelumnya juga telah disebutkan beberapa alasan yang menjadi peran dan tujuan adanya Bank Indonesia. Selain sebagai pemelihara nilai tukar mata uang rupiah, Bank Indonesia juga memiliki tugas penting pada keuangan negara.

Berikut beberapa tugas atau peran Bank Indonesia pada keuangan negara:

  • Menjaga dan memelihara nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa agar tetap stabil.
  • Menjaga dan memelihara nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing agar tetap stabil.
  • Membuat dan mengawasi kebijakan serta regulasi bagi setiap bank yang ada di Indonesia.
  • Menyimpan uang kas negara serta membantu bank-bank di Indonesia yang tengah mengalami krisis dalam bentuk pendanaan.
  • Mengukur beberapa aspek meliputi perkembangan inflasi dan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing.

Dengan adanya tugas yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, maka BI akan fokus pada tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan untuk menjaga kestabilan keuangan negara. Tugas atau peran tersebut mengacu pada tiga pilar utama yang menjadi cakupan tugas.

Berikut tiga pilar utama yang menjadi acuan seperti berikut:

  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Status Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai lembaga negara yang sifatnya independen melalui penetapan UU No. 6 Tahun 2009, maka Bank Indonesia memiliki wewenang penuh dalam menjalankan tugas dan terbebas dari pihak lain baik pemerintah sekalipun.

Dengan adanya UU yang mengatur status kedudukan Bank Indonesia, maka pihak lain yang melakukan intervensi, Bank Indonesia berhak dan berkewajiban menolak aksi tersebut.

Hal ini dilakukan oleh Bank Indonesia agar setiap urusan yang menjadi tugas utama, tidak terganggu dan dapat fokus mengerjakan tugas tersebut sebagai otoritas moneter secara optimal. Di mana, hal ini yang menunjukan bahwa Bank Indonesia memiliki status kedudukan sebagai lembaga yang independen.

Untuk jabatan tertinggi dalam lembaga independen ini Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dan dibantu oleh wakilnya yaitu Deputi Gubernur Senior. Selain itu, ada sekitar empat hingga tujuh Deputi Gubernur yang juga turut membantu.

Untuk kebijakan posisi atau jabatan setiap Dewan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, hingga Deputi Gubernur ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Dengan begitu, maka selayaknya pejabat pemerintahan, setiap jabatan tersebut memiliki kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara meliputi masa jabatan, pengangkatan jabatan, pencopotan jabatan, pemberian sanksi, dan hal yang berkaitan lainnya.

Untuk urusan tugas dan wewenang bagi jabatan-jabatan tersebut, biasanya akan dilakukan melalui Forum Rapat Dewan Gubernur.

Di mana, rapat ini dilakukan untuk mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan moneter yang berpengaruh pada keuangan negara. Selain itu, rapat yang biasa dilakukan satu kali dalam sebulan dan satu kali dalam seminggu tersebut ditujukan untuk membahas strategi serta kebijakan moneter untuk menghadapi setiap situasi di masa mendatang yang dapat mempengaruhi keuangan negara.

Jika kamu lihat berdasarkan sejarah Bank Indonesia sedari awal, BI terus mengalami perkembangan serta perubahan hingga menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab menjaga nilai tukar mata uang rupiah. Bank Indonesia berperan besar dalam menjaga kestabilan keuangan negara yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, kamu sebagai masyarakat Indonesia bisa ikut membantu Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai tukar mata uang rupiah dengan cara sederhana seperti membeli produk atau barang-barang kebutuhan lokal.

Selain itu, bagi kamu yang ingin berinvestasi namun tetap menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, dengan menggunakan instrumen investasi seperti reksa dana pada perusahaan-perusahaan lokal.

Selain mendapatkan keuntungan berupa nilai reksa dana yang meningkat nilainya, kamu juga ikut membantu peran Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan rupiah.

Apalagi kini berinvestasi dengan reksa dana semakin mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Investasi online yang bisa diakses melalui smartphone ini hadir untuk memudahkan kamu dalam berinvestasi khususnya reksa dana.

Ajaib dapat memudahkan kamu dalam memilih jenis reksa dana yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu sekarang dan temukan kemudahan dalam berinvestasi.

Artikel Terkait