Kecenderungan masyarakat untuk beralih pada produk keuangan dengan prinsip syariah kini semakin tinggi termasuk dalam produk asuransi. Namun masih banyak pertanyaan sejauh mana hukum asuransi dalam Islam itu sebenarnya. Apakah asuransi termasuk dalam kategori produk keuangan yang halal dengan segala mekanismenya.
Pertanyaan inilah yang kerap muncul dalam benak masyarakat khususnya pemeluk agama Islam yang sebisa mungkin menggunakan produk yang halal dan syar’ i. Perusahaan asuransi sendiri kini telah menyediakan varian produk asuransi syariah selain asuransi konvensional yang sudah ada selama ini.
Namun tentu saja kamu tidak boleh percaya begitu saja kepada pihak asuransi. Bisa saja embel-embel syariah tersebut hanya sekedar bahasa marketing saja. Ada baiknya kamu benar-benar memahami apakah produk asuransi yang dipakai benar-benar dijalankan dengan prinsip hukum Islam.
Pada dasarnya memiliki produk asuransi adalah transaksi jual beli. Peserta asuransi membayarkan premi untuk mendapatkan keuntungan ketika tiba waktunya nanti. Kemudian pihak penyedia asuransi mengelola dana tersebut dan membayarkan kebutuhan pesertanya ketika diperlukan sewaktu-waktu. Semua jenis asuransi baik asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa memiliki mekanisme yang serupa.
Mencari asuransi yang halal berarti mencari produk yang transaksinya sesuai dengan prinsip muamalah. Harus diakui pasti sering muncul perdebatan soal kehalalan produk asuransi yang kamu miliki. Namun sebagai generasi yang melek literasi keuangan, kamu bisa membaca uraian dari Ajaib di bawah ini untuk tahu lebih jelas.
Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?
Hukum asuransi dalam islam, kalimat ini terkesan sepele namun jawabannya sangat rumit. Apalagi jika kamu beragama islam dan ingin memberikan proteksi kepada diri kamu sendiri, maupun orang-orang tersayang namun tetap sesuai dengan syariat agama yang kamu anut. Ada banyaj pro kontra soal apakah produka asuransi halam dalam Islam.
Memahami hukum asuransi secara islami bukanlah hal yang salah. Terlebih lagi kalau kamu ingin masa depan yang lebih baik dengan memiliki jaminan ini. Tentu saja bukan berarti kita menyangsikan pertolongan Allah namun bukan kah akan lebih baik apabila sebaik mungkin mempersiapkan diri.
Lalu sebenarnya bagaimana hukum asuransi secara islami? Apakah halal atau haram? Mari kita sudahi perdebatan ini dengan penjelasan di bawah ini.
#Latar Belakang
Keberadaan asuransi di kehidupan yang sangat dinamis tentunya penting. Meminimalisir kecelakan serta jaminan finansial adalah salah dua manfaat yang diberikan oleh asuransi. Entah itu asuransi pemerintah atau swasta, manfaat yang diberikan kurang lebih sama .
Contohnya, jika suatu waktu kamu terlibat kecelakaan yang parah dan membutuhkan dana untuk rawat inap atau rawat jalan, biaya yang kamu keluarkan akan ditanggung oleh asuransi yang kamu pilih. Paling tidak kamu sudah meringankan beban keuangan yang muncul di masa depan.
Salah satu asuransi yang populer di masyarakat Indonesia dan dikelola oleh pemerintah adalah BPJS Kesehatan. Terlepas dari berita negatif, BPJK Kesehatan sangat membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Indonesia. Selain itu, jauh sebelum BPJS Kesehatan lahir, sudah banyak produk asuransi swasta yang tersedia di Indonesia.
Produk asuransi datang dari banyak lembaga keuangan dengan tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagaian besar jenis yang dimiliki oleh masyarakat berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan kendaraan. Namun masih banyak lagi jenis asuransi lainnya seperti pendidikan, rumah, dan lain-lain.
Lalu bagaimana hukum asuransi secara islami, termasuk Fatwa MUI yang memayunginya?
#Hukum Asuransi dalam Islam
Dalam Islam, hukum asuransi adalah halal khususnya pada asuransi berbasis syariah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan soal kehalalannya dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah. Asuransi syariah diperbolehkan untuk dimiliki umat Islam dengan pertimbangan mengantisipasi kemungkinkan risiko dalam kehidupan ekonomi sehingga perlu disiapkan dana sejak dini. Asuransi menjadi upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut sejak dini.
Meski demikian, perusahaan asuransi syariah diharuskan untuk menginvestasikan dananya hanya pada hal-hal yang sesusai syariat Islam. Selain itu, pelaksanaanya juga secara ketat diatur dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
Berikut ringkasan MUI terkait hukum asuransi dalam Islam.
- Asuransi adalah Bentuk Perlindungan
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kita memerlukan dana segar sebagai bentuk perlindungan atas hal buruk yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Sebagai bentuk perlindungan, maka asuransi tidak akan melanggar syariat Islam.
- Erat Kaitannya dengan Unsur Tolong-menolong
Setiap agama, termasuk Islam, selalu menekankan untuk saling tolong-menolong sesama manusia. Dalam pengaplikasiannya sikap tolong-menolong bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk jaminan finansial. Jaminan finansial paling penting tentunya adalah asuransi.
- Unsur Kebaikan
Faktor yang ketiga masih erat kaitannya dengan faktor yang kedua. Setiap produk asuransi, utamanya syariah memiliki tujuan kebaikan. Dalam Islam, tujuan kebaikan ini dikenal juga dengan nama akad tabarru.
Lalu bagaimana cara melaksanakan akad tabarru? Jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah. Lalu, hibah ini nantinya akan dibagikan kepada yang membutuhkan, sesuai dengan perjanjian yang kamu dan penyedia asuransi tentukan.
#Ketentuan Asuransi Syariah Sesuai dengan Fatwa MUI
Fatwa MU mengatur secara jelas soal hukum asuransi dalam Islam dan pelaksanaannya. Hal ini termasuk pula ketentuannya antara lain:
- Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
- Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Akad tijarahadalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
- Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
- Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad
#Akad yang Berlaku Dalam Asuransi Syariah
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan umum di atas, ada dua akad yang berlaku dalam pelaksanaan asuransi syariah. Hal ini berkaitan dengan sistem asuransi menurut syariat Islam pula yakni adanya sistem bagi hasil atas hasil pengelolaan dana dan adanya sistem bagi risiko di antara sesama peserta asuransi.
- Akad Tijarah
Akad ini digunakan untuk tujuan komersil, bentuknya bisa mudharabah ataupun wakalah bil ujrah. Dalam hal ini, perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang maksimal dalam pengelolaan investasi bagi semua pihak.
Dalam hal ini, peserta memberikan kuasa/wakalah kepada perusahaan asuransi sebagai wakil nasabah dalam mengelola dana mereka dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Sifat akad wakalah adalah amanah, jadi perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai wakil (yang mengelola dana) sehingga perusahaan tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi.
Nantinya tidak ada pengurangan fee yang diterimanya oleh perusahaan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi. Dalam perjanjian kepemilikan asuransi syariah, biasanya calon pemilik polis sudah diberikan penjelasan soal akad ini.
- Akad Tabarru’
Akad ini dilakukan untuk tujuan kebaikan dan tolong menolong sesama peserta. Dana yang terkumpul dari kedua sistem ini dipisahkan dan diletakkan pada dua akun yang terpisah. peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Dengan demikian, perusahaan asuransi syariah kemudian akan mengelola dana tabarru’ dan dana milik peserta (tijarah), berdasarkan konsep bagi hasil dengan menginvestasikannya pada instrumen berbasis syariah. Sehingga, diharapkan dana tabarru’ yang terkumpul, cukup untuk membayar klaim yang terjadi. Dana peserta juga diharapkan akan berkembang sesuai dengan yang direncanakan.
#Ketentuan Premi dan Klaim dalam Asurans Syariah Sesuai Fatwa MUI
Fatwa MUI juga mengatur secara jelas soal mekanisme pembayaran premi dan klaim dalam perjanjian asuransi syariah
- Pembayaran Premi
Pembayarannya dilaksanakan atas akad tijarah dan jenis akad tabarru’. Sedangkan untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
Kemudian, premi yang berasal dari jenis akad mudharabahdapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ juga dapat diinvestasikan.
*Pembayaran klaim
Sedangkan untuk pelaksaaan pembayaran klaimdapat dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. Klaim ini dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Adapun, klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Sementara klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
#Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Ada baiknya kamu juga memahami perbedaan antara produk asuransi syariah dan konvensional. Tujuannya supaya kamu bisa bena-benar mengidentifikasi produk asuransi terbaik yang sesuai dengan preferensi pribadi dan keluargamu.
Maka dari itu, perbedaan asuransi syariah dan konvensional ini perlu kamu ketahui sebelum mengambil pilihan asuransi yang tepat sesuai dengan hatimu.
- Diwajibkan Membayar Zakat
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang pertama adalah adanya pembayaran zakat untuk asuransi syariah. Pembayaran zakat ini diambil dari besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Pembayaran zakat tersebut bisa dibilang diwajibkan untuk pengguna jasa asuransi syariah. Sedangkan untuk asuransi konvensional tidak ada program pembayaran zakat.
- Dana Asuransi Milik Pemegang Asuransi
Perbedaan yang cukup signifikan selanjutnya adalah dana asuransi milik pengguna jasa asuransi syariah sepenuhnya milik peserta asuransi. Hal ini dikarenakan pada sistemnya, penyedia jasa asuransi berbasis islami ini hanya dalam posisi pengelola. Berbeda dengan asuransi konvensional yang memiliki wewenang untuk pengalokasian dana yang dimiliki oleh peserta asuransinya.
- Perbedaan Pengelolaan Dana Perusahaan
Asuransi syariah lebih mengedepankan kepentingan bersama dan keuntungan peserta asuransi ketika mereka menggunakan jasanya. Proses transaksi pun bisa dibilang lebih transparan dan tidak ada biaya tambahan lainnya. Sedangkan asuransi konvensional selain premi, ada lagi biaya administrasi yang harus kamu bayarkan. Hal tersebut karena asuransi konvensional mengedepankan keuntungan yang besar dari para pengguna jasanya.
- Perbedaan Pengelolaan Dana Tidak Pakai
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional selanjutnya adalah terlihat dari pengelolaan dana tidak pakai. Dana tidak pakai ini bisa saja terjadi, misalnya ketika pemegang polis tidak meninggal dunia dalam batas waktu perjanjian asuransi jiwa, maka dana tersebut bisa hangus di asuransi yang menggunakan sistem konvensional. Sedangkan di asuransi syariah tidak berlaku hal demikian. Pemiliki polis asuransi syariah tetap bisa mengambil dana yang sudah dianggap hangus itu, dan hanya membayar sebagian kecil dana ke pihak penyedia asuransi.
- Akad
Akad yang dilakukan dalam proses asuransi syariah disebut sebagai akad hibah (tabarru) yang berpegang pada sistem syariah dan terjamin proses halalnya. Berbeda dengan akad di asuransi konvensional yang disebut sebagai perjanjian jual-beli.
- Pengawas Dana
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikutnya adalah soal pengawas dana asuransi yang perlu kamu ketahui. Dalam asuransi syariah, terdapat pihak ketiga dari luar yang menjadi pengawas kegiatan asuransi, mereka disebut sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS melakukan pengawasan terhadap terhadap para perusahaan yang bergerak di bidang syariah. Pengawasan dilakukan agar proses transaksi pada perusahaan berbasis syariah itu tetap berpegang pada prinsip syariah.
Fatwa DSN-MUI soal pelaksanaan asuransi syariah ini kemudian menjadi acuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk yang beredar di masyarakat. Karena itu, kamu tak perlu lagi meragukan hukum asuransi dalam Islam. Sejumlah pakar keuangan Islam di DSN dan MUI telah mengkaji secara detail untuk kebutuhanmu.
Adapun produk asuransi sendiri memang tergolong baru dan belum ada saat awal perkembangan Islam sehingga wajar ada banyak pertanyaannya soal statusnya di mata Islam. Memahami hukum asuransi dalam Islam penting, karena kamu bisa memahami dan memperluas pengetahuan kamu terkait asuransi, yang dalam jangka panjang, bisa membantu kamu dalam memilih tipe dan penyedia asuransi yang sesuai dengan prinsip yang kamu miliki.
Untuk terus menambah cakupan pengetahuan kamu tentang asuransi, seperti hukum asuransi dalam Islam, juga dunia finansial. Tentunya termasuk investasi saham, investasi reksa dana dan investasi emas. Kamu bisa memulainya dari tempat sederhana, seperti internet dan konferensi finansial. Atau bisa juga dengan artikel-artikel yang ada di Ajaib Indonesia.
Bacaan menarik lainnya:
Sastrawidjaja,M. Suparman. (1993) Hukum Asuransi. Bandung: Penerbit Alumni
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.