Asuransi & BPJS

Prinsip Asuransi yang Harus Dipahami Sebelum Menjadi Nasabah

prinsip asuransi

Ajaib.co.id – Setidaknya ada enam prinsip asuransi yang harus nasabah pahami sebelum memulai asuransi. Apa saja? Simak ulasan yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib berikut ini.

Kesadaran masyarakat Indonesia dalam berasuransi bisa dibilang masih tergolong rendah. Berdasarkan data AAJI, pada kuartal 1 tahun 2019, jumlah tertanggung asuransi jiwa hanya berjumlah 53 Juta orang. Apalagi, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 9,1 % dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 58 Juta orang.

Padahal, saat ini ada banyak sekali pilihan asuransi. Baik yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Bagi mereka yang muslim, juga tersedia asuransi syariah yang operasionalnya berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS MUI).

Apa itu Asuransi?

Ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan saat ikut serta dalam asuransi. Tertanggung bisa memperoleh manfaat, jika sampai terjadi sesuatu pada yang diasuransikan. Jadi asuransi bermanfaat untuk meberikan proteksi lebih terhadap ancaman resiko yang mungkin menimpa obyek asuransi.

Menurut OJK, asuransi sendiri didefinisikan sebagai :

Perjanjian asuransi antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung, dengan masyarakat pemegang polis (tertanggung) yang diwajibkan membayar premi dalam rangka penggantian ketika terjadinya kerugian, kerusakan, kematian dan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena peristiwa yang tak terduga (musibah atau kecelakaan).

Prinsip Asuransi

Untuk menjalankan kegiatasn perasuransian, maka terdapat 6 prinsip dasar asuransi yang harus dijadikan pedoman. Prinsip-prinsip ini bisa menjadi tolok ukur apakan kegiatan tersebut dapat digolongkan dalam industri asuransi atau tidak.

#1 Kejujuran Sempurna (Utmost Good Faith)

Maksud dari kejujuran sempurna adalah kewajiban tertanggung untuk memberitahukan dan memberitakan dengan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai fakta-fakta atau kondisi obyek yang diasuransikan.

Dengan informasi tersebut, penyedia asuransi akan menentukan jenis risiko-risiko yang akan dijamin atau dikecualikan. Penyedia asuransi juga akan menentukan kondisi serta syarat pertanggungan dengan sejelas-jelasnya, sesuai dengan kondisi tertanggung.

#2 Kepentingan yang Dipertanggungkan (Insurable Interest)

Prinsip asuransi ini artinya, kamu sebagai peserta asuransi, dipastikan akan mengalami kerugian secara finansial, pada saat obyek yang diasuransikan mengalami musibah. Sehingga pihak penanggung berhak menerima ganti rugi (manfaat asuransi) akibat kerugian finansial tersebut.

Sebuah objek tidak dapat diasuransikan, jika tidak memberikan dampak kerugian finansial pada peserta asuransi.

#3 Subrogasi (Subrogation)

Merupakan prinsip asuransi yang berkaitan dengan tanggung jawab atas penyebab musibah. Dalam hal ini, kerugian yang dialami oleh tertanggung, adalah akibat kesalahan atau kelalaian pihak ketiga (orang lain) yang tidak berkaitan dengan pihak asuransi (penanggung).

Dalam hal ini, jika sebuah musibah telah dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga, maka pihak asuransi tidak akan membayar ganti rugi. Pun, jika pihak asuransi telah memberikan ganti rugi, maka pihak tertanggung tidak boleh lagi menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga.

Karena, hak menuntut ganti rugi tersebut, telah dialihkan kepada pihak asuransi. Sehingga hanya pihak asuransi yang berhak menuntut kepada pihak ketiga.

#4 Indemnitas (Indemnity)

Prinsip asuransi ini menyatakan, bahwa pihak tertanggung hanya berhak memperoleh ganti rugi maksimal, setara dengan kondisi sesaat sebelum musibah. Itu artinya, jika obyek yang diasuransikan mengalami musibah atau kerusakan, dan tertanggung mengalami kerugian finansial karenanya, maka pihak asuransi akan mengembalikan posisi keuangan hanya pada posisi yang sama sesaat sebelum terjadi musibah. Tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian.

Misalnya, jika Anda ikut asuransi mobil, kemudian terjadi kecelakaan yang menyebabkan mobil rusak. Maka pihak asuransi hanya akan menanggung ganti rugi hingga kondisi mobil seperti semula (sesuai manfaat asuransi berlaku). Pemilik mobil tidak bisa meminta manfaat untuk melakukan modifikasi atau mengganti bagian-bagian mobil yang tidak mengalami kerusakan,

#5 Kontribusi (Contribution)

Ada kalanya, seorang peserta asuransi mengasuransikan objek yang sama pada beberapa perusahaan asuransi sekaligus. Tentu saja, itu hak peserta asuransi. Namun demikian, pada saat terjadi musibah atau kerusakan pada objek asuransi, maka sesuai dengan prinsip asuransi indemnitas, tertanggung hanya dapat menerima ganti rugi sesuai besaran kerugian dan tidak melebihinya.

Saat inilah berlaku prinsip kontribusi. Dimana perusahaan asuransi yang membayarkan manfaat dan menutup ganti rugi, dapat menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat dalam pertanggungan tersebut, untuk membayar bagian masing-masing. Dimana besarannya sesuai jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

#6 Kausa Proksimal (Proximate Cause)

Prinsip asuransi ini dijalankan perusahaan sebelum memberikan ganti rugi pada tertanggung atas musibah yang terjadi. Perusahaan asuransi akan mencari tahu dan menyelidiki sebab-sebab dan rangkaian peristiwa yang memicu hingga terjadinya musibah pada tertanggung.

Hal ini juga digunakan untuk menyelidiki apakah penyebab utama kecelakaan murni terjadi secara alami (tidak disengaja) atau merupakan perbuatan disengaja untuk mendapatkan klaim. Misalnya peserta sengaja membakar rumah untuk mendapatkan manfaat dari asuransi yang diikutinya.

Keenam prinsip asuransi tersebut, dijadikan pedoman oleh seluruh pelaku kegiatan industri asuransi, baik pegawai, agen, peserta atau tertanggung. Prinsip tersebut diterapkan mulai dari awal pembukaan polis asuransi, hingga terjadi musibah, pembayaran klaim, serta penutupan polis asuransi oleh peserta. 

Jenis-jenis Asuransi

Setelah mengenal prinsip asuransi, kamu juga harus mengetahui jenis asuransi yang beragam. Jenis asuransi ditentukan berdasarkan obyek asuransi, yakni :

1. Asuransi Jiwa

Ahli waris akan memperoleh manfaat apabila terjadi musibah yang menyebabkan tertanggung meninggal atau cacat total.

2. Asuransi Kesehatan

Tertanggung akan memperoleh manfaat pembiayaan perawatan dan pengobatan sebagai hak penanggung apabila mengalami sakit.

3. Asuransi Kendaraan

Peserta akan mendapatkan ganti rugi atas musibah yang terjadi pada kendaraan yang menjadi objek asuransi.

4. Asuransi Kepemilikan rumah dan properti

Berguna untuk proteksi terhadap kerusakan, kehilangan atau musibah yang menimpa rumah atau properti yang diasuransikan.

5. Asuransi Pendidikan

Merupakan proteksi pendidikan ahli waris akan tetap terjamin pada saat tertanggung mengalami musibah.

6. Asuransi Bisnis

Merupakan salah satu proteksi terhadap kerusakan atau kerugian yang mungkin menimpa bisnis seseorang.

7. Asuransi Umum

Yang dapat dibagi kembali menjadi dua jenis asuransi Asuransi Jaminan Sosial dan Asuransi Sukarela.

8. Asuransi Kredit

Jenis ini berlaku bagi lembaga keuangan selaku pemberi kredit, dari kemungkinan utangnya tidak dibayar oleh nasabah.

9. Perjalanan

Sifatnya jangka pendek yang berlaku selama tertanggung berada di perjalanan. Dimana ahli waris akan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi sesuatu pada tertanggung selama dalam perjalanan.

10. Asuransi Kelautan

Jenis asuransi ini mengalihkan resiko bagi penumpang kapal laut serta barang bawaannya.

Cara Kerja Asuransi

Nah, bagi kamu yang mulai tertarik dengan asuransi, hal selanjutnya yang harus kamu pahami adalah bagaimana cara kerja asuransi itu sendiri dan bagaimana bisa asuransi memberikan proteksi pada nasabahnya?

Sebenarnya, asuransi menggunakan cara pemindahan dampak kerugian dari satu orang kepada seluruh orang yang berada dalam kelompok tersebut atau nasabah dari perusahaan asuransi itu sendiri.

Ini diawali dengan orang-orang yang memiliki kepentingan asuransi yang sama untuk membagi risiko secara bersama. Kemudian orang-orang ini akan membayar premi setiap bulannya dan menjadi dana kolektif. Sehingga, jika terjadi kerugian pada seseorang, dana kolektif tersebut yang akan dijadikan sumber dana kompensasi ataupun pencairan klaim.

Perusahaan asuransi juga memiliki mekanisme bisnis yang terdiri atas tiga hal berikut.

  1. Menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang serupa dan dengan tujuan untuk membagi risiko yang sama.
  2. Mengumpulkan dana premi dari kelompok orang yang sama.
  3. Membayar kompensasi kepada peserta asuransi yang mengalami kerugian.

Misalnya, ada 1.000 orang berusia 55 tahun dengan kondisi sehat. Namun, tahun depan diperkirakan akan ada 10 orang dari 1.000 orang tersebut yang mungkin meninggal dunia.

Jika nilai ekonomi kerugian yang ditanggung setiap keluarga yang ditinggalkan adalah Rp150 juta, total kerugian 10 keluarga adalah Rp1,5 miliar.

Cara kerja asuransi akan menarik iuran yang berupa premi. Anggap saja Rp5 juta dari 1.000 orang tersebut. Jika dikalkulasikan selama setahun, dana yang terkumpul adalah Rp5 miliar. Jumlah ini tentu saja cukup untuk mendanai 10 keluarga yang kemungkinan akan ditinggalkan salah satu anggota keluarganya di tahun depan.

Itulah beberapa hal mengenai prinsip asuransi, jenis, dan cara kerjanya. Jika disimpulkan, asuransi di sini menjadi hal penting dan benar-benar bermanfaat bagi para nasabahnya. Di mana, dengan asuransi inilah kamu bisa melindungi masa depanmu dan keluargamu, terutama dalam masalah keuangan.

Namun, bukan hanya asuransi saja yang penting. Selain asuransi, investasi juga bisa menjadi hal penting yang membantu kamu mempersiapkan masa depan dengan lebih baik. Di mana, dengan investasi, kamu bisa mencapai tujuan keuanganmu di masa depan, tanpa harus menunggu anggota keluarga meninggal ataupun sakit.

Dengan investasi, kamu bisa mempersiapkan berbagai tujuan keuangan, mulai dari dana pendidikan, dana pensiun, dana darurat, biaya pernikahan, dana renovasi rumah, dan masih banyak lagi.

Nah, untuk memulai investasi ini pun tidak sulit. Kamu hanya perlu mendownload aplikasi Ajaib dan memilih instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan keuanganmu. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai investasi di Ajaib!

Artikel Terkait