Emas, Investasi Syariah

Konsultasi Syariah: Cicilan Emas di Bank Syariah, Riba?

Konsultasi Syariah: Cicilan Emas di Bank Syariah, Riba atau Tidak?

Selain menabung emas, bank syariah juga memiliki produk layanan berupa cicil emas. Sejatinya produk keuangan ini merupakan fasilitas yang dapat membantu nasabah membeli dan memiliki emas berupa batangan yang dapat diangsur tiap bulan secara akad murabahah (jual beli). Memang cicilan emas ini sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin memproteksi kekayaan secara jangka panjang, dan mewujudkan impian di masa datang.

Namun, masih banyak orang yang ragu dengan produk cicilan emas ini apakah riba atau tidak. Untuk itu mari kita bahas bersama dalam konsultasi syariah di bawah ini.

Cicil Emas, Bagaimana Fatwa MUInya

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, produk cicilan emas adalah fasilitas bank syariah untuk pembiayaan dalam rangka ingin membeli/memiliki emas berbentuk batangan. Sebagaimana yang berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 mengenai jual beli emas bahwa produk cicilan emas diperbolehkan. Apabila emas itu dititipkan nasabah melalui bank syariah, maka itu diperkenankan sesuai kesepakatan dan memiliki emas berwujud.

Emas Sebagai Komoditas

Menurut Imam Malik, emas yang disinggung dalam hadis Ubadah merupakan alat untuk pembayaran. Dengan begitu, emas baik berupa logam mulia atau perhiasan tidak lagi bagian dari emas yang ada di dalam hadis. Hal ini karena emas dinilai sebagai sebuah komoditas dan bukan digunakan untuk alat pembayaran.

Lalu Rasulullah SAW bersabda dalam hadis Ubadah bin-ash-Shamit, “jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam yang sama dan sejenis secara tunai. Apabila jenisnya tidak sama, maka jual sekeinginanmu jika dilakukan dengan tunai.” (HR Muslim).

Kemudian pada hadis Umar bin Khatthab, Rasulullah SAW menuliskan, “jual beli emas dengan perak adalah riba terkecuali dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).

Namun, menurut Imam Syafi’i, illat pada hadis Ubadah itu merupakan alat tukar atau pembayaran. Maka dari itu, berdasarkan konsultasi syariah pertukaran mata uang dengan emas sebagaimana prosedur yang dilakukan dalam produk cicilan emas tidak diwajibkan tunai. Boleh juga secara mencicil (tidak tunai), dan bukan termasuk riba dalam jual beli (riba nasa). Sementara itu alat pembayaran wajib diterbitkan oleh pihak otoritas dan jadi bagian alat tukar barang dan jasa.

Kedua karakteristik itu tidak terdapat dalam emas sekarang ini. Sulaiman Mani pernah berkata, “uang merupakan sesuatu yang dijadikan berharga oleh masyarakat baik berupa logam maupun kertas yang dicetak atau bahan lainnya yang diterbitkan lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Buhuts fial-Iqtishad al-Islami).

Karena emas merupakan salah satu komoditas, maka dapat diperjualbelikan dengan cara cicil dan margin, begitu pula dengan skema akad murabahah. Jadi, dengan kata lain jual beli dengan cara kredit diperbolehkan sesuai keputusan lembaga dari Fiqih Islam Organisasi dalam konferensi Islam Nomor 51 (2/6) 20 Maret 1990. Apabila emas yang diperdagangkan nasabah dalam produk cicilan emas itu dititipkan di bank syariah, pastikan emas tersebut berwujud dan bisa diambil atau dicairkan sesuai kesepekatan bersama.

Kesimpulan

Dari konsultasi syariah di atas dapat disimpulkan bahwa produk cicilan emas di bank syariah tidak termasuk riba, artinya diperkenankan. Karena dalam hadis dan menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, emas bukanlah sebuah alat pembayaran atau alat tukar melainkan sebagai komoditas. Jadi, produk cicilan emas syariah masih aman.

Jadi buat kamu yang mau investasi emas namun uang belum cukup, kamu bisa mulai nabung atau cicil emas sekarang. Kamu bisa mulai nabung emas di Bank syariah maupun di Pegadaian. Namun buat kamu yang ingin investasi lain seperti reksa dana dan saham, kamu bisa download aplikasi Ajaib sekarang!

Melalui Ajaib, platform reksa dana tepercaya di Indonesia, kamu bisa mulai berinvestasi kapan dan di mana saja dengan modal mulai dari Rp10 ribu. Kamu juga bisa memilih jenis investasi syariah yang bisa membantu kamu berinvestasi sesuai dengan syariat islam.

Hanya dengan membuat akun di Ajaib dan menanamkan modal mulai dari 10 ribu, kamu bisa memulai investasi dengan mudah tanpa perlu melakukan analisa secara mendalam. Kenapa? Karena seluruh dana yang kamu simpan di dalam Ajaib akan dikelola secara langsung oleh manajer invetasi profesional. Hanya dengan menanam modal, kamu bisa mendapatkan return maksimal dan sesuai dengan syariat islam.

Jadi tunggu apalagi? Buat tujuan investasi kamu sekarang juga dan mulai investasi segera. Jangan lupa juga perhatikan risiko dan return yang akan kamu terima. Biasanya, ketika kamu memilih risiko rendah, maka return yang kamu dapatkan juga rendah. Sedangkan, ketika kamu berharap return tinggi, maka risiko yang mingkin akan kamu dapatkan juga lebih tinggi.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait