Obligasi syariah atau juga dikenal dengan sukuk merupakan jenis investasi berupa kepemilikan surat berharga dalam jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten pada pemegang sukuk. Dengan memiliki obligasi syariah suatu perusahaan maka pemiliknya akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari perusahaan itu dari bagi hasil usaha. Selain itu, perusahaan juga harus membayar kembali dan obligasi itu kepada pemilik surat utang ketika jatuh tempo.
Sama seperti konsep syariah pada umumnya, sukuk menggunakan sistem bagi hasil alih-alih bunga. Selain itu, diperlukan transaksi pendukung berupa sejumlah aset dan perjanjian yang didasarkan pada prinsip hukum Islam. Karena itu, sukuk dijamin bebas riba dan halal. Keberadaan obligasi syariah cocok bagi kamu yang ingin memastikan semua transaksi keuangan sesuai dengan syariat Islam, termasuk investasi. Keberadaan obligasi syariah didukung dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Pengertian Obligasi Syariah
Obligasi syariah dan obligasi konvensional memiliki perbedaan yang terletak pada penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga yang ada pada obligasi konvensional. Selain itu, ada juga transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan akad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Menurut Sudarsono, sukuk juga terbebas dari riba, gharar, dan maysir. Untuk lebih kelasanya, di bawah ini adalah beberapa pengertian dan definisi sukuk menurut beberapa sumber.
a. Al Arif (2012:139)
Sukuk merupakan surat berharga yang menjadi instrumen investasi, dan diterbitkan berdasarkan transaksi atau akad syariah yang melandasinya, berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyaraah, atau yang lainnya.
b. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI, 2002)
Obligasi Syariah merupakan sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagaimana rencana, pemilikan saham dan hak atas aset yang nampak, penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equity atas aktivitas tertentu.
c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No.IX.A.13
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
d. Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitakan berdasarkan syariah islam sebagai bukti penyertaan atas aset SBSN baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Karakteristik Sukuk
Menurut Fatah, sukuk memiliki beberapa karakteristik yang dapat membedakannya dengan obligasi konvensional, apa saja itu? Simak selengkapnya di bawah ini
- Sukuk sebagai bukti kepemilikan aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title).
- Pendapatan sukuk berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan.
- Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
- Penerbitan melalui special purpose vehicle (SPV).
- Memerlukan underlying asset.
- Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Sudaryanti, sistem pengawasan sukuk tidak hanya diawasi oleh Wali amanat, melainkan juga diawasi Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah naungan MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Di mana, pengawasan ini dilakukan sejak awal penerbitan hingga akhir penerbitan. Sehingga, dengan sistem pengawasan tersebut, prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepada investor sukuk akan lebih terjamin.
Jika dibandingkan dengan konvensional, obligasi syariah mewajibkan dan membutuhkan instrumen penyertaan atas aset. Sedangkan obligasi sebagai kontrak atas utang di mana penerbit atau agen penjual wajib membayar pemegang obligasi pada waktu tertentu, sekaligus bunga dan pokoknya.
Sifat Umum Sukuk
Menurut Adam dan Thomas, sukuk memiliki sifat umum yang membuatnya memiliki kualitas yang sama dengan produk konvensional lainnya, yaitu:
a. Dapat diperdagangkan (Tradable).
Sukuk mewakili pihak emiten kepada pemegang obligasi atau pemilik aktual dari aset yang jelas, manfaat aset, atau kegiatan bisnis, dan dapat diperdagangkan menurut harga pasar.
b. Dapat diperingkat (Rateable)
Sukuk dapat diperingkatkan oleh agen pemberi peringkat; baik regional maupun internasional.
c. Dapat ditambah (Enhanceable)
Sebagai tambahan terhadap aset yang mewadahinya atau aktivitas bisnis, sukuk dapat dijamin dengan jaminan lain menggunakan prinsip syariah.
d. Fleksibilitas Hukum (Legal Flexibility)
Sukuk dapat distruktur dan ditawarkan secara nasional dan global dengan perlakuan pajak yang berbeda.
e. Dapat ditebus (Reedamable)
Struktur pada sukuk memungkinkan untuk dapat ditebus kapanpun kamu butuhkan.
Jenis Obligasi Syariah
Sebelum memahami jenis obligasi syariah di Indonesia, sebenarnya ada sembilan jenis sukuk yang berlaku di bisnis secara Islam. Ajaib akan menerangkan semuanya dan definisinya secara singkat, agar kamu bisa lebih memahami jenis investasi syariah ini.
a. Sukuk Ijarah
Diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yaitu pemindahan hak guna barang atau jasa tanpa diikuti kepemilikannya. Hal ini bisa diwujudkan dalam bentuk sukuk aset yang disewakan, kepemilikan manfaat, dan jasa.
b. Sukuk Mudharabah
Ini merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian. Nantinya, keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
c. Sukuk Salam
Obligasi ini bertujuan mendapatkan modal dengan akad salam. Kemudian akan ada barang yang disebutkan dalam perjanjian tersebut yang menjadi milik pemegang sukuk.
d. Sukuk Musyakarah
Sukuk ini diterbitkan dengan perjanjian akad dua pihak yang menggabungkan modal untuk suatu usaha, baik yang sifatnya baru atau sudah berjalan. Keuntungan dan kerugian yang muncul nantinya akan ditanggung sesuai dengan persentase modal masing-masing.
e. Sukuk Istishna
Jenis obligasi ini diterbitkan sesuai dengan kesepkatan jual beli untuk membiayai usaha. Namun, harga, waktu penyarahan, dan spesifikasi barang atau jasanya ditentukan lebih dulu.
f. Sukuk Murabaha
Surat utang ini diterbitkan dengan sistem jual beli seutuhnya.
g. Sukuk Wakalah
Obligasi syariah ini berlaku bagi suatu usaha yang dilakukan dengan pemilik sukuk menunjuk orang sebagai wakil dalam mengelola usahanya.
h. Sukuk Muzara’ah
Sukuk ini khusus bagi usaha pertanian dengan tujuan mendapatkan modal. Nantinya, pemilik sukuk akan mendapatkan hasil panen sesuai dengan perjanjian awal.
i. Sukuk Musaqah
Jenis surat utang ini merupakan salah satu jenis obligasi syariah yang diterbitkan untuk mendapatkan dana bagi irigasi tanaman berbuah, biaya operasional, dan perawatan. Serupa dengan poin sebelumnya, nantinya pemilik sukuk akan mendapatkan bagian hasil panen.
Jika ingin mulai berinvestasi, sebagai pemula ada baiknya kamu mulai dengan reksa dana. Ajaib akan membantumu memilihkan investasi yang sesuai dan menguntungkan. Kalau kamu ingin yang sifatnya halal maka Ajaib juga siap memilihkan investasi para perusahaan yang menerapkan sistem syariah ini.
Bacaan menarik lainnya:
Ascarya. (2007). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Suhardjono, Bastian. (2006). Akuntansi Perbankan, Jakarta : Salemba Empat cet 1
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.