Banking, Investasi Syariah

Daftar Investasi Syariah Buatmu yang Ingin Bebas Riba

daftar investasi syariah

Investasi syariah kini semakin diminati karena tren hijrah yang juga berkembang. Hijrah bukan hanya diartikan meningkatkan ibadah namun juga mengaplikasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini termasuk menjauhi riba, sistem ekonomi berbasis suku bunga, yang dianggap haram. Untuk itu, ada baiknya kamu tahu daftar investasi syariah untuk kamu yang ingin hijrah.

Komunitas muslim yang semakin berkembang kemudian memunculkan berbagai produk keuangan termasuk investasi berbasis syariah. Sesuai prinsip Islam, keuntungan didapatkan dari bagi hasil yang lebih adil. Daftar investasi syariah dan bank syariah di Indonesia juga semakin banyak pilihannya dan lengkap.

Keberadaan produk investasi syariah juga didukung dengan adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa dengan nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 ini mengatur soal penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.

Secara umum terdapat 7 (tujuh) jenis instrumen investasi syariah antara lain sukuk, saham syariah, dan reksadana syariah. Simak jenis investasi syariah di bawah ini beserta dengan penjelasannya yang bisa jadi alternatif buat kamu yang ingin mulai untuk berinvestasi.

Sukuk

Sukuk adalah obligasi atau surat utang perusahaan namun dengan prinsip syariah. Pengelolaannya dijamin beas riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Sukuk menerapkan akad Ijarah yaitu pemindahan hak guna barang lewat transaksi upah atau sewa namun tidak diikuti dengan pemindahan kepemilikan. Keberadaan sukuk telah dijamin sesuai dengan prinsip muamalah oleh MUI.

Pemilik sukuk tidak akan mendapatkan bunga melainkan imbah hasil atas pinjaman dananya. Sukuk dikeluarkan oleh pemerintah dan swasta untuk menghimpun dana. Biasanya imbal hasil yang diberikan berkisar 8% dari total nilai sukuk yang dimiliki.

Saham Syariah

Saham syariah juga ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham ini khusus untuk modal yang ditanamkan di perusahaan yang menjalankan prinsip syariah dalam kegiatan bisnisnya. Keuntungan yang didapatkan serupa dengan pola saham konvensional.

Peminat sahamnya juga banyak dan jumlahnya terus meningkat. Hal terbukti dengan adanya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dengan jumlah 407 saham hingga tahun lalu. Saham syariah juga bervariasi mulai dari properti, makanan sampai transportasi. Untuk memastikan perusahaan tersebut sesuai dengan prinsip syariah maka diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah berbeda dari yang konvensional karena adanya fitur cleansing. Fitur ini berarti pembersihan hasil reksa dana dari berbagai hal-hal yang tidak sesuai prinsip Islam alias tidak halal. Pembersihan ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan kemudian hasilnya diarahkan ke amal. Salah satu yang dibersihkan adalah dana mengendap yang terkena bunga bank.

Untuk bisa berinvestasi di reksa dana syariah, kamu hanya memerlukan modal Rp10 ribu. Setelah itu, manajer investasi akan ,engelola uang yang kamu investasikan kepada emiten berbasis syariah dengan menggunakan prinsip dan ketentuan syariah.

Reksa dana syariah juga bisa dilakukan dengan berinvestasi dengan Ajaib. Tersedia fitur untuk memilih daftar investasi sesuai seleramu, termasuk reksa dana syariah. Berinvestasi dengan reksa dana di Ajaib bisa dilakukan mulai dari Rp10.000. Cukup dengan menanamkan modal dan investasimu akan dikelola dengan maksimal oleh tim dari Ajaib.

Kamu tinggal menikmati hasilnya dari uangmu yang sudah dikembangkan itu. Selain itu, kamu tidak perlu merasa khawatir mengenai keamanannya, di mana Ajaib telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah tersedia jenis investasi dengan sistem dan prinsip agama Islam. Mulai dari Rp 10 ribu, kamu sudah bisa mulai berinvestasi melalui aplikasi Ajaib, menarik bukan? Yuk mulai investasi sekarang!

Deposito Syariah

Deposito syariah adalah produk yang populer di dalam layanan bank syariah dengan jangka waktu pengambilan yang menggunakan akad mudharabah dalam pemberian return-nya. Selain itu investasi yang disalurkan dari dana deposito syariah ini harus kepada industri yang tidak melanggar syariat islam.

Obligasi Syariah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang yang menggunakan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah dan mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.. Di mana, penerapan obligasi ini menggunakan akad musyarakah, mudarabah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah.

Dalam konsep ekonomi Islam, obligasi merupakan salah satu instrument investasi, transaksi/akadnya sesuai dengan sistem pembiayaan dan pendanaan dalam perbankan syariah, dengan tujuan untuk menerima kebutuhan produksi, yakni dengan adanya keperluan penambahan modalnya mengadakan rehabilitasi perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru dengan ciri-ciri untuk pengadaan barang-barang modal, mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan tertata, serta mempunyai jangka waktu menengah dan panjang.

Investasi Emas Syariah

Investasi ini dilakukan untuk mendapatkan suatu benda riil yaitu emas. Di mana, investasi emas sudah mulai diminati oleh kalangan milenial. Emas ini berlandasan hukum dari fatwa Dewan Syariah Nasional No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Meski banyak pertentangan terkait fatwa, karena pendapat mayoritas ulama mengatakan tidak diperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai. Hal tersebut dianggap sebagai tsaman (mata uang). Namun, di Indonesia emas tidak dianggap sebagai mata uang melainkan komoditas sehingga tidak masalah untuk melakukan jual beli emas secara tidak tunai.

P2P Lending Syariah

Produk P2P Lending ini telah didasari atas fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Hal ini juga telah didasari oleh pendapat dari Dr. Wahbah Zuhaili yang mengatakan,

“Yang dimaksud dengan satu majelis dalam setiap akad seperti yang telah kami jelaskan bukanlah keberadaan kedua pihak yang bertransaksi dalam satu tempat. Sebab terkadang tempat kedua pihak itu berbeda ketika ada perantara yang menghubungkan keduanya. Seperti transaksi via telepon, radiogram atau via surat”

Produk investasi syariah yang satu ini memberikan kemudahan dalam bertransaksi khususnya buat kamu yang membutuhkan pembiayaan. P2P Lending Syariah biasanya tidak mensyaratkan hal yang rumit ketika kamu ingin mengajukan pembiayaan. Umumnya, kamu bisa mendapatkan pembiayaan dalam jangka waktu yang cepat karena perusahaan P2P Lending Syariah akan memasifkan kebutuhan pembiayaanmu dengan strategi pemasaran mereka.

Nah, buat kamu yang menjadi investor atau memberikan pembiayaan, kamu tidak perlu khawatir pembiayaan yang kamu berikan menjadi macet. Karena P2P Lending Syariah akna melakukan pengawasan yang ketat agar pihak yang dibiayai lancar menyelesaikan pembiayaan yang telah mereka ajukan dan dapatkan.

Bacaan menarik lainnya:

UU No. 8 Tahun 1995. LN No. 64 Tahun 1995. TLN No. 3608


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait