Banking

Ketahui Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia

Ketahui Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia

Sejarah perbankan syariah perlu menjadi pengetahuan bersama. Apalagi mengingat Indonesia merupakan negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia.

Karena hal tersebut, banyak bank umum yang menggunakan prinsip perbankan syariah di Indonesia, yang sesuai dengan aturan Islam. Namun, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana sejarah perbankan syariah? Ini merupakan suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

Pembentukan sistem syariah ini dilandaskan atas larangan dalam agama yang mengatur dan melarang untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram). Hal ini karena sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya. Misalnya terdapat usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan masih banyak lagi.

Kemunculan bank syariah pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat pada tahun 1991. Bank ini dilahirkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha Muslim dan juga pemerintah. Sayangnya kerja tim perbankan MUI ini kurang popular dan kinerjanya tidak bagus dan kurang berkembang, baru setelah krisis ekonomi dan reformasi, Bank Muamalat mulai dilirik nasabah.

Apa itu Bank Syariah?

Bank Syariah merupakan Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari 2 jenis yaitu Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Di mana, Bank Umum Syariah merupakan Bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan membantu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Peraturan yang Mengatur Bank Syariah

Dasar hukum yang mengatur perbankan syariah mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan telah dilakukan perubahan di dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”).

Di mana, dalam UU tersebut disebutkan bahwa perbankan Syariah merupakan segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang juga mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, bank perkreditan rakyat, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan, bank syariah merupakan suatu lembaga bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Sejarah Berdirinya Perbankan Syariah

Pada Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhasil membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 1991, bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) lahir.

Namun kehadiran bank syariah di Indonesia sudah menjadi obsesi masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, sebelum merdeka. Dalam sejarah K.H Mas Mansyur, ketua pengurus besar Muhammadiyah periode 1937-1944 pernah mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia terpaksa mengunakan jasa bank konvensional karena belum memiliki lembaga yang bebas riba.

Rencana Sistem Bagi Hasil dalam Dunia Kredit

Sejarah perbankan syariah dimulai ketika awal tahun 1983, pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan sistem bagi hasil dalam dunia kredit yang merupakan konsep dari perbankan syariah. Sayangnya, kondisi perbankan saat itu sedang parah-parahnya, di mana Bank Indonesia gagal mengendalikan tingkat suku bunga di bank-bank yang melambung tinggi. 

Alhasil, pemerintah mengeluarkan regulasi pada 1 Juni 1983 yang menimbulkan kemungkinan bank mengambil untung dari bagi hasil sistem kredit. Namun lima tahun kemudian, pemerintah menganggap bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan di Indonesia. 

Kemudian, di tanggal 27 Oktober 1988, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) untuk meliberalisasi perbankan. Tiga tahun setelahnya, berdirilah Bank Muamalat sebagai pelopor dari sejarah perbankan syariah di Indonesia.

Hebatnya, Bank Muamalat pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1998 yang menyebabkan Presiden Soeharto lengser, Bank Muamalat tetap berkibar. Di sisi lain, ketegaran Bank Muamalat membuat belasan bank konvesional lain malah tersungkur.

Terinspirasi dengan Bank Muamalat yang tetap tegar menghadapi krisis, maka berdirilah Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua di Indonesia. Bank Syariah Mandiri ini merupakan gabungan dari beberapa bank yang dimiliki BUMN yang juga pernah menjadi salah satu korban terimbas krisis di tahun 1998.

Kegiatan Usaha Bank Syariah

Dalam kegiatannya, terdapat dua jenis kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana atau pembiayaan.

1. Penghimpunan Dana

Jenis kegiatan ini dilakukan bank syariah dalam menempatkan dana yang disimpan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank dan Nasabah yang bersangkutan. Apa saja kegiatan menghimpun dana yang dilakukan bank syariah?

a. Simpanan: dana yang disimpan oleh nasabah di dalam Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, baik dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya.

b. Tabungan: simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Di mana, penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang telah disepakati, antara nasabah dan pihak bank. Namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

c. Deposito: investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, di mana penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu yang telah ditentukan di awal deposito berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

d. Giro: simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain atau dengan pemindahbukuan.

e. Investasi: dana yang dipercayakan Nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.Penyaluran Dana (Pembiayaan) 

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan. Apa saja jenis penyaluran dana dalam perbankan syariah? Simak selengkapnya di bawah ini.

a. Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;

b. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

c. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

e. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. 

Prinsip Bank Syariah di Indonesia

Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank dengan prinsip hukum Islam, di mana kegiatannya dilakukan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga dengan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Di mana dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan dan berasaskan prinsip syariah, di mana didalamnya tidak diperbolehkan mengandung unsur:

a. Riba, atau penambahan pendapatan yang tidak sah, misalnya ketika terjadi transaksi pertukaran barang yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahannya, atau dalam transaksi pinjam meminjam yang memiliki syarat Nasabah diharuskan mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu.

b. Maisir, transaksi yang digantungkan kepada keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.

c. Gharar, transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak diketahui keberadaannya, tidak dimiliki, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah.

d. Haram, di mana objek transaksi didalamnya dilarang dalam syariah.

e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah

Ada beberapa perbedaan kedua bank ini, mulai dari prinsip yang digunakan hingga suku bunga. Di mana, dengan prinsip syariah, tidak ada bunga bank dan perbankan konvensional menganut suku bunga. Ini akan sangat terlihat ketika kamu melakukan pinjaman ke bank perkreditan rakyat.

Itulah fakta dan sejarah perbankan syariah yang harus kamu ketahui. Jadi mana bank yang kamu pilih, konvensional atau syariah? Semuanya kembali kepada pribadi masing-masing. Yang terpenting, jangan lupa menabung di usia muda untuk mencapai masa depan yang lebih tenang.

Investasi Bank Syariah

Selain bank syariah, kini juga mulai bermunculan investasi syariah, salah satunya surat berharga syariah negara. Tapi tahukah kamu apa itu Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN? Ini merupakan surat berharga yang dimiliki oleh negara dan diterbitkan dengan prinsip syariah. Di mana, sumber dana yang dimilikinya dapat membantu pembangunan negara Indonesia.

Lalu perlu diketahui, untuk penerbitannya, sistem ini tidak mengenal konsep bunga melainkan konsep imbalan/bagi hasil, sesuai dengan prinsip syariah bukan? Oleh karena itu, investasi jenis ini memerlukan underlying asset sebagai dasar penerbitan dan diterbitkan dengan suatu akad.

Sejak 2018 lalu, Kementerian Keuangan mulai menerbitkan surat berharga syariah negara untuk memperluas pembiayaan, dan juga membantu mengembangkan pasar keuangan syariah di Indonesia. Hal ini telah disampaikan langsung oleh Luky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, di mana ia mengungkapkan bahwa dalam jangka 10 tahun sukuk negara memiliki peran penting untuk pembangunan di Indonesia.

Keuntungan Investasi Syariah

#1 Investasi yang Halal

Dengan memilih investasi syariah, kamu tidak perlu lagi ragu mengenai pengelolaan dana kamu yang disimpan didalamnya, karena investasi syariah menjamin hasil yang diperoleh kamu dari investasi tersebut adalah halal 100%. Bagaimana bisa? Karena segala unsur riba yang telah ditetapkan bak konvensional tidak diterapkan dalam bank syariah.

Keuntungan inilah yang bisa jadi bahan pertimbangan penting bagi kamu ketika ingin memiih investasi berbasis syariah. Sehingga, bukan hanya untung duniawi, kamu juga bisa dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

#2 Dipastikan Bebas Riba

Banyak orang yang meragukan akan kebebasan riba dari investasi syariah. Namun, faktanya, memulai investasi syariah adalah halal dan terbebas dari unsur riba dan bunga. Sehingga dapat dipastikan investasi ini bisa membuat hati kamu tenang. Jadi, kamu tetap bisa berinvestasi tanpa harus memikirkan riba yang bisa merugikan kamu di akhirat nantinya.

#3 Investasi Aman Bebas Penipuan

Saat ini banyak kasus investasi berbasis syariah yang berujung penipuan, terutama investasi properti. Namun, dapat dipastikan bahwa melakukan investasi di bank syariah bebas dari penipuan karena pelaksanaannya dilakukan secara transparan, sehingga kamu sebagai nasabah bisa mengetahui prosedurnya dengan benar tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jadi, buat kamu yang ingin mulai berinvestasi syariah, jangan perlu khawatir ya!

#4 Investasi dengan Risiko yang Minim

Investasi berbasis syariah bisa dikatakan minim risiko jika dibandingkan dengan investasi di bank konvensional. Bagaimana bisa? Dengan investasi di perbankan syariah, perhitungan yang dilakukan berdasarkan pada unsur kekeluargaan, sehingga segala risiko yang mungkin terjadi bisa diminimalisir, juga dapat terindar dari hal-hal yang berbau riba.

#5 Mengedepankan Kegiatan Sosial

Selain menguntungkan bagi diri sendiri, investasi syariah juga bisa digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sosial. Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa investasi syariah tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga berguna bagi orang lain.

Itulah mengapa investasi syariah sangat penting untuk dilakukan oleh umat muslim, karena nilai ibadahnya sangatlah tinggi. Sehingga dunia dan akhirat anda akan berjalan secara seimbang.

Bacaan menarik lainnya:

Undang-Undang No : 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait