Banking

4 Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah!

3 Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah yang Wajib Kamu Ketahui!

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia memiliki dua sistem perbankan, yaitu bank konvensional dan syariah. Eksistensi bank syariah di Indonesia semakin kuat. Menjamurnya bank syariah juga disambut oleh umat Muslim yang ingin melakukan aksi perbankan sesuai kaidah Islam.

Pada tahun 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah nasabah bank syariah sudah menembus angkat 23 juta. Melesatnya pertumbuhan ini mendukung bank-bank di Indonesia untuk terus meluncurkan produk perbankan halal. Tren hijrah yang meluas di Indonesia dapat terakomodasi dengan bertambahnya layanan bank syariah.

Karena berlabel syariah, banyak orang acap kali menganggap bahwa bank syariah sangat kaku dibanding bank-bank komersial atau konvensional. Selain itu, banyak yang tidak tertarik dengan layanan perbankan syariah karena fitur-fiturnya yang tidak selengkap bank konvensional. Lalu, apa saja perbedaan bank konvensional dan syariah?

Bank Syariah Diawasi Lembaga Keagamaan

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang pertama adalah lembaga yang mengawasi. Bank syariah sudah diatur oleh pemerintah lewat UU No. 21 Tahun 2008. Berdasarkan undang-undang tersebut pengertian bank syariah adalah bank yang berlandaskan hukum-hukum Islam. Selain pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga mengawasi praktik bank syariah. Tugas MUI adalah untuk mencegah adanya produk perbankan yang mengandung unsur gharar (tipuan), maysir (spekulasi), riba (bunga), zalim (tidak adil), dan haram.

Sedangkan bank konvensional dijalankan berdasarkan standar operasional perbankan yang telah ditetapkan Pemerintah dan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana, peraturan atas bank konvensional diatur melalui lembaga keuangan dan pihak lainnya yang dianggap berkepentingan.

Tidak Mengenal Sistem Bunga

Bunga yang ditemukan di bank konvensional termasuk riba menurut hukum Islam. Riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan rasa dengki. Bagaimana cara nasabah syariah mendapatkan untung? Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil yang disebut akad al-Mudharabah. Dalam kegiatan ini, nasabah mempercayakan uangnya kepada bank untuk dikelola dan disalurkan ke produk investasi lain, misalnya untuk membiayai UMKM. Pemberian keuntungan akan dibagikan sesuai dengan tenor dan rasio yang disepakati di awal.

Sedangkan, bank konvensional menjalankan kegiatan usaha dengan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya. Di mana, suku bunga ini diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga harus menguntungkan pihak bank. Karena dengan keuntungan inilah bank bisa menjalankan operasional bisnisnya.

Konsep Cicilan yang Berbeda

Layaknya bank konvensional, bank syariah juga memiliki fasilitas cicilan. Nasabah yang memiliki kebutuhan mendesak bisa mengajukan pinjaman ke bank. Bukankah cicilan di bank konvensional mengandung unsur riba karena bunga? Lalu bagaimana bank syariah mengatasi masalah ini? Bank syariah akan kembali menetapkan sistem bagi hasil untuk mendapat keuntungan dari pengajuan cicilan. Bank akan membuat kesepakatan atau kontrak dengan nasabah menggunakan akad al-Mudharabah dan musyarakah mutanaqisah (diminishing partnership). Yang dimaksud dengan musyarakah mutanaqisah adalah perjanjian antara bank dan nasabah mengenai kepemilikan suatu barang atau aset. Singkatnya jika kamu membeli rumah menggunakan pinjaman bank syariah, rumah itu menjadi milik bersama kamu dan bank sampai kamu membayar lunas cicilannya.

Anggapan bahwa bank syariah tidak luwes dibandingkan dengan bank konvensional masih terpatri di benak banyak orang. Padahal, bank syariah memiliki kaidah-kaidahnya sendiri dalam melayani kebutuhan nasabah. Fasilitas yang ditawarkan bank syariah juga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

Pengelolaan Dana

Dalam peraturan bank syariah, dana nasabah dalam bentuk investasi tidak diperbolehkan untuk dikelola sembarangan, melainkan harus sesuai dengan syariat Islam. Di mana lini bisnis yang dipilih haruslah yang memenuhi aturan syariat Islam.

Sedangkan, dalam bank konvensional pengelolaan dana bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan bisa memberikan keuntungan. Selama pengelolaan dana tidak menyalahi aturan dan berdasarkan hukum yang berlaku, pihak bank bebas menjalankan dan mengelola dana tersebut pada berbagai lini bisnis yang dianggap bisa memberikan keuntungan maksimal.

Setelah mengetahui perbedaan bank konvensional dan syariah, mana yang sekiranya cocok denganmu. Selain menabung di bank, kamu juga bisa mulai dengan melakukan investasi, jenis investasi pun sekarang sudah ada yang syariah, apa saja itu? Cek langsung investasi syariah yang cocok buat kamu di Ajaib.

Selain dalam produk perbankan, sistem syariah juga bisa kamu temui di dalam tabungan deposito, investasi, dan juga saham. Untuk sistemnya pun hampir sama dengan tabungan syariah dan memiliki perbedaan dengan investasi konvensional. Ini cocok bagi kamu yang menjunjung tinggi nilai agama dan ingin menghindari riba.

Nah, di Ajaib kamu tidak hanya bisa menemukan jenis investasi konvensional, tapi juga bisa menemukan investasi dengan sistem syariah. Jadi, tunggu apalagi? Yuk mulai pilih investasi terbaikmu di Ajaib sekarang!

Bacaan menarik lainnya:

Husnan, Suad. (2009). Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisa Sekuritas di Pasar Modal. Yogyakarta : UPP STIM YKPN


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait