Investasi, Saham

Ketahui Mekanisme Buyback Saham, Sinyal Positif bagi Investor

Ketahui Mekanisme Buyback Saham, Sinyal Positif bagi Investor

Ajaib.co.id – Dalam dunia investasi, mekanisme buyback saham bukan hanya ada saat kamu investasi emas saja. Tetapi, istilah satu ini bisa ditemukan oleh kamu saat terjun sebagai investor di pasar modal.

Jika pada investasi emas, buyback didefinisikan sebagai selisih harga beli dan harga jual yang ditetapkan saat investor ingin menjual emas itu kembali. Bagaimana dengan mekanisme buyback pada saham?

Apa Itu Buyback Saham?

Sebagai pasar aset terbesar di dunia, pasar saham memang menyimpan begitu banyak informasi yang perlu diketahui dan diikuti oleh para investornya. Salah satunya adalah informasi perihal buyback saham yang dilakukan oleh para emiten di pasar modal.

Buyback pada saham hanya dilakukan oleh sebuah korporasi yang sudah melantai di pasar modal. Aksi perusahaan ini yakni dengan membeli saham kembali yang sudah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Umumnya, aksi buyback ini merupakan strategi perusahaan ketika harga saham miliknya yang beredar di pasar sedang undervalued dengan price to book value (PBV). 

Kondisi ini terjadi saat harga saham berada di bawah rata-rata PBV dalam rentang periode tertentu misalnya 5 tahun terakhir. Bagi kamu yang belum tahu apa itu PBV, PBV adalah rasio harga terhadap nilai buku yang bisa mengetahui apakah saham tersebut sedang berada pada harga tergolong murah atau mahal.

Kamu bisa menghitung apakah harga suatu saham sedang murah atau tidak dengan menggunakan rumus perhitungan PBV berikut.

PBV = harga saham per lembar / book value (nilai buku per lembar) 

Contohnya, harga saham XXX pada 10 Desember 2020 senilai Rp1.500 per saham, sedangkan untuk nilai buku per lembarnya berada di level Rp3.000 per saham. Berapa PBV dari saham tersebut?

PBV = Rp1.500 per saham / Rp3.000 per saham = 0,5 

Nilai PBV ini termasuk ke dalam kategori undervalued, karena berada di bawah 1. Sehingga, investor bisa menarik kesimpulan bahwa harga dari perusahaan XXX ini tergolong murah.

Kekurangan dari PBV adalah tidak cocok untuk mengevaluasi saham-saham dari perusahaan yang bergerak sektor keuangan. Lantaran, saham-saham sektor keuangan sebagian besar punya aset bukan dalam bentuk aset tetap. 

Melainkan, aset-aset dalam bentuk tagihan, aset finansial, investasi dan kredit. Sehingga, analisa fundamental dengan PBV dinilai kurang cocok jika digunakan untuk mengevaluasi saham-saham yang punya lebih banyak aset tidak berwujud seperti perusahaan-perusahaan pada sektor keuangan.

Saham-saham yang diketahui bergerak di industri keuangan ini seperti sekuritas, bank, perusahaan pembiayaan dan asuransi. Selain itu, perusahaan dengan utang besar juga bisa punya PBV yang tinggi namun itu abal-abal. Sedangkan, perusahaan yang merugi juga bisa menunjukkan PBV yang kecil.

Oleh karenanya, untuk mengevaluasi suatu saham itu layak dibeli atau tidak di saat harga tertentu. Investor tidak boleh hanya mengandalkan analisa PBV saja tanpa memperhatikan rasio-rasio keuangan lainnya. Misalnya PER, DER, PEG, dan EBITDA.

Emiten Ramai Melakukan Buyback Saham di Tahun 2022

Aksi korporasi berupa buybac saham ramai terjadi sejak awal tahun ini. Pelemahan harga saham di pasaran yang tercermin pada penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi momentum tepat bagi emiten untuk buyback saham.

Analis Fundamental B-Trade Raditya Krisna Pradana yang dikutip dari Kontan.com, melihat bahwa koreksi pada IHSG membuat harga saham emiten terdiskon dan menjadi penyebab yang mendorong perusahaan melakukan buyback. Dengan begitu, para emiten tersebut mampu melakukan pembelian di harga bawah atau minimal tidak membeli saat harga premium.

Menurut Raditya, IHSG yang sedang terkoreksi menjadi momen yang tepat untuk melakukan buyback. Di mana, mayoritas emiten yang melakukan buyback di saat pasar atau IHSG sedang mengalami koreksi.

Bukan hanya baru-baru ini saja, ternyata aksi korporiasi ini juga telah terjadi sejak awal tahun 2022, setidaknya hingga Mei 2022 terdapat 16 perusahaan yang melakukan buyback saham seperti:

  1. PT Jaya Real Property Tbk (JRPT),
  2. PT Provident Agro Tbk (PALM),
  3. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF),
  4. PT Royal Prima Tbk (PRIM),
  5. PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL)
  6. PT Kino Indonesia Tbk (KINO),
  7. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI),
  8. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI),
  9. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG),
  10. PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO),
  11. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP).
  12. PT Matahari Department Store Tbk (LPPF)
  13. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
  14. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
  15. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA)
  16. PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR).

Senior Technical Analyst Henan Putihrai juga mengungkapkan bahwa emiten akan menggelar aksi buyback ketika mereka melihat harga saham jatuh di bawah harga wajar. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi strategi untuk menyelamatkan earning per share (EPS) secara keseluruhan ketika turun. 

Aksi korporasi ini tidak serta merta bisa mendongkrak harga saham, di mana kenaikan harga akan sejalan dengan masa market recovery dan perbaikan performa perusahaan sehingga harga saham akan bisa kembali meningkat ke harga wajar atau premium. 

Selain itu, Pandhu Dewanto selaku Analis Investindo Nusantara Sekuritas juga menyebutkan faktor lain yang mendorong emiten melakukan aksi buyback saham adalah saldo kas melimpah ketika harga di pasar sedang relatif rendah. Di saat yang bersamaan, emiten tersebut belum ada rencana ekspansi yang memerlukan pendanaan besar.

Alhasil, saldo kas perusahaan yang menumpuk cukup besar. Agar saldo kas dapat produktif, salah satu yang bisa dilakukan yaitu buyback saham.

Alasan Perusahaan Memutuskan untuk Melakukan Mekanisme Buyback Saham

Seperti yang sudah sedikit dijelaskan di awal artikel bahwa aksi buyback saham adalah kegiatan untuk membeli kembali yang dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh perusahaan itu sendiri.

Tentunya kamu sebagai investor pasti bertanya-tanya mengapa perusahaan tersebut melakukan hal ini. Ada 3 tujuan buyback saham bagi suatu emiten di antaranya:

  • Buyback akan digunakan untuk mendistribusi kelebihan kas kepada para pemegang saham.
  • Perusahaan ingin menunjukkan kepada para investor di luar sana bahwa harga saham perusahaan tersebut sedang undervalued.
  • Perusahaan ingin mengurangi jumlah ekuitas dan meningkatkan rasio utang. Dengan begitu, perusahaan bisa mencapai rasio utang yang diinginkan oleh pihak manajemen.

Sebenarnya mekanisme buyback saham merupakan aksi korporasi yang berisiko. Sehingga, perusahaan hanya akan melakukan aksi korporasi ketika kondisi harga saham sedang tertekan. Dengan tujuan, untuk menyakinkan para investor bahwa perusahaan tersebut tetap punya prospek dan pertumbuhan yang cerah di masa depan.

Mekanisme Buyback Saham Punya Aturan

Pengambilan keputusan aksi buyback saham di suatu perusahaan harus melewati RUPS terlebih dahulu bila kondisi pasar stabil. Namun berbeda mekanismenya, jika saat kondisi pasar modal berfluktuasi signifikan seperti gegara pandemi COVID-19 yang membuat IHSG tertekan saat ini.

Kala kondisi seperti itu, pihak perusahaan bisa mengambil sikap untuk melakukan buyback saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.

Aturan buyback saham juga dibatasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan maksimal saham yang bisa dibeli oleh perusahaan sebesar 20% dari modal yang disetor, dan pembelian kembali atau buyback saham paling sedikit 7,5% dari modal yang disetor.

Keuntungan Mekanisme Buyback Saham bagi Investor

Di mata investor, aksi korporasi ini akan memberikan keuntungan dari dividen yang semakin besar bagi investor. Hal ini  disebabkan karena saham yang kembali dibeli oleh perusahaan tidak mendapatkan porsi dividen. 

Karena saham yang sudah dibeli kembali oleh perusahaan akan tersimpan dalam bentuk saham treasuri. Saham ini akan tersimpan selama 3 tahun, dan setelah 3 tahun perusahaan harus menerbitkan saham tersebut kembali. Sehingga, selama 3 tahun tersebut jumlah saham yang beredar akan berkurang dan mengurangi beban perusahaan saat melakukan pembayaran dividen kepada investor.

Biasanya, setelah 3 tahun dan menjual kembali saham tersebut ke publik. Harga saham perusahaan tersebut akan mengalami kenaikan dan sangat menguntungkan pihak perusahaan.

Selain untuk menguatkan harga saham bagi perusahaan yang melakukan buyback, kebijakan pemerintah dan regulator dalam menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia juga menjadi indikator penting  untuk penguatan harga saham saat ini.

Investasi Saham Lewat Aplikasi Ajaib

Banyaknya kabar yang berhembus bahwa sejumlah emiten akan melakukan buyback merupakan hal yang perlu diperhatikan investor. Mengapa?

Walaupun sebagai sinyal positif bagi investor untuk  membeli saham tersebut gegara sedang murah, namun investor juga perlu memperhatikan kinerja fundamental, likuiditas saham, hingga apakah saham tersebut aktif diperdagangkan atau tidak di pasar.

Emiten-emiten yang direncanakan akan melakukan aksi buyback saham di antaranya; ROTI, MDKA, RALS, JRPT, dan MDKA. Semua emiten ini bisa kamu beli sahamnya lewat aplikasi Ajaib dengan mempertimbangkan rasio keuangan lainnya yang disediakan langsung di aplikasi.

Artikel Terkait