Berita

Tarif PPh Investor Dalam Negeri Turun, Tertarik?

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor dalam negeri atau Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN, dari sebesar 15% menjadi hanya 10%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang ditandatangani Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 30 Agustus 2021.

Penerbitkan aturan  ini seiring dengan komitmen pemerintah RI untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha dan investasi, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

“Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu.

Beliau berharap adanya keringanan pajak WPDN akan membuat adanya peningkatan peran investor dalam negeri ritel. Per tanggal 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (Individu) pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) terbilang  kecil yaitu hanya sebesar 4,5%, dibandingkan dengan bank yang mencapai 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta foreign investor 22,4%.

Investasi yang besar dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan. Berdasarkan RPJMN periode 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun non bank, antara lain melalui inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

Sumber: Pemerintah Turunkan Tarif PPh Investor Domestik, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait