BEI Tunda Penghapusan Batas Harga Saham Rp50 ke Rp1, Ini Jadwal Terbarunya
Tika•September 2, 2026

Key Takeaways
- Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 yang sebelumnya dijadwalkan mulai 7 September 2026.
- Penundaan terjadi karena masih ada 8 Anggota Bursa (AB) yang belum siap menerapkan kebijakan baru, sementara 83 AB lainnya sudah menyatakan siap berdasarkan hasil dua kali mock trading.
- BEI menargetkan implementasi penuh kebijakan ini berlaku pada minggu ketiga atau keempat September 2026.
- Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan likuiditas saham-saham yang selama ini tertahan di harga Rp50 serta memperbaiki proses price discovery.
BEI Tunda Implementasi Harga Minimum Saham Rp1
Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda rencana penerapan kebijakan penurunan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 7 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, penundaan dilakukan karena tidak semua Anggota Bursa (AB) siap menjalankan kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil dua kali simulasi perdagangan atau mock trading, sebanyak 83 AB telah menyatakan siap mengimplementasikan aturan baru, sementara 8 AB lainnya masih dinilai belum siap.
“Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp 50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tetapi 8 anggota bursa itu belum siap,” ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI.
Jadwal Implementasi Terbaru
BEI saat ini terus melakukan komunikasi dan pendampingan intensif kepada 8 AB yang belum siap untuk memastikan kesiapan sebelum kebijakan diberlakukan. BEI menargetkan implementasi penuh kebijakan ini dapat berlangsung pada minggu ketiga atau keempat September 2026.
“Dengan pendampingan yang akan kita berikan, kemudian target untuk live kita menjadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September. Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa,” jelas Jeffrey.
Setelah aturan ini diterapkan, seluruh saham yang diperdagangkan di BEI akan mengikuti ketentuan baru tersebut, sehingga tidak akan ada lagi batas harga minimum Rp50 di pasar reguler dan pasar tunai.
Tujuan Kebijakan: Likuiditas dan Price Discovery
Jeffrey menjelaskan, sebagian besar saham yang saat ini berada di harga Rp50 merupakan saham yang tidak likuid karena minim transaksi. Melalui kebijakan ini, BEI berharap perdagangan saham-saham tersebut dapat menjadi lebih aktif sehingga likuiditasnya meningkat dan investor lebih mudah bertransaksi.
“Sebagian besar dari saham yang saat ini ada di harga Rp 50 adalah saham-saham yang tidak likuid. Jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya. Dan yang kedua adalah price discovery, pembentukan harganya adalah di harga yang lebih wajar,” pungkas Jeffrey.
Jeffrey juga menegaskan bahwa perubahan batas bawah harga saham ini bukan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurutnya, reformasi pasar modal yang dilakukan BEI memiliki cakupan lebih luas, mencakup peningkatan transparansi, tata kelola, likuiditas, serta kualitas price discovery di pasar modal Indonesia.
Pandangan Analis: Bukan Sekadar Perubahan Angka
Dari sisi positif, kebijakan ini berpotensi membuka kembali antrean transaksi pada saham yang selama ini tertahan di level Rp50, sekaligus memberi peluang bagi investor untuk keluar dari saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan.
Namun, peningkatan frekuensi dan nilai transaksi tidak otomatis menunjukkan kualitas likuiditas yang lebih sehat. Kenaikan transaksi dua hingga tiga kali lipat, misalnya, bisa saja hanya mencerminkan meningkatnya aktivitas spekulatif pada saham-saham bermasalah.
Ada juga risiko bagi investor ritel, karena harga nominal yang rendah dapat menimbulkan persepsi keliru bahwa saham tersebut sudah murah, padahal tidak otomatis mencerminkan valuasi murah maupun fundamental perusahaan yang baik.
Penurunan batas minimum harga saham belum tentu otomatis menarik minat investor institusi maupun asing, karena mereka tetap mempertimbangkan faktor fundamental perusahaan, tata kelola, transparansi, free float, kedalaman likuiditas, serta kemudahan keluar-masuk suatu saham tanpa memberi dampak besar terhadap harga.
Ingin memantau pergerakan saham-saham dengan harga rendah secara real-time begitu kebijakan baru ini diterapkan? Gunakan fitur Order Queue dan Broker Summary di Ajaib Terminal untuk melihat kedalaman pasar dan aktivitas broker sebelum mengambil keputusan.
Pelajari Lebih Lanjut tentang Trading Saham Likuiditas Rendah di Ajaib
Pantau perkembangan kebijakan BEI dan pergerakan saham-saham berlikuiditas rendah lewat Ajaib. Lengkapi analisismu dengan berbagai fitur di Ajaib agar keputusan investasimu lebih terinformasi.
Disclaimer: Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Sekuritas membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli Efek. Harga saham berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.
Sumber:
- https://investasi.kontan.co.id/news/bei-tunda-penerapan-harga-minimum-saham-rp-1-ini-jadwal-terbaru
- https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8644715/bursa-tunda-implementasi-harga-minimum-saham-rp-1
Profil Penulis
SEO Writer
Tika Azaria adalah SEO Writer di Ajaib yang menulis berbagai konten seputar saham, reksa dana, kripto, hingga saham AS dan keuangan secara umum. Ia menggabungkan strategi SEO dengan konten edukatif agar informasi investasi lebih mudah ditemukan dan dipahami oleh masyarakat.
Artikel Terkait





Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!