Saham

Jenis Saham & Bukti Kepemilikan Saham yang Perlu Dipahami

Jenis Saham & Bukti Kepemilikan Saham yang Perlu Dipahami

Ajaib.co.id – Berinvestasi saham tidak mudah namun tidak mustahil dilakukan. Asalkan kamu mempersiapkan diri untuk memahami mekanisme pasar modal dan fluktuasinya, kamu bisa menjadi pemain saham. Dengan memiliki saham artinya kamu merupakan salah satu pemilik perusahaan di mana tempat kamu menyimpan dana didalamnya. Lalu, apa bukti kepemilikan saham?

Apa itu Saham?

Pengertian saham adalah hak yang dimiliki sesorang atas perusahaan dengan penyerahan bagian modal. Namun dalam pelaksanaannya ada banyak jenis saham yang tersedia. Kamu harus tahu kapan memiliki tipe saham yang mana agar bisa memaksimalkan keuntungan dan menekan kerugian. Setiap jenis saham memiliki kelemahan dan kelebihannya sendiri. Asal pandai memanfaatkannya maka kamu bisa mendapatkan hasil yang optimal dari investasimu.

Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis berdasarkan kemampuan memiliki hak tebus dan atau hak klaim dan berdasarkan cara peralihannya.Hanya saja memang masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui bahwa saham memiliki kategori yang berbeda. Perbedaan jenis saham juga berpengaruh pada harga sahamnya.

Fakta ini erat kaitannya dengan rendahnya literasi pasar modal termasuk investasi saham di Indonesia. erdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan yg dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016, indeks literasi keuangan sebesar 29,66 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82 persen.

Jangan sampai kamu menjadi salah satunya diantaranya dengan tidak memahami investasi pasar modal termasuk jenis saham yang tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun jika kamu sampai saat ini masih memiliki wawasan yang terbatas akan pasar modal maka akan sangat lebih baik jika kamu segera meningkatkan pemahamanmu.

Kamu bisa mengunjungi situs Ajaib untuk belajar lebih banyak soal pasar modal dan bagaimana mendapatkan keuntungan dari keberadaannya. Untuk tahap pertama, Ajaib akan mengulas lebih jauh soal jenis saham yang ada sebelum kamu mulai berinvestasi di pasar modal.

Aturan bagi Orang/Perusahaan yang Memiliki Bukti Kepemilikan Saham

Dalam undang-undang, aturan kepemilikan saham termuat dalam beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Pasal 52 ayat (1) UUPT yang menerangkan bahwa pemilik saham berhak untuk menghadiri dan mengeluarkan pendapatnya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, pemilik saham juga berhak menerima pembayaran atas dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
  2. Hak tersebut berlaku setelah kepemilikan saham tercatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Namun, pada Pasal 52 ayat (3) UUPT menerangkan hak-hak tersebut tidak berlaku untuk klasifikasi saham tertentu.
  3. Menurut Pasal 53 ayat (4) UUPT, klasifikasi yang dimaksud antara lain;
    • saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
    • saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris;
    • saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
    • saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; dan
    • saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

Aturan kepemilikan saham tidak hanya memuat hak, namun juga larangan bagi para pemiliknya. misalnya dalam Pasal 27 UU 5/1999 menerangkan bahwa kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang kegiatan usahanya sama adalah dilarang.

Satu pelaku atau satu kelompok usaha dilarang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Selanjutnya, untuk dua atau tiga pelaku atau kelompok usaha dilarang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Jenis Saham yang Tersedia di Pasar Modal Indonesia

Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan yang memiliki beberapa jenis saham. Dengan melakukan pembelian saham, kamu memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Dengan demikian, kamu juga memiliki hak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen di akhir tahun periode pembukuan perusahaan. Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.

Dahulu bentuk saham berupa selembar kertas yang di dalamnya menjelaskan pemiliknya. Tapi, saat ini bentuk kepemilikan saham berupa account atas nama pemiliknya tanpa warkat (instrument perbankan, antara lain cek dan inkaso).

Berinvestasi saham dikatakan sebagai peluang terbesar untuk mendapatkan keuntungan. Hanya saja risikonya juga cukup tinggi, salah langkah sedikit maka kamu bisa kehilangan uangmu tak berbekas. Karena itulah kamu harus melengkapi diri dengan persiapan yang memadai sebelum menjadi investor saham.

Dengan kemudahan informasi di era sekarang, rasanya akan sangat mudah mencari ilmu berinvestasi termasuk di pasar modal. Namun kamu mungkin juga bingung mana dahulu yang harus dipahami dan mana yang berikutnya. Paling tidak, kamu harus tahu dulu akan jenis saham yang tersedia di pasar modal Indonesia.

Dengan mengetahui tipe saham yang ada maka kamu bisa menyusun prioritas emiten mana yang akan kamu masukan dalam portofoliomu. Apalagi jika kamu memiliki dana yang terbatas untuk dialokasikan dalam investasi saham milikmu. Meskipun tidak bisa memiliki banyak saham, namun pemilihan yang tepat tentunya akan memberikan hasil optimal.

Apa sajakah jenis saham yang perlu kamu ketahui? Bagaimana pembedaanya akan memberikan dampak bagi investasimu? Di bawah ini, Ajaib akan memberikan penjelasannya. 

Jenis Saham Berdasarkan Kemampuan Klaim Dan Hak Tagih

Tipe saham dengan kategori ini dibedakan menjadi dua jenis yakni common stock dan preferred stock. Pembagiannya didasarkan atas kemampuan klaim dan hak tagih investor atas aset maupun keuntungan perusahaan. Preferred stock dinilai lebih aman dibandingkan common stock karena mendapatkan prioritas ketika perusahaan mengalami likuidasi.

Dalam trading saham, kamu bisa dengan mudah membedakan kedua jenis saham ini dengan melihat kode sahamnya. Jika sebuah emiten memiliki kode dari 4 huruf maka merupakan saham biasa sedangkan saham preferen memiliki 5 huruf denga akhiran huruf P.

a. Common Stock (Saham Biasa) 

Common Stock atau saham biasa merupakan jenis saham yang paling populer di pasar modal, serta paling sering dimanfaatkan. Emiten ini merupakan saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang sudah go public. Pada saat perusahaan mendapatkan keuntungan maka pemilik saham ini akan menerima dividen. Namun, pemilik saham ini tidak akan menerima dividen pada saat perusahaan dalam kondisi yang tidak menguntungkan.

Pemegang saham jenis ini memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan bisa memilih dewan komisaris. Jenis saham ini bisa diperjualbelikan apalagi jika investor merasa perusahaannya berisiko mengalami kerugian. Jika perusahaan mengalami kolaps atau dilikuidasi, maka pemegang saham akan diberikan hak atas sisa aset perusahaan. Hak itu diberikan setelah utang pada pihak lain terlunasi.

Ciri-ciri saham biasa di antaranya: apabila perusahaan dilikudidasi maka akan menerima sisa aset atau kekayaan. Memiliki hak suara dan haknya lebih didahulukan, serta dapat memilih dewan komisaris.

b. Preferred Stock (Saham Preferen)

Jenis saham berdasarkan klaim atas laba berikutnya ialah preferred Stock atau saham preferen yang pemegang sahamnya mendapatkan sebuah hak istimewa dan pasti pada pembayaran dividen. Emiten ini merupakan gabungan dari saham biasa dan obligasi sehingga bisa menghasilkan pendapatan tetap.

Apabila sebuah bank dilikuidasi, maka pemegang saham preferen memperoleh hak dari sisa aset perusahaan. Hak itu mereka dapatkan sebelum pemegang saham biasa. Selain itu, pemegang saham preferen akan memperoleh hak yang lebih tinggi dari pemegang saham biasa. Maksudnya adalah jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham ini telah ditetapkan terlebih dahulu.

Ciri-ciri saham preferen di antaranya: dividen kumulatif, dapat ditukar menjadi saham biasa (populer disebut konvertibilitas), dan memiliki beberapa tingkatan level.

Ciri-ciri selanjutnya: pemegang sahamnya memiliki hak yang lebih tinggi daripada pemilik saham biasa. Dalam RUPS tidak memiliki hak suara seperti saham biasa. Saat adanya pembagian dividen akan didahulukan. Terakhir, apabila perusahaan kolaps maka sisa asetnya akan dibagikan terlebih dahulu sebelum diterima oleh pemegang saham biasa.

Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihannya

a. Bearer Stocks (Saham Atas Unjuk)

Saham atas unjuk (bearer stock) adalah jenis saham yang nama pemiliknya tidak akan ditulis dalam saham ini. Hal itu agar memberi kemudahan jika dipindahtangankan oleh satu investor kepada investor lainnya. Pemegang saham memiliki hak untuk datang ke RUPS karena diakui sebagai pemilik jika memegang saham tersebut secara hukum.

Bukti atas kepemilikan saham ini berupa sertifikat saham yang bentuknya mirip dengan uang. Meskipun sudah dicetak dengan kualitas tinggi namun bukti kepemilikan saham ini tetap rawan dipalsukan atau hilang yang menjadi risiko dari jenis saham ini. Ketika kehilangan sertifikat tersebut maka hilang pula uang yang telah dialokasikan.

b. Registered Stocks (Saham Atas Nama)

Kebalikan dari saham atas unjuk (bearer stock), saham atas nama (registered stock) ini tertulis nama pemiliknya dengan jelas. Jika sertifikat sebagai bukti kepemilikan saham hilang maka bisa mengajukan penggantian kepada perusahaan penerbit saham.

Peralihan kepemilikan saham wajib dilakukan dengan prosedur yang ditentukan yang bagi sebagian kalangan dianggap menyulitkan. Pengalihan ini harus melalui pencatatan dokumen dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham.

Itulah jenis saham yang perlu kamu ketahui sebelum bermain saham. Dengan mengetahui informasi di atas, Ajaib berharap kamu bisa memilih dan menentukan jenis saham sesuai kebutuhan dan tujuan investasimu. Jadi tunggu apalagi? Pilih saham sekarang dan dapatkan keuntungan investasi saham dengan memulai investasi sahammu di aplikasi Ajaib.

Di Ajaib, kamu bisa memulai investasi saham dengan modal mulai dari Rp100 ribu. Kamu juga bisa melakukan investasi, kapan pun dan di mana pun tanpa perlu keluar rumah! Yuk investasi di Ajaib sekarang!

Artikel Terkait