Rumah Tangga Masa Kini

Ini Pengertian Zakat dan Cara Berzakat Online

Pengertian Zakat

Ajaib.co.id – Di bulan Ramadan ini, sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Di mana, zakat adalah hal yang wajib dilakukan bagi pemeluk agama Islam. Zakat termasuk kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi syarat atau syariat islam. Zakat termasuk dalam rukun islam yang menjadi landasan atau dasar seorang muslim untuk menunaikan ibadah. Nah, ternyata tidak hanya zakat fitrah, ada banyak zakat yang perlu dibayarkan kita sebagai umat muslim. Jadi, apa pengertian zakat dan apa saja jenis-jengnih? Bisakah zakat dilakukan secara online? Berikut penjelasannya.

Pengertian Zakat

Seperti yang dijelaskan di atas, zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim, kata zakat berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata “ZAKA” berarti bersih, suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tertulis dalam Al-Quran.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Sedangkan menurut situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Adapun golongan penerima zakat adalah orang fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, sabilillah, dan ibu sabil.

Zakat adalah bentuk ibadah yang sama seperti salat, puasa, dan lainnya yang termasuk dalam rukun islam berdasarkan Al-Quran dan sunnah. Ibadah zakat ini adalah salah satu rukun yang penting dilakukan, dan hukum membayarkan zakat adalah hukum yang wajib dilakukan bagi setiap muslim.

Makna Zakat dalam Islam

Ibadah wajib ini juga merupakan kegiatan amal sosial untuk kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dan zaman. Selain sebagai bentuk amalan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT, zakat memiliki banyak hikmah di dalam pelaksanaannya, antara lain:

  • Mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
  • Mengeluarkan zakat dapat membersihkan harta dari bagian yang bukan hak kita
  • Mengurangi akhlak yang buruk
  • Zakat adalah cara untuk menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT
  • Zakat bisa dijadikan untuk dana pengembangan potensi umat manusia
  • Memberikan dukungan moril dan materil kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan.

Allah berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Lalu, siapa yang bisa menunaikan ibadah zakat? Ibadah zakat dapat ditunaikan oleh orang-orang yang beragama islam, untuk memenuhi rukun islam yang ada dan harus dilakukan oleh seorang muslim sesuai dengan apa yang tertulis di Al-Quran.

Zakat juga harus dilakukan oleh orang yang telah melewati masa pubertas (baligh) dan memiliki kondisi jiwa dan jasmani yang sehat. Hal ini juga berkaitan dengan kematangan seseorang terhadap zakat yang dimiliki dan nantinya diberikan kepada yang membutuhkan.

Harta yang akan dizakatkan haruslah harta yang dimiliki sendiri, dan bukan harta yang masih dimiliki orang lain. Harta ini juga harus dilakukan atau disalurkan atas pilihannya sendiri. Harta yang dimiliki juga harus mencapai nisab, yaitu batasan apakah kekayaan itu wajib dizakatkan atau tidak. Jika seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.

Hukum Mengeluarkan Zakat

Seperti yang sudah kita ketahui, zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama, perintah zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini telah diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.”

(HR. Bukhari & Muslim)

Kewajiban & Syarat Mengeluarkan Zakat

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu telah tercantum dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Di mana, terdapat 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

  • Orang fakir: orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  • Orang miskin: orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  • Amil: orang yang mengelola zakat
  • Mualaf: orang yang baru masuk Islam
  • Hamba sahaya
  • Orang yang berutang
  • Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil: orang yang sedang melakukan perjalanan.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Di bawah ini adalah syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • Harta tersebut merupakan barang halal yang diperoleh dengan cara yang halal
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  • Harta tersebut melewati haul
  • Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

Manfaat Zakat

Berikut adalah manfaat zakat bagi seorang muslim:  

  • Akan merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak,
  • Dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan,
  • Mendapatkan pahala yang besar,
  • Penghapusan dosa yang dimiliki seseorang saat menunaikan ibadah zakat,
  • Diberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan,
  • Harta yang dimiliki akan barakah, serta diberi kemudahan untuk mendapatkan rezeki di masa yang akan datang.

Jenis Zakat dan Perhitungannya

Dari pengertian zakat diatas, kamu akan lebih mudah untuk mengerti tentang manfaat dan syarat yang harus dimiliki jika ingin menunaikan ibadah zakat. Berikut adalah dua jenis zakat, yakni:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan seorang muslim menjelang Idul Fitri di bulan suci ramadhan. Besaran zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jika. Beras atau makanan pokok ini bisa diganti dengan uang yang memiliki nilai yang sama dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras, dan dapat diberikan kepada lembaga-lembaga yang menjadi penyalur zakat.

Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.

2. Zakat Harta (Mal)

Zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan seorang muslim dari hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak yang dimiliki seorang muslim. Zakat maal dihitung dengan rumus: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Masing-masing harta yang dimiliki memiliki perhitungan sendiri. Perhitungan ini dapat berkaitan dengan kekayaan dimiliki, profesi yang dilakukan, dan simpanan tabungan yang dimiliki seseorang dalam setahun. Kamu bisa menghitung besaran zakat yang harus diberikan menggunakan kalkulator zakat agar perhitungan zakat dapat dilakukan dengan mudah.

Cara Zakat Online

Di majunya era digital, kamu bisa menunaikan ibadah zakat dengan membayarkan zakat ke lembaga-lembaga penyalur zakat yang bisa kamu akses dengan koneksi internet. Kamu bisa menunaikan ibadah ini di mana saja. Berikut adalah platform untuk berzakat yang bisa kamu gunakan jika ingin menunaikan zakat secara online:

1. Tokopedia Zakat

Di sini, kamu bisa menunaikan zakat secara online diiringi dengan niat dan akad, kamu bisa menggunakan fitur kalkulator zakat untuk menghitung kewajiban zakatmu.

2. Zakat Kitabisa.com

Kamu bisa membayar zakat sekaligus berkonsultasi mengenai zakat. Dengan kemudahan untuk menghubungi admin, kamu bisa langsung bertanya mengenai zakat yang dapat kamu salurkan sesuai dengan lembaga yang kamu pilih.

3. Bukalapak Zakat

Kamu bisa berzakat maal atau zakat profesi di Bukalapak, kamu juga bisa melihat informasi lembaga yang telah bekerjasama dengan Bukalapak di bagian bawah situs. Kamu bisa menentukan nominal sesuai dengan kemampuanmu.

Berikut adalah pengertian zakat, beserta manfaat dan syarat-syaratnya untuk menunaikan ibadah zakat. Dengan berzakat secara online, kamu akan dimudahkan dalam bertransaksi dan menghitung besaran zakat yang harus kamu keluarkan.

Nah, itulah beberapa pengertian zakat, jenis-jenisnya dan cara pembayaran zakatnya. Dengan mengetahui beberapa hal di atas, kamu bisa lebih memahami tentang pentingnya zakat bagi umat islam. Nah, apakah kamu sudah mempersiapkan zakat tahun ini?

Artikel Terkait