Ajaib.co.id – Ketika kamu telah sukses mengembangkan entrepreneurship atau jalur karir dengan baik, aset kamu pun ikut berkembang, begitu pun portfolio investasimu. Mulai dari rumah, tanah, emas, kamu mungkin juga ingin melengkapinya dengan produk pasar modal seperti saham.
Untuk merealisasikannya, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memilih perusahaan sekuritas yang terdaftar resmi sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) dan anggota Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Apakah itu KPEI? Agar impian investasimu segera terealisasi dan keingintahuanmu bisa terjawab, ikuti terus artikel Ajaib ini ya. Serba-serbi KPEI dan layanannya di Indonesia akan diulas lengkap berikut ini.
Definisi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Seperti dilansir qazwa.id pada akhir Februari 2020 lalu, KPEI adalah singkatan dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
KPEI merupakan lembaga penjaminan. Kehadirannya berkontribusi menentukan arah perkembangan pasar modal di Indonesia. Peran dan fungsinya dapat diibaratkan seperti kasir di tengah arus transaksi pasar modal.
Yang dimaksud dengan kliring adalah proses penghitungan hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli saham atas setiap transaksi bursa, yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Sementara, soal tempat penyimpanan dan pengambilan barang menjadi domain dan tanggung jawab Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) beserta layanannya.
Kamu bisa berjual-beli saham di Bursa Efek Indonesia jika sudah resmi terdaftar sebagai anggota BEI. Dan jika kamu memenuhi semua persyaratan administrasi untuk menjadi anggota KPEI, maka otomatis resmi menjadi anggotanya. Dengan demikian, maka kamu pun sudah berhak mendapatkan layanan dari KPEI.
Catatan Historis KPEI
Dikutip dari kpei.co.id, 5 Agustus 1996 menjadi momen historis di Bursa Efek Indonesia karena PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan akta notaris No.8 tertanggal 5 Agustus 1996.
Kemudian KPEI diresmikan sebagai badan hukum sejak 24 September 1996, melalui pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. 100% dari modal yang disetor KPEI saat ini dimiliki oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan modal dasar sebesar Rp500 miliar, dan Rp165 miliar dari modal disetor tersebut telah ditempatkan.
KPEI punya kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya di pasar modal Indonesia, karena merupakan salah satu Self-Regulatory Organization di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Amanat UU Pasar Modal No 8 tahun 1995 menyebutkan bahwa tugas sebuah lembaga seperti KPEI adalah untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien, serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Fungsi penjaminan KPEI atas penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban pelaku pasar modal yang terjadi akibat transaksi bursa yang mereka lakukan. Peningkatan kualitas layanan jasa dan produk terus menerus dilakukan oleh KPEI secara berkelanjutan.
Di saat yang sama, KPEI juga berupaya melakukan inovasi atas setiap jenis layanan dan produk, demi memenuhi ekspektasi pelaku pasar. Selalu berupaya dalam melakukan perbaikan infrastruktur, riset dan pengembangan, serta penerapan praktik terbaik standar internasional sebagai Central Counterparty (CCP) merupakan upaya KPEI demi optimalisasi pengembangan pihaknya secara institusional.
Layanan KPEI
Dalam menjalankan peran dan fungsinya di pasar modal, ada 5 jenis layanan kliring utama KPEI, yaitu:
1. Jasa pada transaksi bursa
Peran KPEI di Pasar Modal Indonesia adalah sebagai Central Counter Party, yaitu perantara untuk melakukan inovasi dalam penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Ada 2 cara pelaksanaannya, yaitu:
a. Netting
Serah-terima sejumlah efek tertentu yang ditransaksikan, serta menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh efek yang ditransaksikan, sebagai pemenuhan hak dan kewajiban anggota.
b. Trade for trade
Melayani pemenuhan hak dan kewajiban anggota atas jual dan beli saham yang mereka lakukan, secara langsung di setiap transaksinya.
2. Jasa pada perdagangan SUN-ETP
Surat Utang Negara yang ditransaksikan melalui Electronic Trading Platform di BEIadalah jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia, dan dapat dikliringkan oleh KPEI.
3. Jasa penjaminan dan pengelolaan risiko
Berkaitan dengan perannya sebagai central counterparty dalam pasar modal Indonesia, KPEI bertugas mengukur, memantau dan mengelola risiko kredit, risiko likuiditas serta risiko pasar. KPEI adalah salah satu Financial Market Infrastructure.
4. Jasa pinjam-meminjam saham
Selain kegiatan pinjam-meminjam terjadi dimana pemilik saham sebagai pemberi pinjaman dan KPEI sebagai penerima pinjaman, bisa juga terjadi sebaliknya yaitu KPEI sebagai pemberi pinjaman. Pelaku pasar modal yang menerima pinjaman wajib menyerahkan agunan sebagai jaminan, dalam rangka mendukung aktivitas penyelesaian transaksi bursa.
5. Jasa pengelolaan agunan
Jasa ini merupakan perangkat pengendalian risiko yang diterapkan KPEI untuk mengelola risiko kredit counterparty dari anggotanya. Dana, saham, atau instrumen keuangan lainnya adalah bentuk-bentuk agunan milik anggota yang dijadikan jaminan, yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan transaksi bursa dan menyelesaikan kewajiban anggotanya.
Semoga uraian tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) ini bisa menambah kemantapan hati kamu untuk segera terjun ke investasi pasar modal dan berinvestasi di saham-saham jagoan pilihanmu.
Nggak perlu pergi jauh-jauh cukup dari smartphonemu, pilih platform investasi yang efisien, efektif serta berintegritas seperti Ajaib, yang memungkinkan investasi saham dan reksa dana sekaligus dalam 1 aplikasi, biaya beli saham s/d 50% lebih murah, dan daftar 100% online tanpa biaya minimum.
Ajaib adalah pilihan super smart bagi investor Milenial karena terdaftar resmi dan diawasi oleh OJK juga IDX, serta mendapat penghargaan dari Asia Forbes, Fintechnew Singapore, Dunia Fintech dan Top 10 Startups from Y Combinators TechCrunch.