Sebuah bentuk dari instrumen investasi yang ada di Indonesia bernama Surat Utang Negara (SUN). SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Instrumen investasi ini dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.
Di sisi lain, bentuk Surat Utang Negara ini diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Kini pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.
Jadi, dana pembayaran bunga SUN disediakan dari APBN, kemudian disusun dalam pedoman belanja untuk melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh negara.
Instrumen investasi produk surat utang ini dapat dimanfaatkan sebagai instrumen keuangan. Di antaranya sebagai instrumen fiskal, instrumen investasi, dan instrumen pasar keuangan.
Pengelolaan instrumen investasi SUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Ragam dan bentuk peraturan ini mengatur beberapa hal di antaranya:
· Penerbitan instrumen investasi SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu.
· Dari sisi pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.
· Nominal dan jumlah Surat Utang Negara yang akan diterbitkan pemerintah, harus memperoleh persetujuan DPR. Selain itu juga dikonsultasikan dengan Bank Indonesia.
· Terdapat ragam sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang.
· Bentuk dan cara memperdagangkan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang.
Sementara itu, dalam praktiknya, instrumen investasi SUN tidak diterbitkan begitu saja. Ada beberapa landasan hukum yang mendasari terbitnya sebuah SUN.
· Keputusan Menteri Keuangan No.66/KMK.01/ Tahun 2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang SUN di Pasar Perdana.
· Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.08/ Tahun 2008 tentang Lelang Surat Utang negara di Pasar Perdana.
· Peraturan Menteri Keuangan No.209/OMK.08/ Tahun 2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
· Peraturan Menteri Keuangan No.217/PMK.08/ Tahun 2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. Sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.170/PMK.08/2009.
· Ragam aturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai registrasi, kliring, agen lelang dan central register.
Di samping itu, ada ragam bentuk SUN yang dapat dibedakan.
Obligasi Negara
Instrumen investasi SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Di sisi lain, nilai dari obligasi negara tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.
Bentuk dari obligasi negara dapat dibedakan menjadi:
– Obligasi dengan Bunga Tetap. Merupakan bentuk obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya.
– Obligasi dengan Bunga Mengambang. Merupakan obligasi dengan tingkat bunga mengambang yang ditentukan berdasarkan acuan tertentu. Acuan tersebut seperti tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia.
Obligasi dalam negara juga dapat dibedakan berdasarkan denominasi mata utang (rupiah atau valuta asing). Instrumen investasi SUN dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
Investasi SUN yang saat ini beredar, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat. Investasi SUN dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.
Instrumen investasi SUN yang dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, atau dalam pengertiannya, pembayaran atas bunga dari selisih antara harga pada saat penerbitan dan penerimaan nominal pada saat jatuh tempo. Pada beberapa negara-negara, bentuk SUN lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.
Di sisi lain investasi SUN juga dikenai tarif PPh Final yang diatur dalam bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur ada di angka 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% bagi wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketetapan dalam PP No.100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Sementara itu, perlakuan dalam bentuk pajak obligasi juga berbeda pada jenis instrumen investasi. Misalkan saja bentuk obligasi yang menjadi penempatan dana pensiun tidak dikenakan tarif PPh Final, sementara pajak bunga obligasi reksa dikenakan tarif 20%.
PPh Final sendiri merupakan pajak yang dikenakan langsung pada saat wajib pajak menerima penghasilan. Sementara, bentuk bunga obligasi mencakup beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final seperti bunga deposito, hadiah undian, transaksi penjualan saham di bursa efek, dan omzet dari Usaha Kecil Menengah dengan tarif 0,5%.
Bacaan menarik lainnya:
World Bank/International Finance Corporation (2013). Doing business (2013): Smarter regulations for small and medium-size enterprises. 10th Edition. IBRD: Washington, DC
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.