Pajak

Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Tak Perlu Aplikasi Online

pajak motor di stnk

Ajaib.co.id – Pernahkah merasa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraanmu sudah dekat namun kamu lupa berapa yang harus dibayarkan? Banyak yang melakukan pembayaran pajak sembari mengira-ngira besaran tagihan pajaknya. Hal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau kamu tahu cara melihat pajak motor di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milikmu.

Saat ini wajib pajak dimudahkan dengan adanya aplikasi pajak online untuk melakukan pengecekan tagihan pajaknya. Namun sebenarnya ada cara manual yang sudah lama eksis dan sangat mudah dilakukan bahkan bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan sistem online. Yup, benar sekali, carnya dengan melihat pajak motor di STNK kendaraan yang dimaksud.

Ketika memiliki kendaraan pertama kali, ada surat-surat yang menyertai berupa STNK dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Dokumen berupa STNK menjadi tanda identitas yang kita miliki dan memuat sejumlah data penting seperti plat nomor serta detail mesin kendaraan.

Namun ada pula data penting lainnya yang tertera terkait biaya perpajakan kendaraan. Meski demikian, banyak orang yang tidak tahu cara melihat pajak motor di STNK karena berbagai istilahnya yang kurang familiar.

Panduan Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Kenali Berbagai Istilahnya

Kamu dapat melihat tanda pajak motor di STNK yang selama ini hanya kamu simpan di dompet saja. Jadi, STNK yang kamu miliki bukan hanya dikeluarkan saat ada razia di jalan oleh kepolisian saja namun juga membantumu mengetahui tagihan pajak kendaraanmu.

Kamu tinggal mengeluarkan STNK dan lihat di salah satu sisinya. Akan ada tabel yang menuliskan dengan rinci biaya pajak yang harus kamu bayarkan untuk kendaraanmu. Bukan hanya pajak rutin tahunan, kamu juga bisa mengetahui jika kamu memiliki pajak progresif pula.

Untuk kamu ketahui, pajak progresif adalah pajak yang dikenakan jika kamu memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit. Pajak progresif ini biasanya dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya.

Berikut istilah yang tercantum di STNK agar kamu bisa menerapkan cara melihat pajak motor di STNK:

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Besaranya sudah ditentukan oleh regulasi dan menjadi perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) ini ditampung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Jika kamu ingin melihat pajak progresif maka yang perlu kamu lakukan adalah mengeluarkan STNK, mencari surat ketetapan pajak daerah (PKB/BBN-KB) dan SWDKLLJ pada STNK yang umumnya ditandai dengan warna cokelat, setelah itu di sisi sebelah kanan lihat besaran PKB, BBN-KB, dan lain-lain.

Pada kotak pertama berisi kode-kode lihat pada kode yang paling belakang maka disitu letak pajak progresif kendaraan bermotor milik kamu. Sementara apabila kamu ingin mengetahui pajak motor pada STNK maka yang perlu kamu lakukan adalah mengeluarkan STNK lalu lihatlah tabel dengan kolom PKB, SWDKLLJ dan jumlah biaya pajak motor kamu.

Itu adalah cara untuk melihat pajak motor di STNK kamu secara manual. Namun saat ini, sudah banyak cara yang lebih modern dan lebih mudah selain lewat STNK yaitu secara online atau pun melalui SMS. Cara ini banyak dipilih oleh anak muda yang tidak mau repot melakukan perhitungan sendiri untuk pajaknya.

Cek Pajak Motor Via Online

Seperti sudah dibahas sebelumnya, kini mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi milik pemerintah daerah. Inovasi ini pertama kali diterapkan untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Meski demikian, sekarang sudah hampir semua daerah menerapkan kemudahan online ini untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Kamu bisa melakukannya dengan menggunakan e-Samsat cukup dengan memasukan nomor polisi kendaraan dan NIK maka data kendaraan dan total pajak kendaraan kamu akan langsung terbaca.

Cara ini lebih cepat bagi sebagian orang dibandingkan cara melihat pajak motor di STNK. Hanya saja dalam hal ini kamu butuh akses internet dan jaringan yang stabil untuk mendapatkan informasi yang kamu butuhkan. Meski demikian, sistem online ini juga sekaligus bisa dilakukan untuk pembayaran pajak.

Selain itu kamu juga bisa langsung membayarkan pajak kendaraan milikmu melalui e-Samsat melalui ATM atau internet banking. Namun penerapan inovasi ini belum bisa dinikmati secara menyeluruh dan baru bisa dilakukan di beberapa provinsi saja.

Selain menggunakan aplikasi online yang disediakan oleh pemerintah kamu juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor milik kamu dengan SMS namun cara ini juga tidak hadir di semua wilayah karena pendataan kendaraan belum terekam semua selain itu ada juga daerah yang lebih mengutamakan penggunaan website dan aplikasi.

Bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor tentu saja wajib membayar pajaknya setiap tahun. Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar setiap lima tahun sekali. Apa perbedaannya?

Perbedaan Pajak Tahunan dan Lima Tahunan

Pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, sementara pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus pajak lima tahunan, kamu harus datang ke Kantor Samsat karena jenis pembayaran ini belum bisa dilakukan melalui e-Samsat.

Inisiasi Pemerintah untuk Mengakomodasi

Meskipun alat transportasi umum sudah semakin baik dan memadai namun memiliki kendaraan pribadi merupakan hal yang dibutuhkan demi kemudahan dalam beraktivitas terlebih jika kamu tinggal di kota-kota besar dan jaraknya jauh dari rumah.

Ketika kamu memutuskan untuk memiliki kendaraan maka kamu tentu harus membayar pajak kendaraan baik itu kendaraan beroda empat yaitu mobil atau pun kendaraan beroda dua yang disebut dengan motor.

Saat ini di era teknologi informasi yang semakin canggih dan terus mengarah ke arah yang lebih baik memungkinkan siapa saja mengembangkan terobosan baru meskipun awalnya terkesan sulit dan merepotkan untuk dilakukan namun kini hidup menjadi lebih mudah.

Sekarang kita cukup menggunakan internet dari komputer atau gadget untuk berbelanja, membayar tagihan, transfer uang, bahkan mengirim barang. Hal ini juga dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengakomodasi dan menyesuaikan diri di tengah-tengah ramainya penggunaan internet di masyarakat salah satunya dalam hal perpajakan yaitu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal ini meliputi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Jasa Raharja. Samsat memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi semua pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi, mobil besar, hingga sepeda motor.

Adanya sistem tersebut memang lebih memudahkan untuk para pemilik kendaraan bermotor terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu luang selain itu proses yang dilakukan layanan online juga cenderung lebih cepat, transparan, aman, dan efisien.

Namun ternyata masih banyak masyarakat yang lebih memilih cara melihat pajak motor mereka di STNK karena hal ini lebih mudah bagi mereka yang memang masih memegang STNK-nya di tangan. Tetapi sebelum membahas lebih jauh, tahukah kamu apa itu pajak kendaraan bermotor?

Sekilas Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor baik itu roda empat atau roda dua. Penjelasan lebih jelas mengenai kendaraan bermotor tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak kendaraan bermotor memiliki dua besaran yang ditentukan oleh dua faktor yaitu faktor nilai dan bobot potensi pencemaran dan kerusakan jalan yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraan tersebut. Untuk dapat melihat besaran pajak kendaraan bermotor maka kamu dapat melihatnya melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pajak motor termasuk dalam pajak progresif yaitu pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan presentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kauntitas atau jumlah dari objek pajak.

Tarif Pajak Progresif

Adapun tarif pajak progresif sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan motor pertama memiliki tarif sebesar 2%, untuk kendaraan bermotor kedua tarif yang dikenakan sebesar 2,5% dan 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor oleh sebuah badan tarif pajaknya sebesar 2%.
  • Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat memiliki pajak sebesar 0,20%

Persentase di atas merupakan acuan untuk menghitung pajak progresif yang harus dibayar tahunan untuk setiap kendaraan pribadi, kendaraan sebuah badan usaha, kendaraan milik pemerintah pusat dan daerah dan kendaraan alat berat.

Demikian berbagai seluk beluk soal pajak kendaraan yang kamu miliki. Kamu harus tetap taat membayar pajak ya karena bagaimana pun kamu juga ikut merasakan manfaar dari pajak itu. Setiap pajak kendaraan yang kamu bayarkan akan memberikan perlindungan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.

Jadi, manakah yang lebih kamu sukai? Cara melihat pajak di STNK atau via aplikasi online yang lebih praktis? Apapaun pilihamu, pastikan kamu membayar pajak dengan tepat waktu dan tidak ada keterlembatan. Pasalnya, setiap keterlambatan akan dikenakan denda administrasi.

Denda ini tentu saja menambah pengeluaranmu yang tidak seharusnya. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk menabung atau berinvestasi harus dialokasikan untuk hal lainnya hanya karena kamu lalai membayar pajak tepat pada saatnya.

Setelah mengetahui berbagai cara untuk mengecek dan membayar pajak, pastikan kamu juga menjalankan kewajiban kamu untuk membayar pajak tepat waktu ya agar tidak dikenakan denda. Selain itu dengan inovasi yang ada saat ini dalam dunia perpajakan diharapkan juga kamu dapat terlindungi membeli kendaraan hasil curian dengan surat-surat palsu. Semoga bermanfaat untukmu!

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait