Pajak

Cara Cek Biaya Ganti Plat Motor Online, Praktis & Mudah

cek pajak jateng

Ajaib.co.id – Cara cek pajak Jateng bisa dilakukan hanya dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, hal tersebut juga bisa kamu lakukan secara online. Tentunya, cara tersebut sangat berguna bagi kamu yang jarang menggunakan kendaraan pribadi dalam kegiatan sehari-hari. Namun, untuk bayar pajak online hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk pajak 5 tahunan, kamu hanya bisa cek biaya ganti plat motor online.

Dengan cek pajak melalui online, kamu bisa mengetahui pajak kendaraan tanpa harus datang ke SAMSAT. Selain itu, cara ini juga sangat berguna ketika kamu ingin membeli kendaraan bekas. Jika kamu mengetahui nomor polisi (nopol), maka bisa mengeceknya dengan cara di bawah ini. Maka dari itu, kamu dapat memanfaatkan teknologi untuk cek pajak di daerah tertentu. Berikut ini adalah penjelasan dan cara cek pajak Jateng lewat online.

Cara Cek Pajak Kendaraan

Tarif pajak kendaraan bermotor sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam perpajakan, kendaraan bermotor digolongkan sebagai “objek pajak”. Sementara itu, wajib pajak atau pemilik kendaraan disebut dengan “subjek pajak”.

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, pastinya kamu sudah tahu apa itu pajak progresif. Pajak progresif merupakan tarif pajak yang meningkat sesuai dengan nilai dan kuantitas dari objek pajaknya. Semakin banyak kendaraan yang kamu miliki, maka semakin tinggi pula tarif pajak kendaraan yang dibayarkan.

Persentase tarif pajak kendaraan pun dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Setiap kendaraan bermotor bertambah, maka persentase tarif pajak bakal meningkat sebesar 0,5 persen.

Seperti yang diketahui, nilai jual kendaraan menurun dikarenakan adanya penyusutan nilai jual. Maka dari itu, perhitungan NJKB menjadi dasar dari pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor yang ditinjau setiap tahunnya.

Cara Cek Pajak Online

Saat ini segala hal bisa dilakukan secara online, termasuk melakukan pengecekan pajak. Kini, kamu sudah bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu aplikasi, website, dan SMS. Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah caranya:

1. Aplikasi e-SAMSAT

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, cek pajak kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-SAMSAT. Untuk menggunakannya, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi e-SAMSAT sesuai dengan Provinsi di mana kendaraanmu terdaftar.

  • DKI Jakarta: Melalui e-samsat di ATM
  • Jawa Barat: Aplikasi Sambara
  • Banten: Aplikasi Sambat
  • Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT.

Lalu bagaimana cara menggunakan berbagai aplikasi di atas?

  • Unduh aplikasi e-SAMSAT di Google Play Store sesuai provinsi kamu.
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Mengisi data kepemilikan kendaraan, seperti nomor polisi, NIK, serta nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).
  • Klik pilihan “Daftar”.
  • Verifikasi kendaraan bermotor jika data sudah benar. Kemudian, klik “Lanjut”.
  • Jika data tidak benar, kamu bisa klik “Batal”. Segera laporkan masalah tersebut ke SAMSAT di mana kendaraanmu terdaftar.
  • Cek besaran dendanya, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan pengesahan STNK.

2. Situs Resmi e-SAMSAT

Bagi kamu yang ingin cek pajak, maka bisa mengunjungi situs resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) masing-masih provinsinya. Misalnya, untuk mengecek melalui situs resmi e-Samsat Jaten, kamu bisa mengikuti beberapa langkah-langkah berikut ini:

  • Mengunjungi situs BPPD Provinsi Jawa Tengah.
  • Pilihlah menu “Info Cepat”.
  • Klik “Info Kendaraan Bermotor”.
  • Mengisi nomor polisi kendaraan.
  • Klik “Submit”.

Selain itu, kamu juga bisa melihat informasi kendaraan dan nominal pajaknya. Besaran pajak yang tertera belum termasuk dengan biaya progresif atau denda (jika ada).

3. SMS

Layanan SMS juga bisa digunakan untuk melakukan pengecekan pajak yang terdaftar di wilayahnya masing-masing. Berikut ini adalah cara cek melalui layanan SMS:

Kirim SMS ke nomor 9600 dengan format:

JATENG (spasi) nomor polisi kendaraan.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Tengah Pandemi Covid-19

Semenjak Presiden Joko Widodo menyampaikan kasus pertama Covid-19 di Indonesia, kini seluruh warga Indonesia diminta untuk tetap di rumah dan melakukan physical distancing. Lalu bagaimana cara membayar pajaknya? Nah, kamu yang berada di Jawa Tengah, kamu tidak usah bingung, berdasarkan yang dikutip dari Kompas.com, kini warga Jawa Tengah bisa melakukan pembayaran pajak secara online.

Bukan hanya itu, selama pandemi covid-19 ini, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi atau bebas denda pajak bagi kamu ataupun pemilik kendaraan yang terlambat untuk membayar pajak kendaraan.

Selain bebas denda, Bapenda Jawa Tengah juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini tentu bisa kamu manfaatkan untuk tetap membayar pajak meski di rumah saja. Di mana, kamu tetap bisa melakukan pembayaran tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Satu Atap).

Di mana, Bapenda Jateng juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga untuk melakukan dan menerima pembayaran pajak seperti Alfamart, Tokopedia, internet banking, dan metode pembayaran lainnya. Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran secara online dengan mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online).

Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Secara Online

Untuk kendaraan pajak di provinsi Jawa Tengah, kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online bernama Sakpole E-Samsat. Di bawah ini adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pembayaran pajak di aplikasi Sakpole E-Samsat

  1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat di Play Store.
  2. Lakukan pendaftaran online dengan Pilih menu “Pendaftaran”
  3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM seperti nomor polisi kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).
  4. Klik “Daftar”.
  5. Verifikasi kendaraan bermotor kamu ketika sudah benar dan klik tombol “lanjut”.
  6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan laporkan ke Samsat kendaraan bermotor kamu terdaftar.
  7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP Pengesahan STNK.
  8. Jika setuju klik “Lanjut”.
  9. Pilih metode pembayaran dan banknya, kamu bisa membayar melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking, atau setoran tunai ke teller bank.
  10. Jika setuju, kamu bisa pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  11. Catat dan simpan kode bayar tersebut dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang kamu pilih di awal.
  12. Klik “Bayar” dan pilih “Selesai”.
  13. Jika sudah, download e-Bukti Bayar

Setelah sudah kamu dapatkan e-bukti bayar, kamu bisa mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK dengan cara mengunjungi kantor Samsat Jateng online terdekat.

Untuk mencetak SKPD secara mandiri kamu bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat di Jateng terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole.
  2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar.
  3. Lakukan scan QR.
  4. Setelah itu, kamu akan melihat data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak.
  5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Lalu Bagaimana Pajak Ganti Plat Nomor Kendaraan

Untuk pajak 5 tahunan atau ganti plat, kamu hanya bisa membayar dan mengurusnya di samsat terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Namun, besaran biaya perpanjangan STNK atau pajak yang harus dibayarkan bervariasi untuk setiap daerah. Misalnya, untuk pajak di provinsi DKI Jakarta dikenakan biaya pajak sebesar 2 persen dan bersifat progresif.

Artinya, pemilik kendaraan akan dikenai pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Itulah penjelasan mengenai cara cek pajak Jateng melalui aplikasi, website, dan layanan SMS. Dengan cara tersebut, kamu bisa mengetahui pajak kendaraan bermotormu dengan mudah. Jadi, walaupun pandemi sedang melanda, tidak ada alasannya untuk tidak taat bayar pajak ya!

Artikel Terkait