Pajak

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

telat bayar pajak motor

Ajaib.co.id – Masih banyak orang yang belum mengetahui berapa nominal atau besaran denda telat bayar pajak motor. Umumnya, denda tersebut akan diterapkan bagi para pemilik motor yang telat membayar pajak.

Setiap tahunnya, para pemilik motor harus membayar pajak kendaraan. Besarannya pun variatif, tergantung dari Nilai Jual Kendaraan (NJK). Dengan banyaknya aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat, membuat mereka lupa membayar pajak kendaraan. Namun, hal itu bukanlah alasan.

Sebab, beberapa provinsi telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Denda telat bayar pajak motor pun seakan-akan sering menghantui masyarakat, terutama pemilik kendaraan. Masyarakat Indonesia masih terbilang cuek dalam hal pembayaran pajak.

Padahal, ketika kamu lupa membayar pajak atau sengaja menundanya, polisi tidak akan segan memberikan sanksi tilang. Sebab,secara aturan sudah jelas bahwa surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNK) harus diregistrasi ulang setiap tahun termasuk membayar pajak. Sehingga, ketika STNK tidak diperpanjang, dan STNK mati, maka kamu bisa dikenakan tilang.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pembayaran pajak itu sendiri memiliki batas waktu atau jatuh tempo. Jika telat, akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku, yakni denda 2 persen setiap bulan. Akan sangat berat bukan jika kamu menundanya secara terus menerus? Nah, agar lebih jelasnya, di bawah ini Ajaib akan memberikan beberapa penjelasan penting terkait besaran denda dan cara menghitungnya ketika kamu telat membayar pajak motor.

Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan

Sebelum mengulas bagaimana cara menghitung denda telat pembayaran kendaraan bermotor, sebaiknya pahami dulu jenis-jenis pajak yang dikenakan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor ini.

1. Kendaraan Motor Milik Pribadi

  • Untuk motor pertama, kamu akan dikenakan tarif pajak kendaraan sebesar 2%.
  • Untuk motor kedua, kamu dikenakan tarif pajak kendaraan sebesar 2,5%.
  • Untuk seterusnya, tarif pajak akan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan.

2. Kendaraan Motor Milik Badan

Untuk kendaraan motor milik badan, nantinya akan dikenakan tarif pajak sebesar 2%.

3. Kendaraan Motor Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Untuk kendaraan motor milik Pemerintah Pusat dan Daerah, nantinya akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%.

4. Kendaraan Motor Alat Berat

  • Untuk motor alat berat, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,20%.
  • Dalam besaran nilai pajak di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), setiap pemilik kendaraan akan dikenakan besaran nilai pajak yang berbeda-beda dan dibayarkan kepada Pemerintah.
  • STNK juga memuat tenggat waktu atau tanggal, di mana kamu wajib membayar pajak kendaraanmu setiap satu tahun sekali.
  • Jika kamu telat membayar pajak melebihi masa berlaku di STNK, harus membayar denda telat bayar pajak motor.
  • Denda 25% untuk Keterlambatan 2 Hari Sampai 1 Bulan

Denda yang Dikenakan Jika Telat Bayar Pajak

Tak jarang, masih ada masyarakat yang lupa membayar pajak. Hal itu dikarenakan mereka tidak ingat kapan harus membayar pajak motornya.

Besaran denda keterlambatan sendiri didasarkan dari lamanya waktu keterlambatan pajak kendaraan. Hitungannya pun bukan per hari, namun per bulan.

Kalau kamu telat satu hari, maka dendanya sama saja dengan satu bulan. Lalu, jika kamu telat membayar pajak selama satu bulan satu hari, maka hitungan dendanya adalah dua bulan.

Denda untuk keterlambatan 2 hari – 1 bulan adalah sebesar 25% dari total pajak yang wajib kamu bayar. Kemudian, biaya yang harus kamu bayar adalah jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di STNK + 25% dendanya.

Besaran Biaya di Bulan Berikutnya

Saat membayar pajak motor, ada satu tambahan biaya lain yang harus kamu bayar, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya tersebut sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Besaran biaya untuk kendaraan motor adalah Rp35.000. Namun, jika motornya di atas 250cc, maka denda pajak yang harus dibayarkan adalah Rp83.000.

Dikutip dari Online Pajak, berikut ini adalah denda telat bayar pajak motor yang harus dibayar jika melebihi satu tahun.

Keterlambatan untuk 2 hari – 1 bulan = 25%

  • Keterlambatan selama 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Rp 35.000 tau Rp 83.000)an = PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan selama 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan selama 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan selama 2 tahun = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan selama 4 tahun = 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Supaya kamu tidak kena denda telat bayar pajak motor, sebaiknya kamu membayar secara tepat waktu. Wajib pajak juga menjadi salah satu pihak yang paling penting untuk pembangunan Negara. Sebab, pajak dari kebijakan Pemerintah akan terlaksana.

Artikel Terkait