Pajak

Biaya Pajak Motor & Cara Menghitungnya

pajak motor

Ajaib.co.id – Sebagai pemilik kendaraan bermotor, baik mobil, motor, atau jenis kendaraan lainnya, kamu tentu wajib membayar pajak kendaraan. Di mana, besarannya akan berbeda-beda sesuai jenis kendaraan yang kamu miliki. Lalu berapa biaya pajak motor yang akan dikenakan seseorang atas kendaraan yang dimilikinya?

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Di mana, kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor, mobil, atau kendaraan beroda lebih dari dua lainnya.

Kendaraan bermotor di sini termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Subjek & Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Pasal 4 UU No. 28 Tahun 2009, yang termasuk subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi dan badan/perusahaan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah:

  1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  2. Pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, yaitu:
    • Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat seperti sepeda motor, mobil, truk, bis dan lain sebagainya.
    • Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7.
  3. Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin ke 2 adalah:
    • Kereta api.
    • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
    • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsultan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
    • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam pajak progresif. Pajak progresif merupakan pajak yang biaya pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat, lalu juga sesuai dengan nilai objek atau jumlah dari objek pajak. Dalam hal ini, motor adalah objek pajak.

Berikut ini adalah persentase tarif pajak progresif yang sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraanmu:

No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak
1. Motor Pertama 1,5%
2. Motor Kedua 2%
3. Motor Ketiga 2,5%
4. Motor Keempat dan seterusnya 4%

Untuk perhitungan pajaknya, kamu harus mengetahui dasar pengenaan pajaknya terlebih dahulu. Terdapat dua poin yang menjadi dasar dari pengenaan pajak, yakni:

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nilai jual bukanlah harga jual umum dari suatu kendaraan, tetapi nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM).

b. Bobot ataupun efek negatif dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut, dan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Cara menghitung pajak progresif cukup mudah. Sebelumnya, kamu harus mengetahui Nilai Jual Kendaraan (NJK) motormu. Berikut ini adalah ilustrasinya:

Kamu memiliki lima motor dengan tipe dan tahun yang sama. Maka, pajak dari masing-masing motornya juga sama (hal ini agar memudahkan kamu untuk melihat kenaikan pajak), yakni:

PKB: Rp 500.00
SWDKLLJ: Rp50.000

Perhitungan dari NJK nya adalah sebagai berikut:

NJK: (PKB x 2/3 x 100)
= Rp500.000 x 2/3 x 100 = Rp33.335.000

Berarti, pajak dari masing-masing motor kamu adalah:

1. Motor Pertama

PKB: Rp33.335.000 x 1,5% = Rp500.025

2. Motor Kedua

PKB: Rp33.335.000 x 2% = Rp666.700 (terjadi kenaikan)

3. Motor Ketiga

PKB: Rp33.335.000 x 2,5% = Rp833.375 (terjadi kenaikan)

4. Motor Keempat

PKB: Rp33.335.000 x 4% = Rp1.333.400 (terjadi kenaikan)

Cara dan Syarat Membayar Pajak Motor

Setelah mengetahui soal pajak motor, hal lain yang wajib kamu ketahui adalah bagaimana cara membayar pajak motor dan syarat yang harus dipenuhi ketika ingin membayarnya.

Sebagian besar orang mungkin berpikir, bahwa membayar pajak kendaraan terkesan sulit. Sebenarnya, membayarnya cukup mudah dilakukan.

Kamu tidak perlu lagi merogoh kocek untuk menggunakan jasa calo jika mempelajari hal-hal ini.

  • Mempersiapkan dokumen yang harus dibawa ke SAMSAT. Berbagai dokumen yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi lembar utama BPKB.
  • Kalau kamu ingin membayar pajak lima tahunan, dokumen yang dibawa sama seperti di atas. Namun, kamu diharuskan untuk mengecek kendaraan bermotor di SAMSAT.
  • Mengambil formulir di loket khusus. Jika data STNK dengan KTP kamu berbeda, bisa meminta formulir lain.
  • Kemudian, isilah formulir tersebut. Kamu hanya perlu mengisi nomor pelat kendaraan, nama pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, tujuan pengurusan, dan data kendaraan.
  • Setelah itu, serahkan formulirnya beserta dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan di atas. Nantinya, kamu akan diberikan nomor antrean.
  • Selanjutnya, kamu akan dipanggil oleh petugas dan diberikan slip pembayaran beserta besaran pajak yang harus dibayar. Jika ada perbedaan di dalam slip tersebut, kamu bisa mengurusnya kembali di loket.
  • Setelah melakukan pembayaran, kamu akan diberikan tanda bukti pelunasan dari petugas. Kemudian, lepaslah lembar terakhir dari bukti pelunasan tersebut (warna merah dengan tulisan Jasa Raharja). Serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak motor ke loket pengambilan STNK. Tunggulah panggilan dari petugas.

Untuk pembayaran lima tahunan, kamu hanya perlu melakukan pembayaran STNK. Kemudian, bawalah bukti pembayarannya ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) untuk mengambil plat nomor kendaraan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Nah, semakin berkembangnya teknologi yang ada, kini kamu bisa menikmati layanan bayar pajak kendaraan secara online. Sehingga, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.

Ada berbagai jalur yang bisa kamu manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan secara online yaitu melalui ATM, e-Samsat, SMS, dan aplikasi ponsel. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Bayar Lewat ATM

  1. Kunjungi ATM terdekat.
  2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.
  3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
  4. Pilih menu “e-Samsat”.
  5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
  6. Lakukan pembayaran pajak.
  7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.

2. Bayar Lewat Situs e-Samsat

  1. Akses portal e-Samsat.
  2. Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
  3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.
  4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak.

Dengan menggunakan e-Samsat ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan seperti:

  1. Sederhana. Prosedur pelayanan dilaksanakan dan diakses melalui ATM maupun channel bank yang telah bekerjasama untuk melaksanakan penerimaan pembayaran e-Samsat.
  2. Cepat. Adanya kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan.
  3. Berkualitas dan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Aman. Proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum.
  5. Efisien. Wajib Pajak tidak perlu antre dan hadir di kantor Samsat.

Istilah Terkait Pajak Motor yang Harus Kamu Ketahui

Sebelum kamu mengetahui rumus perhitungan dan mempraktekkannya, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah-istilah terkait pajak motor agar tidak bingung dengan istilah yang disebutkan.

1. BBN KB

BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan baru adalah 10% dari harga kendaraan atau harga faktur. Sedangkan biaya balik nama kendaraan second adalah 2% dari harga kendaraan.

2. PKB

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan yang sifatnya menurun karena adanya penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memiliki nilai yang telah ditetapkan oleh pihak Jasa Raharja. Ini merupakan sumbangan wajib yang akan membantu pengendara motor jika dikemudian hari mengalami kecelakaan saat berkendara.

4. Biaya ADM

Biaya Adminitarasi atau Biaya ADM tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Di mana, biaya ini hanya dikenakan ketika kamu membayar pajak 5 tahunan atau melakukan balik nama.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan ketika kamu terlambat membayar pajak lewat tanggal jatuh temponya. Denda yang harus dibayarkan berupa 25% dari pajak pokok per tahun ditambah denda SWDKLLJ.

  • Pajak Kendaraan Bermotor: 25% per tahun
  • Terlambat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ: Roda 2 = Rp32.000; Roda 4 = Rp100.000

Ketentuan Denda Pajak Motor

Nah, ketika kamu telat membayar pajak kendaraan bermotor, kamu akan dikenakan denda PKB yang harus dibayarkan. Meskipun sebagian orang menganggap pajak motor bukanlah hal yang mendesak, namun ketika kamu telat membayar pajak, kamu akan mendapat tunggakan yang semakin menumpuk dan begitu juga denda pajak motor yang harus kamu bayarkan pun semakin banyak.

Jika kamu telat untuk membayar pajak motor, kamu akan dikenakan denda hingga 20% dari pajak pokok yang seharusnya kamu bayar, cukup tinggi bukan? Selain itu, ketika kamu tidak membayar denda lebih dari satu bulan, kamu akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya, dan maksimal denda pajak motor adalah 48%. Artinya, kamu tidak membayar denda pajak dari 2 tahun.

Meski begitu, pemerintah juga telah memberikan tenggat waktu 1 hari untuk melunasi pembayaran pajak. Ini bisa kamu manfaatkan ketika hari tersebut kamu sibuk dan tidak bisa mengurus pajak. Jadi, pastikan kamu tidak harus membayar denda pajak motor ya!

Namun jika pada akhirnya kamu harus membayar denda pajak motor, maka pastikan kamu memahami bagaimana cara menghitung denda pajak motor.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Rudi memiliki motor dan telat membayar motor selama 6 bulan. Jumlah Pajak Kendaran Bermotor yang tertera di STNK adalah Rp200.000 dan SWDKLLJ nya sebesar Rp32.000.

Maka Rudi akan dikenai denda sebesar:
Denda Pajak Motor: (PKB x 25% x 6/12) + SWDKLLJ
(Rp200.000 x 25% x 6/12) + Rp32.000
Rp25.000 + Rp32.000 = Rp57.000

Itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang cara menghitung dan membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk membayar kendaraan bermotor sendiri, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi Samolnas atau Samsat Online Nasional.

Meski bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui Samolnas, kamu tetap harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK. Sehingga, ini akan sangat membantu ketika tanggal jatuh tempo STNK kamu sudah dekat namun belum memiliki waktu untuk membayar langsung ke Samsat.

Artikel Terkait